Analisis Hukum terhadap Cerai Gugat akibat suami menderita penyakit Ayan pada Pengadilan Agama Watampone kelas 1A (Studi kasus pada putusan Nomor: 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp
Asriadi/01.17.1168 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Analisis Hukum terhadap Cerai Gugat akibat suami
menderita penyakit Ayan pada Pengadilan Agama Watampone kelas 1A (Studi kasus
pada putusan Nomor: 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp). Berdasarkan hal tersebut untuk
memandu jalanya penelitian penyusun membatasi pada dua pokok masalah yaitu apa
saja pertimbangan Hakim dalam memutuskan Cerai Gugat akibat suami mengidap
penyakit Ayan pada putusan Nomor: 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp. di Pengadilan Agama
Watampone kelas 1A, serta alasan-alasan apa saja yang melatar belakangi perceraian
pada putusan Nomor: 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp. Penelitian ini mengunakan metode
dengan 2 pendekatan yakni pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research
(penelitian lapangan) yakni observasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A, data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian
dianalisis dengan tekhnik deskriptif-kualitatif
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutuskan
suatu perkara Cerai Gugat akibat suami mengidap penyakit Ayan Yaitu Hakim dalam
memutus suatu perkara hukum harus mempertimbangkan kebenaran yuridis,
kebenaran filosofis, sosiologis. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi perceraian
tersebut bukan hanya karena alasan penyakit ayan. Majelis Hakim menilai penyakit
ayan yang dijadikan alasan untuk melakukan perceraian tersebut tidak beralasan
hukum, Majelis hakim pada setiap persidangan telah berupaya untuk merukunkan
kedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil. Penggugat tetap ingin mengakhiri
perkawinannya sehingga rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak
ada harapan lagi untuk disatukan dalam satu rumah tangga. Serta yang menjadi
alasan-alasan perceraian yaitu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah
terbukti antara Penggugat dan Tergugat sejak pernikahan terjadi perselisihan yang
menyebabkan telah berpisahnya tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat yang
cukup lama yakni sejak Bulan Oktober 2016 karena Penggugat tidak menghendaki
kehadiran Tergugat dalam satu rumah tangga. Demikian pula telah terungkap fakta
dipersidangan bahwa Penggugat telah meninggalkan Tergugat ke Kendari tanpa izin
dari Tergagut konvensi incassu suaminya dan tidak pula mengindahkan nasehat pihak
keluarga untuk tidak meninggalkan Tergugat. Tergugat sebagai suami tidak pernah
memberi nafkah. Serta telah terungkap pula fakta adanya penyebab Penggugat tidak
menghendaki rukun dengan Tergugat karena Penggugat menganggap Tergugat
menderita penyakit Ayan yang dibawanya sebelum keduanya menikah.
A. Kesimpulan
1. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Cerai Gugat akibat
suami mengidap penyakit ayan yaitu Hakim dalam memutus suatu
perkara hukum harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran
filosofis, sosiologis. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi
perceraian tersebut bukan hanya karena alasan penyakit ayan. Majelis
Hakim menilai penyakit ayan yang dijadikan alasan untuk melakukan
perceraian tersebut tidak beralasan hukum, Majelis hakim pada setiap
persidangan telah berupaya untuk merukunkan kedua belah pihak akan
tetapi tidak berhasil. Penggugat tetap ingin mengakhiri perkawinannya
sehingga rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada
harapan lagi untuk disatukan dalam satu rumah tangga.
2. Yang menjadi alasan-alasan perceraian yaitu berdasarkan fakta yang
terungkap dipersidangan, telah terbukti antara Penggugat dan Tergugat
sejak pernikahan terjadi perselisihan yang menyebabkan telah
berpisahnya tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat yang cukup
lama yakni sejak Bulan Oktober 2016 karena Penggugat tidak
menghendaki kehadiran Tergugat dalam satu rumah tangga. Demikian
pula telah terungkap fakta dipersidangan bahwa Penggugat telah
meninggalkan Tergugat ke Kendari tanpa izin dari Tergagut konvensi
incassu suaminya dan tidak pula mengindahkan nasehat pihak
keluarga untuk tidak meninggalkan Tergugat. Tergugat sebagai suami
tidak pernah memberi nafkah. Serta telah terungkap pula fakta adanya
penyebab Penggugat tidak menghendaki rukun dengan Tergugat
karena Penggugat menganggap Tergugat menderita penyakit Ayan
yang dibawanya sebelum keduanya menikah.
