Analisis Peran Pegawai Pencatat Nikah (Ppn) Dalam Penyelesaian Pernikahan Wali Adhal (Studi Pada Kua Kecamatan Awangpone)
Siti Salwa Burhan.01.18.10.51 - Personal Name
kripsi ini membahas Analisis Peran Pegawai Pencatat Nikah dalam
Penyelesaian Pernikahan Wali Adhal (Studi KUA Kecamatan Awangpone).Pokok
permasalahan adalah bagaimana realisasi penyelesaian pernikahan wali adhal di
Kecamatan Awangpone dan bagaimana peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
dalam penyelesaian pernikahan wali adhal.
Penelitianinimerupakanfield research (penelitian lapangan) dengan
melakukan observasi, wawancara, dokumentasi. Data yang diperoleh dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis formal, pendekatan empiris dan pendekatan sosiologis.Pengolahan data
denganmelakukan kodifikasi data, tahap penyajian data, dan tahap penarikan
kesimpulan atau verifikasi sertaanalisisdatadenganmelakukananalisistriangulasi.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui realisasi penyelesaian pernikahan wali adhal
di Kecamatan Awangpone dan bagaimana peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
dalam penyelesaian pernikahan wali adhal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PeranPegawaiPencatatNikah (PPN)
danpenyelesaian pernikahan wali adhal di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Awangpone sudah terlaksana dengan baik dan maksimal. Hal ini dibuktikan dengan
adanya beberapa kasus mengenai permasalahan wali nasab yang menolak
(adhal)untuk menikahkan anaknya yang dapat diselesaikan dengan baik.
Bahkansebelumditemukanbahwaadanyawaliadhal, perandari PPN
yaknimelakukanupayapenegasan terhadap administrasipencatatan
nikahterutamamengenaiwalinikah.PPN memberikan penjelasan bahwa agar walinya
bukan dari PPN/pihak KUA, maka yang lebih tepat menjadi wali ialah wali nasab
dari calon pengantin wanita itu sendiri.PPN memastikan kebenaran serta
kesungguhan bahwa wali nikah mau ataupun menolak menjadi wali dalam
pernikahan sehingga adanya kejelasan mengenai wali dalam pernikahan.
Namundalamhalini,PPN berupaya agar tidakterjadiwaliadhal.Akan tetapi,
apabiladitemukanpernyataanbahwawalitetapmenolak, makaperanselanjutnyayakni PPN
melakukanmediasikepadapihakbersangkutandanmenyelesaikan secara kekeluargaan.
Keberhasilan dalam penyelesaian permasalahan tersebut sangat patut
diapresiasi sebab, selain terhindar dari halangan untuk melangsungkan pernikahan
juga berhasil memperbaiki hubungan antara calon pengantin wanita dengan walinya
xviii
hingga masalah pernikahan tersebut dapat diselesaikan tanpa berujung ke Pengadilan
Agama.
Penyelesaian Pernikahan Wali Adhal (Studi KUA Kecamatan Awangpone).Pokok
permasalahan adalah bagaimana realisasi penyelesaian pernikahan wali adhal di
Kecamatan Awangpone dan bagaimana peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
dalam penyelesaian pernikahan wali adhal.
Penelitianinimerupakanfield research (penelitian lapangan) dengan
melakukan observasi, wawancara, dokumentasi. Data yang diperoleh dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis formal, pendekatan empiris dan pendekatan sosiologis.Pengolahan data
denganmelakukan kodifikasi data, tahap penyajian data, dan tahap penarikan
kesimpulan atau verifikasi sertaanalisisdatadenganmelakukananalisistriangulasi.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui realisasi penyelesaian pernikahan wali adhal
di Kecamatan Awangpone dan bagaimana peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
dalam penyelesaian pernikahan wali adhal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PeranPegawaiPencatatNikah (PPN)
danpenyelesaian pernikahan wali adhal di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Awangpone sudah terlaksana dengan baik dan maksimal. Hal ini dibuktikan dengan
adanya beberapa kasus mengenai permasalahan wali nasab yang menolak
(adhal)untuk menikahkan anaknya yang dapat diselesaikan dengan baik.
Bahkansebelumditemukanbahwaadanyawaliadhal, perandari PPN
yaknimelakukanupayapenegasan terhadap administrasipencatatan
nikahterutamamengenaiwalinikah.PPN memberikan penjelasan bahwa agar walinya
bukan dari PPN/pihak KUA, maka yang lebih tepat menjadi wali ialah wali nasab
dari calon pengantin wanita itu sendiri.PPN memastikan kebenaran serta
kesungguhan bahwa wali nikah mau ataupun menolak menjadi wali dalam
pernikahan sehingga adanya kejelasan mengenai wali dalam pernikahan.
Namundalamhalini,PPN berupaya agar tidakterjadiwaliadhal.Akan tetapi,
apabiladitemukanpernyataanbahwawalitetapmenolak, makaperanselanjutnyayakni PPN
melakukanmediasikepadapihakbersangkutandanmenyelesaikan secara kekeluargaan.
Keberhasilan dalam penyelesaian permasalahan tersebut sangat patut
diapresiasi sebab, selain terhindar dari halangan untuk melangsungkan pernikahan
juga berhasil memperbaiki hubungan antara calon pengantin wanita dengan walinya
xviii
hingga masalah pernikahan tersebut dapat diselesaikan tanpa berujung ke Pengadilan
Agama.
Ketersediaan
| SSYA20220032 | 32/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
32/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
