Pelimpahan Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Orang Lain Perspektif Hukum Islam (Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Ahmad Kasim/01.17.1121 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pelimpahan Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada
Orang Lain Dalam Perspektif Hukum Islam (Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Pelimpahan Hak Asuh Anak dibawah umur kepada orang lain perspektif
hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengkaji buku-
buku tentang perkawinan, Buku hukum acara perdata islam, Kompilasi Hukum Islam
dan Jurnal-jurnal tentang perkawinan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelimpahan hak asuh anak dibawah umur
kepada orang lain perspektif Hukum Islam hanya dapat dilakukan apabila tidak
memutuskan hubungan darah dengan anak diangkat terhadap orangtua kandung dan
keluarga, dari ketentuan ini jelas melarang untuk mengangkat anak dengan maksud
untuk menjadikan anak kandung dalam segala hal yang akan menghilangkan atau
memutus hubungan atau kedudukan hak orang tua kandung dan dapat merombak
ketentuan mengenai waris. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa
pengangkatan anak dalam hukum Islam hanya bersifat memelihara anak dengan
tujuan agar anak tersebut tidak terlantar dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian rumusan masalah maka simpulan dari penelitian ini
diuraikan sebagai berikut:
Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dalam pengaturan tidak diatur secara jelas mengenai pelimpahan terhadap pihak
lain atau dengan perorangan dikarenakan dalam Pasal 37 ayat (2) dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi “Pengasuhan anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya mengatur pelimpahan anak terhadap lembaga dan
tidak secara jelas diperlakukan terhadap perorangan, dan apabila ingin
mendapatkan kuasa asuh anak tersebut secara sepenuhnya maka harus dilakukan
dengan cara pengangkatan/pengadopsian anak dan juga diwalikan bagi pihak
perorangan. Dalam Hukum Islam pelimpahan hak asuh anak dibawah umur hanya
dapat dilakukan apabila tidak memutuskan hubungaan darah dengan anak yang
diangkat terhadap orang tua kandung dan keluarga, dari ketentuan ini jelas
melarang untuk mengangkat anak dengan maksud untuk menjadikan anak
kandung dalam segala hal yang akan menghilangkan atau memutuskan hubungan
atau kedudukan hak orang tua dan dapat merombak ketentuan mengenai waris.
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pengangkatan anak dalam Hukum
Islam bersifat memelihara anak dengan tujuan agar anak tersebut tidak terlantar
dalam tumbuh kembangnya.
B. Saran
Saran-saran yang perlu disampaikan penulis dari uraian-uraian diatas
terhadap hasil penelitian,antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perlu adanya
revisi terhadap Undang-Undang yang mengatur masalah pelimpahan hak asuh
anak serta dijelasakan secara sepenuhnya kepada siapa anak tersebut harus
dilimpahkan, apakah kepada pihak lembaga ataupun pihak perorangan, agar
ada kejelasan mengenai pelimpahan hak asuh anak. Maka dari itu pihak yang
berkaitan juga perlu diberikan pemahaman mengenai perlindungan anak dan
lembaga yang menjalankan juga sangat diperlukan dalam mensosialisasikan
mengenai apa itu Undang-Undang perlindungan anak.
2. Orang tua yang ingin melimpahkan hak asuh anaknya juga diharapkan
terlebih dahulu mengetahui hakekat pelimpahan hak asuh anak itu sendiri
dalam konsep ketentuan hukumnya, sehingga di kemudian hari tidak akan
menimbulkan dampak hukum yang dapat merugikan anak maupun orang tua
serta keluarganya, dan bagi orang tua yang diberikan amanah untuk menerima
hak asuh anak hendaknya memelihara dan mendidik anak tersebut dengan
sebaik-baik mungkin seperti layaknya memelihara anak kandung sendiri,
dengan diberikannya pengetahuan melalui pendidikan, pengetahuan,
bimbingan serta perhatian secara penuh dalam perkembangannya agar bisa
membanggakan dan tidak merusak masa depan anak itu sendiri, sehingga anak
tersebut berguna dikemudian hari dan bisa mengangkat harkat dan martabat
keluarga maupun nusa dan bangsa.
