Upaya Perlindungan Hukum Anak Dalam Dispensasi Nikah (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Upaya Perlindungan Hukum Anak dalam
Dispensasi Nikah (Studi Kompratif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Tujuan penelitian ini yaitu memberikan
penjelasan tentang perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang
mengajukan dispensasi nikah ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Perubahan UU
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dan memberikan penjelasan tentang esensi dispensasi nikah pada
anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan dua metode
pendekatan yakni; pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis normatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui dokumentasi dan pengutipan, baik
pengutipan langsung maupun tidak langsung, dimana metode ini digunakan untuk
mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, buku-buku, laporan
serta tulisan-tulisan lainnya yang berhubungan dengan konsep perlindungan hukum
anak dalam dispensasi nikah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan terdapat pengaturan mengenai usia perkawinan yaitu Pasal
7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa pernikahan diizinkan jika laki-laki telah mencapai
umur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sebenarnya Perlindungan hukum terhadap
anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah yang ditinjau dari Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 perubahan tentang Perkawinan sebenarnya tidak
mencerminkan suatu perlindungan hukum terhadap masyarakat, sebab rendahnya
batasan usia yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang Perkawinan nyatanya
telah membuka lebih banyak perkawinan anak dibawah umur dengan diizinkannya
anak untuk menikah karena telah memperoleh dispensasi dari pengadilan. Adapula
ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tepatnya Pasal
26 yang mengatakan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Adapun Esensi dari pembatasan
usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019 adalah agar terciptanya keluarga
yang sakinah, mawaddah warahmah maka kedua mempelai harus memiliki kesiapan
secara fisik dan kematangan jiwa, agar kelak dapat membina rumah tangga dengan
baik.
A. Simpulan
1. Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang mengajukan
dispensasi nikah yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
perubahan tentang Perkawinan sebenarnya tidak mencerminkan suatu
perlindungan hukum terhadap masyarakat, sebab rendahnya batasan usia yang
telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Perkawinan nyatanya telah
membuka lebih banyak perkawinan anak di bawah umur dengan diizinkannya
anak untuk menikah karena telah memperoleh dispensasi dari pengadilan.
Adapula ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014
tepatnya Pasal 26 yang mengatakan bahwa orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak
dengan tujuan terwujudnya kesejahteraan anak melalui perlindungan anak,
ternyata bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pasal 7 Ayat 2 yang memberikan peluang terjadinya perkawinan di bawah
umur melalui dispensasi nikah.
2. Esensi dari pembatasan usia perkawinan dalam UU No. 16 tahun 2019 adalah
agar terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah maka kedua
mempelai harus memiliki kesiapan secara fisik dan kematangan jiwa, agar
kelak dapat membina rumah tangga dengan baik. Pembatasan usia 19 tahun
dianggap cukup matang secara fisik dan kejiwaan. Dan usia tersebut dianggap
usia paling ideal untuk membangun rumah tangga karena secara psikologis
sudah matang dalam berfikir, bertindak dan memutuskan sesuatu.
B. Saran - Saran
1. Undang-Undang Perkawinan seharusnya dapat memberikan perlindungan yang
lebih luas dan menaikkan batas usia minimum perkawinan, dan diharapkan
dapat berdampingan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Suatu
bentuk perlindungan hukum yang terdapat di dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak merupakan wujud yang nyata, yang bertujuan agar
terpenuhinya hak-hak anak serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, yang bisa saja didapat jika perkawinan di bawah umur tersebut
tetap dilakukan.
2. Esensi dalam dispensasi nikah pada anak di bawah umur menurut undang-
undang nomor 1 tahun 1974 yang mana dalam pernikahan itu memiliki
beberapa tujuan salah satunya adalah untuk ibadah, iffah, dan memperbanyak
keturunan. Maka sangat disarankan harus ada kesiapan dari kedua calon
mempelai baik secara mental atau material. Akan tetapi apabila calon
mempelai belum mencukupi umur yang telah ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Pasal 7 ayat 1. Setidaknya harus
memiliki alasan-alasan yang logis beserta bukti penguat adanya dispensasi
nikah.
Ketersediaan
SSYA20210178178/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

178/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top