Implementasi Hukum Penyelesaian Perkara Perceraian Akibat Li’an Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam
Kaisar Rahul/ 01.18.1219 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang implementasi hukum penyelesaian perkara
perceraian akibat li’an ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun masalah dalam penelitian ini
bagaimana prosedur penyelesaian perceraian karena li’an menurut Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta
bagaimana akibat hukum dari perceraian yang disebabkan li’an dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penyelesaian perceraian karena li’an
menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam dan untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian yang disebabkan
li’an dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library
Research yang deskriptif kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini lebih
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan teologis normatif. Adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan pengutipan baik
langsung maupun tidak langsung.
Hasil dari penelitian ini adalah prosedur penyelesian perceraian karena li’an
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam dimana uraian-uraian terkait li’an pada pembahasan kedua tersebut
terdapat perbedaan karena pembahasan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
bahas secara umum saja dan dalam Kompilasi Hukum Islam telah membahas secara
spesifik namun pada regulasi tersebut ada beberapa pasal yang tertuang dan masih
memperlukan membaruan lagi terkait konsekuensinya sehingga tidak terdapat hal-hal
yang ambigu dalam penyelesaian perkara li’an
A. Kesimpulan
Hasil analisis yang telah dilakukan oleh peneliti dimaksudkan untuk menjawab
pertanyaan dari rumusan masalah yang telah dikemukakan pada bab I maka jawaban
atas rumusan masalah dan juga simpulan penelitian ini antara lain:
1. Hasil penelitian rumusan masalah pertama bahwa prosedur penyelesian
perceraian karena li’an dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam masih perlu untuk lebih
memperhatikan lagi karena uraian-uraian terkait li’an pada pembahasan di atas
perlu di bahas lebih spesisifik karena pembahasan tersebut hanya di bahas
secara umum saja pada beberapa pasal yang tertuang dan masih memperlukan
membaruan lagi terkait konsekuensinya sehingga tidak terdapat hal-hal yang
ambigu dalam penyelesaian perkara li’an
2. Hasil penelitian rumusan pertama kedua bahwa akibat-akibat hukum perceraian
karena li’an menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengenai hubungan suami isteri telah
jelas bahwa akibat pokok dari perceraian dalam perkawinan antara suami
dengan isteri putus selama-lamanya dan tidak dapat rujuk, nasab anak jatu ke
ibunya, suami tidak memiliki kewajiban lagi atas pemberian nafkah.
B. Saran
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan hasil beberapa saran yang
bisa diberikan kepada lingkungan akademisi, penulis, masyarakat dan kepada instansi
terkait. Saran-saran tersebut antara lain:
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi
perkembangan ilmu hukum pada umumnya khususnya mengenai implementasi
dalam penyelesaian perkara perceraian akibat li’an. Serta sebagai bahan acuan
atau pendorong peneliti lain yang ingin melanjutkan hasil penelitian ini dengan
teori-teori dan konsep-konsep penelitian yang lebih banyak.
2. Penelitian ini diiharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman
serta menjadi pedoman secara mendalam kepada penulis dan pembaca serta
kepada semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.
perceraian akibat li’an ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun masalah dalam penelitian ini
bagaimana prosedur penyelesaian perceraian karena li’an menurut Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta
bagaimana akibat hukum dari perceraian yang disebabkan li’an dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penyelesaian perceraian karena li’an
menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam dan untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian yang disebabkan
li’an dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library
Research yang deskriptif kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini lebih
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan teologis normatif. Adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan pengutipan baik
langsung maupun tidak langsung.
Hasil dari penelitian ini adalah prosedur penyelesian perceraian karena li’an
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam dimana uraian-uraian terkait li’an pada pembahasan kedua tersebut
terdapat perbedaan karena pembahasan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
bahas secara umum saja dan dalam Kompilasi Hukum Islam telah membahas secara
spesifik namun pada regulasi tersebut ada beberapa pasal yang tertuang dan masih
memperlukan membaruan lagi terkait konsekuensinya sehingga tidak terdapat hal-hal
yang ambigu dalam penyelesaian perkara li’an
A. Kesimpulan
Hasil analisis yang telah dilakukan oleh peneliti dimaksudkan untuk menjawab
pertanyaan dari rumusan masalah yang telah dikemukakan pada bab I maka jawaban
atas rumusan masalah dan juga simpulan penelitian ini antara lain:
1. Hasil penelitian rumusan masalah pertama bahwa prosedur penyelesian
perceraian karena li’an dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam masih perlu untuk lebih
memperhatikan lagi karena uraian-uraian terkait li’an pada pembahasan di atas
perlu di bahas lebih spesisifik karena pembahasan tersebut hanya di bahas
secara umum saja pada beberapa pasal yang tertuang dan masih memperlukan
membaruan lagi terkait konsekuensinya sehingga tidak terdapat hal-hal yang
ambigu dalam penyelesaian perkara li’an
2. Hasil penelitian rumusan pertama kedua bahwa akibat-akibat hukum perceraian
karena li’an menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengenai hubungan suami isteri telah
jelas bahwa akibat pokok dari perceraian dalam perkawinan antara suami
dengan isteri putus selama-lamanya dan tidak dapat rujuk, nasab anak jatu ke
ibunya, suami tidak memiliki kewajiban lagi atas pemberian nafkah.
B. Saran
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan hasil beberapa saran yang
bisa diberikan kepada lingkungan akademisi, penulis, masyarakat dan kepada instansi
terkait. Saran-saran tersebut antara lain:
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi
perkembangan ilmu hukum pada umumnya khususnya mengenai implementasi
dalam penyelesaian perkara perceraian akibat li’an. Serta sebagai bahan acuan
atau pendorong peneliti lain yang ingin melanjutkan hasil penelitian ini dengan
teori-teori dan konsep-konsep penelitian yang lebih banyak.
2. Penelitian ini diiharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman
serta menjadi pedoman secara mendalam kepada penulis dan pembaca serta
kepada semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20220307 | 307/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
307/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
