Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge (LBH S3) Bagi Anak Berhadapan Hukum (Studi Kasus No. 2/ Pid.Sus-Anak /2019/PN Snj).
Sulkifli/01.17.1262 - Personal Name
Bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat digunakan oleh semua
orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai
dengan kaedah hukum yang berlaku. Dengan tujuan, agar keadilan untuk semua
orang dan jaminan perlindungan hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan latar
belakang dapat tercapai. Sripsi ini berjudul: Bantuan Hukum Lembaga Bantuan
Hukum Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge (LBH S3) Bagi Anak Berhadapan Hukum
(Studi Kasus No. 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Snj). Tujuan skripsi ini untuk mengetahui
tentang: Pertama, bagaimana proses pemberian bantuan hukum bagi masyarakat
kurang mampu khususnya pada anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua,
bagaimana pandangan Islam terhadap pemberian bantuan hukum.
Penelitian ini termasuk dalam metode penelitian kualitatif dengan lokasi
penelitian di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sipakatua Sipakalebbi Sipakainge
(LBH S3), penulis menggunakan jenis penelitian lapangan. Dalam pengumpulan data
penulis menggunakan teknik pengumpulan dengan metode obesevasi, wawancara
dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pemberian bantuan hukum
telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan diterapkan pula oleh Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau
Sipakalebbi Sipakainge (LBH S3) dengan catatan pemohon terlebih dahulu harus
memenuhi syarat. Dan proses yang dilakukan pada anak yang berhadapan dengan
hukum adalah dengan mengupayakan Diversi pada setiap tingkat pemeriksaan mulai
dari kepolisian hingga di persidangan. Serta dalam hukum Islam proses pemberian
bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu khususnya pada anak
yang berhadapan dengan hukum, termasuk suatu kewajiban untuk saling tolong-
menolong dalam suatu hal yang baik dengan mengacu pada prinsip dan asas hukum
Islam.
A. Kesimpula
Berdasarkan dari uraian pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa proses pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang
mampu khususnya bagi anak yang berhadapan yang dengan hukum, sangatlah
wajib diberikan sebagaimna yang telah dimandatkan oleh konstitusi. Hal ini
telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan
Hukum dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak dan diterapkan pula oleh Kantor Lembaga Bantuan
Hukum Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge (LBH S3) dengan catatan pemohon
terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya
identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan bantuan hukum;
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. Melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Lurah, Kepala Desa,
atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Dan proses yang dilakukan pada anak yang berhadapan dengan hukum adalah
dengan mengupayakan Diversi pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari
kepolisian hingga di persidangan. Apabila Diversi tidak berhasil pada tingkat
kepolisian ataupun pada kejaksaan maka perkara anak dilanjutkan ke tahap
persidangan.
68
2. Dari pandangan Islam, proses pemberian bantua hukum bagi masyarakat
miskin atau kurang mampu khususnya bagi anak yang berhadapan yang dengan
hukum, telah sesuai dengan Al-Qur’an. Dijelaskan bahwa sebagai umat
beragama telah diwajibkan untuk saling tolong-menolong dalam hal yang baik
dengan mengacu pada prinsip dan asas hukum Islam.
B. Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan sehubungan dengan penulisan ini
adalah:
1. Baik dan benarnya, sebagai masyarakat yang mengenyam pendidikan maupun
yang bukan selayaknya sadar akan penegakan hukum. Setiap masyarakat
berhak akan adanya hal tersebut.
2. Baik dan benarnya, sebagai masyarakat yang berhadapan dengan hukum
selayaknya melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, segala sesuatu yang telah ditetapkan secara bersama dan
diamanahkan oleh konstitisi maupun peraturan-peraturan yang ada semestinya
diimplikasikan secara bersama-sama demi terwujudnya tujuan hukum. Dan sadari,
bahwa tidak ada benar ataupun takbenar. Melainkan hanya kesepahaman saja yang
tidak kunjung bertemu.
orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai
dengan kaedah hukum yang berlaku. Dengan tujuan, agar keadilan untuk semua
orang dan jaminan perlindungan hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan latar
belakang dapat tercapai. Sripsi ini berjudul: Bantuan Hukum Lembaga Bantuan
Hukum Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge (LBH S3) Bagi Anak Berhadapan Hukum
(Studi Kasus No. 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Snj). Tujuan skripsi ini untuk mengetahui
tentang: Pertama, bagaimana proses pemberian bantuan hukum bagi masyarakat
kurang mampu khususnya pada anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua,
bagaimana pandangan Islam terhadap pemberian bantuan hukum.
Penelitian ini termasuk dalam metode penelitian kualitatif dengan lokasi
penelitian di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sipakatua Sipakalebbi Sipakainge
(LBH S3), penulis menggunakan jenis penelitian lapangan. Dalam pengumpulan data
penulis menggunakan teknik pengumpulan dengan metode obesevasi, wawancara
dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pemberian bantuan hukum
telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan diterapkan pula oleh Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau
Sipakalebbi Sipakainge (LBH S3) dengan catatan pemohon terlebih dahulu harus
memenuhi syarat. Dan proses yang dilakukan pada anak yang berhadapan dengan
hukum adalah dengan mengupayakan Diversi pada setiap tingkat pemeriksaan mulai
dari kepolisian hingga di persidangan. Serta dalam hukum Islam proses pemberian
bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu khususnya pada anak
yang berhadapan dengan hukum, termasuk suatu kewajiban untuk saling tolong-
menolong dalam suatu hal yang baik dengan mengacu pada prinsip dan asas hukum
Islam.
A. Kesimpula
Berdasarkan dari uraian pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa proses pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang
mampu khususnya bagi anak yang berhadapan yang dengan hukum, sangatlah
wajib diberikan sebagaimna yang telah dimandatkan oleh konstitusi. Hal ini
telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan
Hukum dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak dan diterapkan pula oleh Kantor Lembaga Bantuan
Hukum Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge (LBH S3) dengan catatan pemohon
terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya
identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan bantuan hukum;
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. Melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Lurah, Kepala Desa,
atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Dan proses yang dilakukan pada anak yang berhadapan dengan hukum adalah
dengan mengupayakan Diversi pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari
kepolisian hingga di persidangan. Apabila Diversi tidak berhasil pada tingkat
kepolisian ataupun pada kejaksaan maka perkara anak dilanjutkan ke tahap
persidangan.
68
2. Dari pandangan Islam, proses pemberian bantua hukum bagi masyarakat
miskin atau kurang mampu khususnya bagi anak yang berhadapan yang dengan
hukum, telah sesuai dengan Al-Qur’an. Dijelaskan bahwa sebagai umat
beragama telah diwajibkan untuk saling tolong-menolong dalam hal yang baik
dengan mengacu pada prinsip dan asas hukum Islam.
B. Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan sehubungan dengan penulisan ini
adalah:
1. Baik dan benarnya, sebagai masyarakat yang mengenyam pendidikan maupun
yang bukan selayaknya sadar akan penegakan hukum. Setiap masyarakat
berhak akan adanya hal tersebut.
2. Baik dan benarnya, sebagai masyarakat yang berhadapan dengan hukum
selayaknya melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, segala sesuatu yang telah ditetapkan secara bersama dan
diamanahkan oleh konstitisi maupun peraturan-peraturan yang ada semestinya
diimplikasikan secara bersama-sama demi terwujudnya tujuan hukum. Dan sadari,
bahwa tidak ada benar ataupun takbenar. Melainkan hanya kesepahaman saja yang
tidak kunjung bertemu.
Ketersediaan
| SSYA20220314 | 314/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
314/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
