Studi komparatif pemikiran empat mazhab dan KUHPer pasal 199 tentang perkawinan wanita suami yang mafqud
Khaerunnisa/01.17.1214 - Personal Name
Skripsi ini dengan judul “Studi komparatif pemikiran empat mazhab dan
kuhper pasal 199 tentang perkawinan wanita suami yang mafqud” merupakan
penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan content analysis sebagai metode
analisisnya. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelusuri literatur-
literatur atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan yang diambil dari bahan hukum
primer maupun bahan hukum sekunder. Penelitian kepustakaan (library research)
berupa skripsi komparatif pemikiran Imam Syafi‟I, imam Malik,Imam Ahmad,
Imam Hanbali Kuhp Pasal 199 terhadap status orang yang hilang (mafqud), penulis
menemukan masalah berupa. Pertama, Bagaimanakah pemikiran empat mazhab
terkait perkawinan wanita yang suaminya mafqud? kedua,Bagaimanakah pendapat
KUHPerdata pasal 199 terkait perkawinan wanita yang suaminya mafqud?
Ketiga,Bagaimana perbandingan pemikiran empat mazhab dan KUHPerdata terkait
perkawinan wanita yang suaminya mafqud?
Menurut Imam Syafi‟i dalam qaul qadimnya bahwa seorang istri pria mafqud
harus menunggu empat tahun dan ditambah dengan masa iddah empat bulan sepuluh
hari untuk bisa melaksanakan perniikahan lagi dengan laki-laki lain.
Menurut Madzhab Maliki, beliau menyatakan bahwa isteri yang suaminya
hilang (mafqud), hakim sudah bisa memberikan vonis untuk kematian pria mafqud
tersebut dalam jangka waktu empat tahun.
Menurut ulama Madzhab Hanafi, istri mafqud tidak bisa
difasakh(diceraikan;fasakh) karena status suaminya sendiri belum jelas apakah masih
hidup atau sudah wafat. Madzhab Syafi‟I juga berpendapat meskipun istri mafqud
telah cukup lama kehilangan suami, sang istri tidak bisa meminta fasakhsampai status
suaminya tersebut benar-benar jelas.
Dalam pendapat qaul qadim Imam Syafi‟i dan pendapat Imam Maliki sama-sama
menyatakan bahwa isteri yang suaminya mafqud harus menunggu empat tahun dan
ditambah dengan masa iddah empat bulan sepuluh hari untuk bisa melaksanakan
pernikahan lagi dengan laki-laki lain. Dalam qaul jadid Imam Syafi‟i dan pendapat
Imam Malik ada perbedaan pendapat, Imam Syafi‟i berpendapat bahwa isteri yang
suaminya mafqud harus menunggu sampai ada kepastian bahwa suami yang mafqud
tersebut memang sudah meninggal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Menurut pendapat Imam Mazhab, seorang istri yang suaminya dalam kondisi
mafqud, boleh melangsungkan perkawinan dengan orang lain dengan
ketentuan telah melewati waktu menunggu yang ditetapkan berbeda oleh
masing-masing Imam Mazhab.
2. Mafqud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dengan istilah
afwezigheid/ ketidakhadiran seseorang. Menurut hukum perdata, istri dari
suami yang tidak hadir/ afwezigheid, dapat melangsungkan perkawinan
dengan orang lain, setelah lewat masa 10 tahun dan 9 bulan (masa panggilan).
3. Perbandingan antara pemikiran empat mazhab dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata mengenai mafqud dapat dilihat dari segi persamaan dan
perbedaan yang dikandung oleh keduannya. Persamaannya adalah untuk
memberikan kepastian hukum, sementara perbedaannya terletak dari masa
menunggu bagi seorang istri yang suaminya dalam kondisi mafqud.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat diberikan saran sebagai berikut:
1. Perkawinan merupakan akad yang dilakukan antara seorang pria dan wanita
untuk menjadi pasangan suami istri. Sudah semestinya keduanya saling
mengerti akan hak dan kewajiban masing-masing;
2. Pasangan dalam hubungan perkawinan sebaiknya ketika meninggalkan
kediaman, tetap saling berkomunikasi satu sama lain agar jarak yang jauh
tidak menghalangi seorang suami untuk melaksanakan kewajibannya kepada
istrinya.