Orang Lain Dalam Perspektif Hukum Islam (Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Pelimpahan Hak Asuh Anak dibawah umur kepada orang lain perspektif
hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengkaji buku-
buku tentang perkawinan, Buku hukum acara perdata islam, Kompilasi Hukum Islam
dan Jurnal-jurnal tentang perkawinan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelimpahan hak asuh anak dibawah umur
kepada orang lain perspektif Hukum Islam hanya dapat dilakukan apabila tidak
memutuskan hubungan darah dengan anak diangkat terhadap orangtua kandung dan
keluarga, dari ketentuan ini jelas melarang untuk mengangkat anak dengan maksud
untuk menjadikan anak kandung dalam segala hal yang akan menghilangkan atau
memutus hubungan atau kedudukan hak orang tua kandung dan dapat merombak
ketentuan mengenai waris. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa
pengangkatan anak dalam hukum Islam hanya bersifat memelihara anak dengan
tujuan agar anak tersebut tidak terlantar dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian rumusan masalah maka simpulan dari penelitian ini
diuraikan sebagai berikut:
Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dalam pengaturan tidak diatur secara jelas mengenai pelimpahan terhadap pihak
lain atau dengan perorangan dikarenakan dalam Pasal 37 ayat (2) dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi “Pengasuhan anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya mengatur pelimpahan anak terhadap lembaga dan
tidak secara jelas diperlakukan terhadap perorangan, dan apabila ingin
mendapatkan kuasa asuh anak tersebut secara sepenuhnya maka harus dilakukan
dengan cara pengangkatan/pengadopsian anak dan juga diwalikan bagi pihak
perorangan. Dalam Hukum Islam pelimpahan hak asuh anak dibawah umur hanya
dapat dilakukan apabila tidak memutuskan hubungaan darah dengan anak yang
diangkat terhadap orang tua kandung dan keluarga, dari ketentuan ini jelas
melarang untuk mengangkat anak dengan maksud untuk menjadikan anak
kandung dalam segala hal yang akan menghilangkan atau memutuskan hubungan
atau kedudukan hak orang tua dan dapat merombak ketentuan mengenai waris.
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pengangkatan anak dalam Hukum
Islam bersifat memelihara anak dengan tujuan agar anak tersebut tidak terlantar
dalam tumbuh kembangnya.
B. Saran
Saran-saran yang perlu disampaikan penulis dari uraian-uraian diatas
terhadap hasil penelitian,antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perlu adanya
revisi terhadap Undang-Undang yang mengatur masalah pelimpahan hak asuh
anak serta dijelasakan secara sepenuhnya kepada siapa anak tersebut harus
dilimpahkan, apakah kepada pihak lembaga ataupun pihak perorangan, agar
ada kejelasan mengenai pelimpahan hak asuh anak. Maka dari itu pihak yang
berkaitan juga perlu diberikan pemahaman mengenai perlindungan anak dan
lembaga yang menjalankan juga sangat diperlukan dalam mensosialisasikan
mengenai apa itu Undang-Undang perlindungan anak.
2. Orang tua yang ingin melimpahkan hak asuh anaknya juga diharapkan
terlebih dahulu mengetahui hakekat pelimpahan hak asuh anak itu sendiri
dalam konsep ketentuan hukumnya, sehingga di kemudian hari tidak akan
menimbulkan dampak hukum yang dapat merugikan anak maupun orang tua
serta keluarganya, dan bagi orang tua yang diberikan amanah untuk menerima
hak asuh anak hendaknya memelihara dan mendidik anak tersebut dengan
sebaik-baik mungkin seperti layaknya memelihara anak kandung sendiri,
dengan diberikannya pengetahuan melalui pendidikan, pengetahuan,
bimbingan serta perhatian secara penuh dalam perkembangannya agar bisa
membanggakan dan tidak merusak masa depan anak itu sendiri, sehingga anak
tersebut berguna dikemudian hari dan bisa mengangkat harkat dan martabat
keluarga maupun nusa dan bangsa.
Ketersediaan
| SSYA20230253 | 253/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
253/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
