Pandangan Hakim Terhadap Dispensasi Perkawinan Bagi Calon Istri Yang Hamil Diluar Nikah Ditinjau dari Mazhab Syafi’i Studi Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A ).

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang
“Pandangan Hakim Terhadap
Dispensasi
Perkawinan Bagi Calon Istri Yang Hamil Diluar Nikah Ditinjau Dari Mazhab Syafi’i (
Studi Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A )”. Rumusan masalah yang
diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Pandangan Hakim Pengadilan
Agama terhadap Dispensasi Perkawinan Bagi Calon Istri Yang Hamil diluar Nikah
ditinjau dari Mazhab Syafi’i. (2) Apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim dalam
memutuskan perkara Dispensasi Perkawinan Bagi Calon Istri Yang Hamil Diluar Nikah.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dan melalui pendekatan teologis normatif, yuridis, dan sosiologis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim dan
pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Watampone dalam memutuskan perkara
dispensasi perkawinan bagi calon istri yang hamil diluar nikah, apakah sesuai dengan
Mazhab syafi’i.
Hasil penelitian ini ialah dalam mengambil keputusan mengenai dispensasi kawin
Hakim Pengadilan Agama Watampone menggunakan pendapat dari mazhab Syafi’i
dimana wanita yang hamil diluar nikah boleh dinikahi baik secara hukum agama maupun
secara hukum negara, sebagai salah satu dasar dalam mengadili perkara dispensasi kawin,
bukan tanpa alasan para Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A menggunakan
dasar dari mazhab Syafi’i tersebut, hal ini karena pendapat dari mazhab Syafi’i memang
sudah diadopsi dalam peraturan yang ada baik itu didalam Kompilasi Hukum Islam
maupun didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang
membolehkan seseorang yang hamil diluar nikah untuk melangsungkan pernikahan
sebelum anak yang dikandungnya lahir.
Pertimbangan hakim dalam memutus
permohonan dispensasi kawin ialah terkait dengan kemaslahatan yang harus didahulukan
untuk mencegah kemudharatan dikemudian hari seperti dilakukannya perkawinan
dibawah tangan, hakim juga melihat dari aspek kemanusian serta tidak lupa melihat dari
aspek yuridis dimana dispensasi kawin memang diperbolehkan didalam hukum yang
berlaku di Indonesia.
A. Simpulan
1. Pandangan Hakim Pengadilan Agama terhadap Dispensasi Kawin Bagi Calon
Istri yang Hamil diluar Nikah ditinjau dari Mazhab Syafi’i adalah bahwa dalam
mengambil keputusan mengenai dispensasi kawin mereka menggunakan
pendapat dari mazhab Syafi’i dimana wanita yang hamil diluar nikah boleh
dinikahi dan pernikahan tersebut dianggap sah baik itu secara hukum agama
maupun secara hukum negara, sebagai salah satu dasar dalam mengadili perkara
dispensasi kawin, bukan tanpa alasan para Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A menggunakan dasar dari mazhab Syafi’i tersebut, hal ini
karena pendapat dari Mazhab Syafi’i memang sudah diadopsi dalam peraturan
yang ada baik itu didalam Kompilasi Hukum Islam maupun didalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang membolehkan
seseorang yang hamil diluar nikah untuk melangsungkan pernikahan sebelum
anak yang dikandungnya lahir.
2. Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi
Kawin bagi Calon Istri yang Hamil diluar Nikah ialah terkait dengan
kemaslahatan yang harus didahulukan untuk mencegah kemudharatan
dikemudian hari seperti dilakukannya perkawinan dibawah tangan, hakim juga
melihat dari aspek kemanusian serta tidak lupa melihat dari aspek yuridis
dimana dispensasi kawin memang diperbolehkan didalam hukum yang berlaku
di Indonesia baik itu didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan maupun didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
B. Implikasi
1. Terkait kasus permohonan Dispensasi Kawin bagi calon istri yang hamil diluar
nikah yang terjadi saat ini membuat mata kita harus terbuka, hal ini bisa
diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dampak yang akan
ditimbulkan dari prilaku tersebut. Maka dari itu ada baiknya Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A melakukan kerjasama yang lebih jauh lagi dengan pihak
Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat
agar kasus semacam ini bisa ditekan jumlahnya dan memberikan kemaslahatan
bagi setiap pihak, meskipun hal tersebut bukan menjadi tugas pokok dan fungsi
dari Pengadilan Agama namun sebagai bentuk dukungan maka perlu adanya
andil dari Pengadilan Agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
2. Perlu adanya perbaikan hukum khususnya pemberian sanksi hukum bagi
pasangan yang hamil diluar nikah pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili
Permohonan Dispensasi Kawin agar kiranya masyarakat tidak menjadikan
Dispensasi Kawin sebagai sarana untuk menhalalkan yang namanya perzinahan.
Ketersediaan
SSYA20210101101/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

101/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top