Analisis Yuridis Terhadap Pemberhentian Nadzir Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Ikhbar/ 01.17.1209 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Anailisis Yuridis Terhadap Pemberhentian Nazhir Dalam
KHI dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Tujuan penelitian ini yaitu
Untuk mengetahui Pemberhentian nazhir dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan
bagaimana pemberhentian nazhir dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf, dan juga mengetahui tentang peruntukan harta benda wakaf yang ada dalam KHI
dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Dan apa faktor-faktor sehingga nazhir wakaf
diberhentikan. Metode penelitian yang digunakan merupakan suatu studi kepustakaan
(libraryresearch), oleh karena itu teknik yang digunakan adalah pengumpulan data
secara literatur yaitu pengelolaan bahan-bahan pustaka yang ada kaitanya dengan objek
pembahasan. Sebagai sumber datanya yakni yang ada relevansinya dengan permasalahan
yang peneliti ingin teliti yang objek pembahasannya adalah mengenai pemberhentian
nazhir dalam KHI dan pemberhentian nazhir dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf, kemudian dianalisis sedemikian rupa sehingga menghasilkan
Kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut KHI dalam pemberhentian
nazhir. Dimana pemberhentian nazhir karna adanya faktor dari jenis peruntukan harta
wakaf dan paling berpengaruh yaitu dari dari faktor nazhir yang tidak mampu
melaksanakan tugasnya dengan baik. Maka dari itu nazhir yang tidak bisa melaksanakan
tugasnya akan diberhentikan oleh Kantor Urusan agama (KUA), sebelum adanya
pembaruan dalam KHI yang ada dalam pasal 221 tentang pemberhentian nazhir bahwa
yang berwenang baik itu mengangkat nazhir dan memberhentikan nazhir yang
berwenang yiatu Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan pemberhentian nazhir dalam
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Setelah adanya pembaruan
mengenai pemberhentian nazhir yang ada dalam pasal 45, apabila nazhir tidak
melaksanakan tugasnya sebagai nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam
pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Maka dari itu nazhir akan diberhentikan
oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dari pemberhentian nazhir yang ada dalam Undang-
Undang No. 41 Tahun 2004 karena adanya faktor baik itu dari segi peruntukan harta
wakaf dan faktor kelalaian nazhir yang tidak bertanggung jawab dan tidak bisa
mengembangakan wakaf kearah produktif.
A. Simpulan
1. Adapun pemberhentian nazhir yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Apabila nazhir tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai nazhir, dikarenakan
tidak mampu mengurus tanah wakaf dengan baik dan benar dengan katalain hanya
menelantarkan tanah wakaf tersebut sehingga tanah wakaf tidak bisa berkembang
kearah yang lebih baik atau produktif, maka nazhir berhak diberhentikan sesuai
dengan aturan yang ada dalam Pasal 221 dalam KHI. Yang berwenang untuk
memberhentikan nazhir yaitu oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dalam psal
221 ayat (2) dijelaskan bahwa bilamana terdapat lowongan jabatan nazhir karena
salah satu alasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), maka penggantinya atau
pemberhentinya dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran
Majelis Ulama Kecamatan dan Camat etempat.
2. Adapun pemberhentian nazhir dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf. Dalam pasal 45 jika nazhir tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda yang ada dalam
aturan seperti tidak dapat mengembangkan tanah wakaf kearah yang lebi baik atau
kearah yang lebih produktif maka dari itu nazhir berhak diberhentikan sesuai dengan
ayat (2), yang berhak memberhentikan nazhir yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).
B. Saran
1. Penulis sadar sepenuhnya masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan
ini. Itu dikarnakan terbatasnya ilmu dan kemampuan yang penulis miliki. Oleh
karenanya, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan,
demi membangun sebuah pemahaman untuk penulis karya tulis lebih baik.
2. Penulis berharap, walau dengan berbagai kesalahan dan kekurangan. Semoga karya
tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis pribadi khususnya, dan bagi peminat studi
perbandingan hukum Islam pada umumnya.
3. Apabila ada kebenaran dalam penulisan skripsi ini hanya atas kasih saying Allah
semata. Dan apabila di dalam penulisan terdapat kesalahan dan kekurangan, semoga
Allah swt mengampuni kekhilafan dari penulis.
