Studi Komparatif Pemanfaatan Harta Wakaf Menurut Mazhab Fikih Dan Perundang-Undangan

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Studi Komparatif Pemanfaatan Harta Wakaf
Menurut Mazhab Fikih dan Perundang-Undangan. Pokok permasalahan pada
penelitian ini adalah bagaimana perspektif Mazhab fikih tentang pemanfaatan harta
wakaf dan bagaimana pemanfaatan harta wakaf dalam Peraturan Perundang-
Undangan. Adapun tujuan permasalahannya untuk mengetahui perspektif Mazhab Fikih
terkait pemanfaatan harta wakaf dan untuk mengetahui pemanfaatan harta wakaf dalam
Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan teologis normative dan yuridis normative.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memanfaatkan harta benda
wakaf, maka benda tersebut harus terus menerus tetap terjaga keselamatan dan
kelestariannya agar manfaat benda tersebut dapat terus bisa dimanfaatkan secara terus
menerust demi kemaslahatan umat. Namun, kalau suatu ketika benda wakaf itu sudah
tidak ada manfaatnya atau benda tersebut telah rusak dan tidak memberi manfaat
banyak, kecuali dengan melakukan perubahan pada benda wakaf tersebut, seperti
menjual merubah bentuk/sifat atau menukar dengan benda lain. Dalam pandangan
fikih, para ulama berbeda pendapat sebagian membolehkan dan sebagian yang lain
melarangnya. Sebagian ulama Syafi’iyyah (ulama bermadzhab Syafi’i) berpendapat,
bahwa benda wakaf yang sudah tidak berfungsi, tetap tidak boleh dijual, ditukar atau
diganti dan dipindahkan. Karena dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi. Dan menurut
Ulama Malikiyyah (ulama bermadzhab Maliki) melarang perubahan pada benda
wakaf pada kasus tertentu khususnya benda wakaf yang tidak bergerak dan untuk
benda wakaf bererak, beliau membolehkannya. Menurut Imam Ibn Hanbal dan Imam
Abu Hanifah, berpendapat, jika benda wakaf yang sudah atau kurang berfungsi lagi
dimana sudah tidak sesuai dengan peruntukan adalah boleh menjual, mengubah,
mengganti atau memindahkan benda wakaf tersebut. Sedangkan, dalam KHI
memberikan alasan secara mendalam yang menyatakan bahwa benda wakaf itu dapat
dirubah, ditukar dan dijual dengan syarat; Pertama, benda wakaf itu ketika diikrarkan
oleh si wakif mensyaratkan bolehnya benda-benda yang diwakafkan itu ditukar,
dirubah dan dijual. Kedua, apabila benda wakaf dibutuhkan untuk kepentingan
umum. Dan dalam Peraturan Perundang-Undangan dilarang melakukan penukaran
harta wakaf kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan persetujuan BWI.
A. Simpulan
1. Pemanfaatan harta wakaf Menurut Mazhab Fikih yaitu dapat dilihat bahwa
dalam memanfaatkan harta wakaf, maka wakaf tersebut harus secara terus
menerus agar supaya benda tersebut tetap memiliki nilai guna maka harus
dilakukan perubahan pada benda wakaf tersebut yang tidak memiliki manfaat
banyak atau benda tersebut telah rusak yaitu dengan menjual dan menukarnya.
Dalam pandangan fikih, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan
sebagian lagi melarangnya. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal
membolehkan menukar atau menjual harta wakaf yang sudah tidak memiliki
nilai manfaat. Kebolehan menjual, mengubah, dan mengganti benda wakaf,
baik dengan alasan supaya benda wakaf tersebut bisa berfungsi dan
manfaatnya dapat bersifat terus menerus. Menurut Imam Syafi’i berpendapat
bahwa benda wakaf yang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi, benda tersebut
tidak boleh dijual secara mutlak karena dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi.
Mazhab Maliki dalam hal ini membolehkan dalam kasus tertentu, yaitu tidak
memperbolehkan melakukan penggantian benda wakaf yang tidak bergerak
dan memperbolehkan pada benda yang bergerak. Dari penjelasan tersebut
penulis lebih cenderung ke pendapat Imam Abu Hanifah yaitu orang yang
mewakafkan dapat menarik kembali harta wakafnya jika orang yang diberi
amanah untuk mengelolah harta wakaf itu tidak mengurusnya dengan baik atau
ditelantarkan sehingga benda wakaf tidak teratur maka dari itu wāqif dapat
menariknya kembali dan memberikan kepada orang yang mau mengurus harta
wakaf dengan baik dan jujur serta dalam masalah Istibdal wakaf boleh
dilakukan menurut Mazhab Hanafi.
Adapun dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia khususnya pada
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menyatakan bahwa pada dasarnya
terhadap perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran
dilarang. Namun pada Pasal 41 menjelaskan bahwa benda yang telah
diwakafkan harus dengan izin tertulis dari Menteri berdasakan persetujuan
BWI dan hanya wajib ditukar dengan harta benda wakaf yang manfaatnya
lebih banyak dibanding dengan harta wakaf sebelumnya. Serta dalam
Kompilasi Hukum Islam mengungkapkan dengan tegas bahwa perubahan
penggunaan harta wakaf dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan tertulis
dari Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan berdasarkan saran dari Majelis
Ulama Indonesia, Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:bahwa wakaf
tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf dan karena kepentingan umum.
2. Dari penjelasan diatas, penulis dapat membandingkan antara pendapat Mazhab
Fikih dan Perundang-Undangan mengenai pemanfaatan harta wakaf bahwa
manfaat harta wakaf yang dilakukan dengan Istibdal wakaf bahwa pada
dasarnya sama yaitu dilarang, Namun ada pengecualian dari pelarangan
tersebut bahwa menjual atau menukar benda wakaf dapat dilakukan jika dalam
keadaan darurat dan benda wakaf tidak lagi memiliki manfaat banyak dan
dengan izin disertai dengan alasan kuat. Adapun perbedaannya antara Mazhab
Fikih dan Perundang-Undangan yaitu dapat dilihat dari menurut Mazhab Fikih
terkhusus pada empat Mazhab bahwa memanfaatkan harta wakaf dengan cara
menjual, manukar atau menggantinya dengan sesuatu yang lebih bagus dapat
dilakukan dengan alasan kemaslahatan. Sedangkan dalam Perundang-
Undangan yang termuat dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan KHI itu adanya
alasan yang kuat disertai dengna saksi dan prosedur yang harus ditempuh yaitu
dengan izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
B. Saran
Disarankan bagi para naẓīr betapa pentinngnya menjaga manfaat harta
wakaf, dengan cara pengelolaan yang benar dimana hal tersebut merupakan
kewajiban dari naẓīr dan sebab benda wakaf sangat penting untuk dijaga terutama
pada pokok harta wakaf karena berdampak dengan kelangsungan nilai manfaat
harta benda wakaf tersebut agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang
panjang.
Ketersediaan
SSYA2022003737/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

37/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Harta wakaf

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top