kuhper pasal 199 tentang perkawinan wanita suami yang mafqud” merupakan
penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan content analysis sebagai metode
analisisnya. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelusuri literatur-
literatur atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan yang diambil dari bahan hukum
primer maupun bahan hukum sekunder. Penelitian kepustakaan (library research)
berupa skripsi komparatif pemikiran Imam Syafi‟I, imam Malik,Imam Ahmad,
Imam Hanbali Kuhp Pasal 199 terhadap status orang yang hilang (mafqud), penulis
menemukan masalah berupa. Pertama, Bagaimanakah pemikiran empat mazhab
terkait perkawinan wanita yang suaminya mafqud? kedua,Bagaimanakah pendapat
KUHPerdata pasal 199 terkait perkawinan wanita yang suaminya mafqud?
Ketiga,Bagaimana perbandingan pemikiran empat mazhab dan KUHPerdata terkait
perkawinan wanita yang suaminya mafqud?
Menurut Imam Syafi‟i dalam qaul qadimnya bahwa seorang istri pria mafqud
harus menunggu empat tahun dan ditambah dengan masa iddah empat bulan sepuluh
hari untuk bisa melaksanakan perniikahan lagi dengan laki-laki lain.
Menurut Madzhab Maliki, beliau menyatakan bahwa isteri yang suaminya
hilang (mafqud), hakim sudah bisa memberikan vonis untuk kematian pria mafqud
tersebut dalam jangka waktu empat tahun.
Menurut ulama Madzhab Hanafi, istri mafqud tidak bisa
difasakh(diceraikan;fasakh) karena status suaminya sendiri belum jelas apakah masih
hidup atau sudah wafat. Madzhab Syafi‟I juga berpendapat meskipun istri mafqud
telah cukup lama kehilangan suami, sang istri tidak bisa meminta fasakhsampai status
suaminya tersebut benar-benar jelas.
Dalam pendapat qaul qadim Imam Syafi‟i dan pendapat Imam Maliki sama-sama
menyatakan bahwa isteri yang suaminya mafqud harus menunggu empat tahun dan
ditambah dengan masa iddah empat bulan sepuluh hari untuk bisa melaksanakan
pernikahan lagi dengan laki-laki lain. Dalam qaul jadid Imam Syafi‟i dan pendapat
Imam Malik ada perbedaan pendapat, Imam Syafi‟i berpendapat bahwa isteri yang
suaminya mafqud harus menunggu sampai ada kepastian bahwa suami yang mafqud
tersebut memang sudah meninggal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Menurut pendapat Imam Mazhab, seorang istri yang suaminya dalam kondisi
mafqud, boleh melangsungkan perkawinan dengan orang lain dengan
ketentuan telah melewati waktu menunggu yang ditetapkan berbeda oleh
masing-masing Imam Mazhab.
2. Mafqud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dengan istilah
afwezigheid/ ketidakhadiran seseorang. Menurut hukum perdata, istri dari
suami yang tidak hadir/ afwezigheid, dapat melangsungkan perkawinan
dengan orang lain, setelah lewat masa 10 tahun dan 9 bulan (masa panggilan).
3. Perbandingan antara pemikiran empat mazhab dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata mengenai mafqud dapat dilihat dari segi persamaan dan
perbedaan yang dikandung oleh keduannya. Persamaannya adalah untuk
memberikan kepastian hukum, sementara perbedaannya terletak dari masa
menunggu bagi seorang istri yang suaminya dalam kondisi mafqud.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat diberikan saran sebagai berikut:
1. Perkawinan merupakan akad yang dilakukan antara seorang pria dan wanita
untuk menjadi pasangan suami istri. Sudah semestinya keduanya saling
mengerti akan hak dan kewajiban masing-masing;
2. Pasangan dalam hubungan perkawinan sebaiknya ketika meninggalkan
kediaman, tetap saling berkomunikasi satu sama lain agar jarak yang jauh
tidak menghalangi seorang suami untuk melaksanakan kewajibannya kepada
istrinya.
Ketersediaan
| SSYA20210194 | 194/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
194/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