KHI dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Tujuan penelitian ini yaitu
Untuk mengetahui Pemberhentian nazhir dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan
bagaimana pemberhentian nazhir dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf, dan juga mengetahui tentang peruntukan harta benda wakaf yang ada dalam KHI
dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Dan apa faktor-faktor sehingga nazhir wakaf
diberhentikan. Metode penelitian yang digunakan merupakan suatu studi kepustakaan
(libraryresearch), oleh karena itu teknik yang digunakan adalah pengumpulan data
secara literatur yaitu pengelolaan bahan-bahan pustaka yang ada kaitanya dengan objek
pembahasan. Sebagai sumber datanya yakni yang ada relevansinya dengan permasalahan
yang peneliti ingin teliti yang objek pembahasannya adalah mengenai pemberhentian
nazhir dalam KHI dan pemberhentian nazhir dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf, kemudian dianalisis sedemikian rupa sehingga menghasilkan
Kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut KHI dalam pemberhentian
nazhir. Dimana pemberhentian nazhir karna adanya faktor dari jenis peruntukan harta
wakaf dan paling berpengaruh yaitu dari dari faktor nazhir yang tidak mampu
melaksanakan tugasnya dengan baik. Maka dari itu nazhir yang tidak bisa melaksanakan
tugasnya akan diberhentikan oleh Kantor Urusan agama (KUA), sebelum adanya
pembaruan dalam KHI yang ada dalam pasal 221 tentang pemberhentian nazhir bahwa
yang berwenang baik itu mengangkat nazhir dan memberhentikan nazhir yang
berwenang yiatu Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan pemberhentian nazhir dalam
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Setelah adanya pembaruan
mengenai pemberhentian nazhir yang ada dalam pasal 45, apabila nazhir tidak
melaksanakan tugasnya sebagai nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam
pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Maka dari itu nazhir akan diberhentikan
oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dari pemberhentian nazhir yang ada dalam Undang-
Undang No. 41 Tahun 2004 karena adanya faktor baik itu dari segi peruntukan harta
wakaf dan faktor kelalaian nazhir yang tidak bertanggung jawab dan tidak bisa
mengembangakan wakaf kearah produktif.
A. Simpulan
1. Adapun pemberhentian nazhir yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Apabila nazhir tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai nazhir, dikarenakan
tidak mampu mengurus tanah wakaf dengan baik dan benar dengan katalain hanya
menelantarkan tanah wakaf tersebut sehingga tanah wakaf tidak bisa berkembang
kearah yang lebih baik atau produktif, maka nazhir berhak diberhentikan sesuai
dengan aturan yang ada dalam Pasal 221 dalam KHI. Yang berwenang untuk
memberhentikan nazhir yaitu oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dalam psal
221 ayat (2) dijelaskan bahwa bilamana terdapat lowongan jabatan nazhir karena
salah satu alasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), maka penggantinya atau
pemberhentinya dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran
Majelis Ulama Kecamatan dan Camat etempat.
2. Adapun pemberhentian nazhir dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf. Dalam pasal 45 jika nazhir tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda yang ada dalam
aturan seperti tidak dapat mengembangkan tanah wakaf kearah yang lebi baik atau
kearah yang lebih produktif maka dari itu nazhir berhak diberhentikan sesuai dengan
ayat (2), yang berhak memberhentikan nazhir yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).
B. Saran
1. Penulis sadar sepenuhnya masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan
ini. Itu dikarnakan terbatasnya ilmu dan kemampuan yang penulis miliki. Oleh
karenanya, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan,
demi membangun sebuah pemahaman untuk penulis karya tulis lebih baik.
2. Penulis berharap, walau dengan berbagai kesalahan dan kekurangan. Semoga karya
tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis pribadi khususnya, dan bagi peminat studi
perbandingan hukum Islam pada umumnya.
3. Apabila ada kebenaran dalam penulisan skripsi ini hanya atas kasih saying Allah
semata. Dan apabila di dalam penulisan terdapat kesalahan dan kekurangan, semoga
Allah swt mengampuni kekhilafan dari penulis.
Ketersediaan
| SSYA20220125 | 125/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
125/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
