Studi Komparasi Hak Pemeliharaan Anak Menurut Mazhab Fiqh Dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang studi komperasi pemeliharaan anak menurut
mazhab fiqh dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu
untuk mengetahui hak pemeliharaan Anak menurut mazhab Fiqh dan Kompilasi
Hukum Islam pasal 105 Islam pasal 105 serta beban nafkah pemeliharaan anak
menurut mazhab Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam pasal 105.
Penelitian ini merupakan penelitian teologis normatif dan yuridis normatif.
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah pada kepustakaan, yaitu
dengan mencari dan mengumpulkan ragam literature seperti kitab al-Qur’an, buku,
jurnal dan tulisan-tulisan yang terkait dengan judul penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pemeliharaan anak menurut mazhab
fiqh dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 diklasifikasikan bahwa hak pengasuhan
menurut mazhab fiqh baik itu laki-laki ataupun perempuan sebaiknya berada ditangan
ibu karena ibu dipandang lebih baik dalam mengasuh walaupun ayahpun baik dalam
mengasuh. Sedangkan dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa
dalam pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas)
tahun adalah hak Ibunya. Selanjutnya pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz
diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah dan Ibunya sebagai pemegang
hak pemeliharaannya. Seangkan beban nafkah pemeliharaan anak menurut mazhab
fiqh bahwa beban nafkah pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Mahzab
Syafi’i dijelaskan bahwa nafkah anak diqiaskan kepada nafkah istri yaitu menurut
kadar keluasan harta suami dan kesempitannya. Seorang ayah memberikan nafkah
kepada anaknya hingga anak itu dewasa dengan datangnya haid (bagi wanita) dan
mimpi (bagi laki-laki). Sedangkan mazhab Hambali berpendapat sama dengan
mazhab Hanafi dan mazhab Maliki yang menjelaskan bahwa nafkah anak tetap
menjadi tanggungan bapak jika anak tersebut tidak memiliki harta dan pekerjaan
meskipun ia telah dewasa. Sedangkan beban nafkah pemeliharaan anak menurut
Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 bahwa biaya pemeliharaan tetap ditanggung
ayahnya. Nafkah wajib diberikan kepada anak sejak ia lahir sampai anak dianggap
dewasa, seorang ayah tidak boleh lalai dalam memberikan nafkah dengan alasan
apapun. Sekalipun dalam hal proses persidangan yang sedang berlangsung seorang
ayah tetap harus memberikan nafkah kepada anaknya. Nafkah yang menjadi
tanggungan meliputi pakaian, makanan, dan tempat tinggal atau dengan kata lain
nafkah adalah tanggungan suami kepada istri atau kepada keluarganya.
A. Kesimpulan
Dari hasil analisis dan pembahasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan
bahwa:
1. Hak pemeliharaan anak menurut mazhab fiqh bahwa hak pengasuhan
menurut mazhab fiqh baik itu laki-laki ataupun perempuan sebaiknya berada
di tangan ibu karena ibu dipandang lebih baik dalam mengasuh walaupun
ayahpun baik dalam mengasuh. Sedangkan beban nafkah pemeliharaan anak
menurut mazhab fiqh bahwa beban nafkah pemeliharaan anak ditanggung
oleh ayahnya. Mahzab Syafi‟i menjelaskan bahwa nafkah anak diqiyaskan
kepada nafkah istri yaitu menurut kadar keluasan harta suami dan
kesempitannya. Seorang ayah memberikan nafkah kepada anaknya hingga
anak itu dewasa dengan datangnya haid (bagi wanita) dan mimpi (bagi laki-
laki). Sedangkan mazhab Hambali berpendapat sama dengan mazhab Hanafi
dan mazhab Maliki yang menjelaskan bahwa nafkah anak tetap menjadi
tanggungan bapak jika anak tersebut tidak memiliki harta dan pekerjaan
meskipun ia telah dewasa.
2. Hak pemeliharaan anak menurut pasal 105 Kompilasi Hukum Islam mengatur
bahwa dalam pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 (dua belas) tahun adalah hak Ibunya. Selanjutnya pemeliharaan anak yang
sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah dan
Ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Sedangkan beban nafkah
pemeliharaan anak menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 bahwa biaya
pemeliharaan tetap ditanggung ayahnya. Nafkah wajib diberikan kepada anak
sejak ia lahir sampai anak dianggap dewasa, seorang ayah tidak boleh lalai
dalam memberikan nafkah dengan alasan apapun. Sekalipun dalam hal proses
persidangan yang sedang berlangsung seorang ayah tetap harus memberikan
nafkah kepada anaknya. Nafkah yang menjadi tanggungan meliputi pakaian,
makanan, dan tempat tinggal atau dengan kata lain nafkah adalah tanggungan
suami kepada istri atau kepada keluarganya.
3. Persamaan hak pemeliharaan anak menurut Mazhab Fiqh dan pasal 105
Kompilasi Hukum Islam yakni pada pemegang hak asuh untuk pertama kali
yakni ibunya.
4. Perbedaan hak pemeliharaan anak menurut Mazhab Fiqh dan pasal 105
Kompilasi Hukum Islam yakni pada pemegang hak asuh.
5. Penyelesaian masalah hak pemeliharaan anak adalah Kompilasi Hukum Islam
telah diatur di dalam pasal 105 a yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak
yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.
Didalam hukum Islam juga hak asuh anak kembali kepada ibu apabila anak
tersebut belum berusia 12 tahun.
B. Saran
Dari begitu banyak masalah tentang hak asuh anak atau akibat banyak
perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang bercerai, agar lebih
berfikir panjang terutama tentang akibatnya terutama tentang anaknya dikemudian
hari. Dan hak h}ad}a>nah untuk anak yang belum mumayyiz atau masih kecil memang
diberikan kepada ibu namun alangkah baiknya jika dilakukan oleh kedua orang
tuanya agar lebih lengkap dan lebih baik lagi dalam mengasuh dan mendidik anak-
anaknya. Serta anak juga bisa mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya secara
lengkap antara ayah dan ibunya.
Ketersediaan
SSYA2022005353/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

53/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top