B. Saran
1. Kepada Majelis Hakim dalam mengambil keputusan hendaklah
menggunakan Hukum Islam dan Hukum Positif agar putusan yang
dijatuhkan sesuai dengan dasar hukum setelah putusan itu ditetapkan
2. Kepada para pihak yang berperkara hendaklah menyelesaikan dengan
cara kekeluargaan secara baik-baik dan sebaiknya mencari solusi atas
permasalahan tersebut sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan
menderita penyakit Ayan pada Pengadilan Agama Watampone kelas 1A (Studi kasus
pada putusan Nomor: 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp). Berdasarkan hal tersebut untuk
memandu jalanya penelitian penyusun membatasi pada dua pokok masalah yaitu apa
saja pertimbangan Hakim dalam memutuskan Cerai Gugat akibat suami mengidap
penyakit Ayan pada putusan Nomor: 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp. di Pengadilan Agama
Watampone kelas 1A, serta alasan-alasan apa saja yang melatar belakangi perceraian
pada putusan Nomor: 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp. Penelitian ini mengunakan metode
dengan 2 pendekatan yakni pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research
(penelitian lapangan) yakni observasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A, data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian
dianalisis dengan tekhnik deskriptif-kualitatif
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutuskan
suatu perkara Cerai Gugat akibat suami mengidap penyakit Ayan Yaitu Hakim dalam
memutus suatu perkara hukum harus mempertimbangkan kebenaran yuridis,
kebenaran filosofis, sosiologis. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi perceraian
tersebut bukan hanya karena alasan penyakit ayan. Majelis Hakim menilai penyakit
ayan yang dijadikan alasan untuk melakukan perceraian tersebut tidak beralasan
hukum, Majelis hakim pada setiap persidangan telah berupaya untuk merukunkan
kedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil. Penggugat tetap ingin mengakhiri
perkawinannya sehingga rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak
ada harapan lagi untuk disatukan dalam satu rumah tangga. Serta yang menjadi
alasan-alasan perceraian yaitu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah
terbukti antara Penggugat dan Tergugat sejak pernikahan terjadi perselisihan yang
menyebabkan telah berpisahnya tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat yang
cukup lama yakni sejak Bulan Oktober 2016 karena Penggugat tidak menghendaki
kehadiran Tergugat dalam satu rumah tangga. Demikian pula telah terungkap fakta
dipersidangan bahwa Penggugat telah meninggalkan Tergugat ke Kendari tanpa izin
dari Tergagut konvensi incassu suaminya dan tidak pula mengindahkan nasehat pihak
keluarga untuk tidak meninggalkan Tergugat. Tergugat sebagai suami tidak pernah
memberi nafkah. Serta telah terungkap pula fakta adanya penyebab Penggugat tidak
menghendaki rukun dengan Tergugat karena Penggugat menganggap Tergugat
menderita penyakit Ayan yang dibawanya sebelum keduanya menikah.
A. Kesimpulan
1. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Cerai Gugat akibat
suami mengidap penyakit ayan yaitu Hakim dalam memutus suatu
perkara hukum harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran
filosofis, sosiologis. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi
perceraian tersebut bukan hanya karena alasan penyakit ayan. Majelis
Hakim menilai penyakit ayan yang dijadikan alasan untuk melakukan
perceraian tersebut tidak beralasan hukum, Majelis hakim pada setiap
persidangan telah berupaya untuk merukunkan kedua belah pihak akan
tetapi tidak berhasil. Penggugat tetap ingin mengakhiri perkawinannya
sehingga rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada
harapan lagi untuk disatukan dalam satu rumah tangga.
2. Yang menjadi alasan-alasan perceraian yaitu berdasarkan fakta yang
terungkap dipersidangan, telah terbukti antara Penggugat dan Tergugat
sejak pernikahan terjadi perselisihan yang menyebabkan telah
berpisahnya tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat yang cukup
lama yakni sejak Bulan Oktober 2016 karena Penggugat tidak
menghendaki kehadiran Tergugat dalam satu rumah tangga. Demikian
pula telah terungkap fakta dipersidangan bahwa Penggugat telah
meninggalkan Tergugat ke Kendari tanpa izin dari Tergagut konvensi
incassu suaminya dan tidak pula mengindahkan nasehat pihak
keluarga untuk tidak meninggalkan Tergugat. Tergugat sebagai suami
tidak pernah memberi nafkah. Serta telah terungkap pula fakta adanya
penyebab Penggugat tidak menghendaki rukun dengan Tergugat
karena Penggugat menganggap Tergugat menderita penyakit Ayan
yang dibawanya sebelum keduanya menikah.
B. Saran
1. Kepada Majelis Hakim dalam mengambil keputusan hendaklah
menggunakan Hukum Islam dan Hukum Positif agar putusan yang
dijatuhkan sesuai dengan dasar hukum setelah putusan itu ditetapkan
2. Kepada para pihak yang berperkara hendaklah menyelesaikan dengan
cara kekeluargaan secara baik-baik dan sebaiknya mencari solusi atas
permasalahan tersebut sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan
Ketersediaan
| SSYA20210171 | 171/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
171/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
