Implementasi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dalam Peran Hakim Sebagai Penegak Hukum (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone)
Sakri Anto/01,17,1053 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dalam Peran Hakim Sebagai Penegak
Hukum (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone)”. Skripsi ini bertujuan
untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman Dalam Peran Hakim Sebagai Penegak Hukum (Studi Pada
Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone).
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). dengan pendekatan kualitatif, pendekatan normatif,dan
yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi
Hasil penelitian menujukkan bahwa, 1) peran serta tugas hakim dalam
kekuasaan kehakiman sebagai Pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
yang menegakkan hukum demi tercapainya keadilan berdasarkan pancasila dan UUD
1945 demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. 2) Kedudukan hakim
sebagai Pejabat negara yang melakukan kekuasaan Kehakiman yang diberikan
kewenangan yaitu megadili dan Memutus suatu Perkara yang diajukan sebagai
penegak hukum. 3) Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone dalam
memutuskan perkara yaitu hakim tidak pernah lepas dari aturan hukum dan undang-
undang yang digunakan sebagai acuan dan dasar hukum dalam memutuskan suatu
perkara. dan juga hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam
masyarakatseperti yang terdapat di Pasal 5 Ayat 1 UU No.48 Thn 2009 Tentang
Kekuasaaan Kehakiman.Seorang Hakim hendak menjatuhkan putusannya maka ia
harus berusaha agar seberapa mungkin dapat diterima oleh masyarakat. Oleh sebab
itu hakim harus meyakinkan para pihak dengan alasan atau pertimbangan-
pertimbangan bahwa putusan itu tepat, benar dan ada manfaatnya..
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pembahasan di atas, maka disimpulkan bahwa, kewenangan Hakim
Konstitusi dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Adapun Pasal Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, kemudian Pasal 10 ayat
(1) menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan terhadap suatu perkara
yaitu Setelah fakta-fakta yang dianggap benar ditemukan selanjutnya hakim
melakukan proses penemuan hukumnya dan menerapkan dalam peristiwa
hukum. Menerapkan undang-undang pada peristiwa hukum tidak lain dari
menerapkan silogisme, setelah hukumnya ditemukan dan kemudian undang-
undang diterapkan pada peristiwa hukumnya, maka hakim harus menjatuhkan
putusannya untuk itu harus diperhatikan 3 Kesesuaian dengan nilai-nilai yang
hidup ditengah-tengah masyarakat. Bahwa hasil proses keputusan akan benar
hanya apabila fakta,hukum dan penalaran hukumnya benar, kalau salah satunya
salah maka pasti salahlah putusan yang dijatuhkan sang Hakim. Secara obyektif
putusan yang demikian akan dapat diterima bukan hanya oleh penggugat tetapi
juga oleh Tergugat. Hakim harus mempertanggung jawabkan putusannya
terhadap masyarakat dengan melengkapi yang menjadi alasan dan pertimbangan
yang tepat, tuntas, dan benar. Hakim tingkat pertama harus memperhitungkan
jangan sampai putusannya dibatalkan oleh Hakim tingkat Banding kecuali jika
telah berusaha sekeras-kerasnya membuat putusan dengan alasan-alasan yang
cukup kuat, lengkap, dan tuntas. Apabila pertimbangan tersebut tidak
mencerminkan alur penalaran yang baik maka, putusan dapat dianggap tidak
cukup beralasan dan dengan keadaan seperti tersebut maka putusannya dapat
dibatalkan oleh mahkamah Agung Republik Indonesia.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran dikemukakan saran sebagai
berikut:
1. Pentingnya rasa keadilan dan hati nurani yang adil perlu ditanamkan pada setiap
insan hakim. Jangan takut memutuskan suatu perkara, apabila menurut keyakinan
seorang hakim dan menurut rasa keadilan hati nurani dan hukumnya telah sesuai
dengan Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Diharapkan
kepada para hakim di dalam proses pembentukan hukum dan proses melakukan
penemuan hukum, hakim dapat mengkaji dan menggali nilai-nilai hukum yang
hidup di dalam masyarakat, agar dapat tercapai tujuan hukumnya.
2. Bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan terhadap suatu perkara yaitu
Setelah fakta-fakta yang dianggap benar ditemukan selanjutnya hakim melakukan
proses penemuan hukumnya dan menerapkan dalam peristiwa hukum. Bahwa
hasil proses keputusan akan benar hanya apabila fakta,hukum dan penalaran
hukumnya benar, kalau salah satunya salah maka pasti salahlah putusan yang
dijatuhkan sang Hakim. Hakim harus mempertanggung jawabkan putusannya
terhadap masyarakat dengan melengkapi yang menjadi alasan dan pertimbangan
yang tepat, tuntas, dan benar. Hakim tingkat pertama harus memperhitungkan
jangan sampai putusannya dibatalkan oleh Hakim tingkat Banding kecuali jika
telah berusaha sekeras-kerasnya membuat putusan dengan alasan-alasan yang
cukup kuat, lengkap, dan tuntas.
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dalam Peran Hakim Sebagai Penegak
Hukum (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone)”. Skripsi ini bertujuan
untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman Dalam Peran Hakim Sebagai Penegak Hukum (Studi Pada
Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone).
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). dengan pendekatan kualitatif, pendekatan normatif,dan
yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi
Hasil penelitian menujukkan bahwa, 1) peran serta tugas hakim dalam
kekuasaan kehakiman sebagai Pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
yang menegakkan hukum demi tercapainya keadilan berdasarkan pancasila dan UUD
1945 demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. 2) Kedudukan hakim
sebagai Pejabat negara yang melakukan kekuasaan Kehakiman yang diberikan
kewenangan yaitu megadili dan Memutus suatu Perkara yang diajukan sebagai
penegak hukum. 3) Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone dalam
memutuskan perkara yaitu hakim tidak pernah lepas dari aturan hukum dan undang-
undang yang digunakan sebagai acuan dan dasar hukum dalam memutuskan suatu
perkara. dan juga hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam
masyarakatseperti yang terdapat di Pasal 5 Ayat 1 UU No.48 Thn 2009 Tentang
Kekuasaaan Kehakiman.Seorang Hakim hendak menjatuhkan putusannya maka ia
harus berusaha agar seberapa mungkin dapat diterima oleh masyarakat. Oleh sebab
itu hakim harus meyakinkan para pihak dengan alasan atau pertimbangan-
pertimbangan bahwa putusan itu tepat, benar dan ada manfaatnya..
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pembahasan di atas, maka disimpulkan bahwa, kewenangan Hakim
Konstitusi dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Adapun Pasal Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, kemudian Pasal 10 ayat
(1) menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan terhadap suatu perkara
yaitu Setelah fakta-fakta yang dianggap benar ditemukan selanjutnya hakim
melakukan proses penemuan hukumnya dan menerapkan dalam peristiwa
hukum. Menerapkan undang-undang pada peristiwa hukum tidak lain dari
menerapkan silogisme, setelah hukumnya ditemukan dan kemudian undang-
undang diterapkan pada peristiwa hukumnya, maka hakim harus menjatuhkan
putusannya untuk itu harus diperhatikan 3 Kesesuaian dengan nilai-nilai yang
hidup ditengah-tengah masyarakat. Bahwa hasil proses keputusan akan benar
hanya apabila fakta,hukum dan penalaran hukumnya benar, kalau salah satunya
salah maka pasti salahlah putusan yang dijatuhkan sang Hakim. Secara obyektif
putusan yang demikian akan dapat diterima bukan hanya oleh penggugat tetapi
juga oleh Tergugat. Hakim harus mempertanggung jawabkan putusannya
terhadap masyarakat dengan melengkapi yang menjadi alasan dan pertimbangan
yang tepat, tuntas, dan benar. Hakim tingkat pertama harus memperhitungkan
jangan sampai putusannya dibatalkan oleh Hakim tingkat Banding kecuali jika
telah berusaha sekeras-kerasnya membuat putusan dengan alasan-alasan yang
cukup kuat, lengkap, dan tuntas. Apabila pertimbangan tersebut tidak
mencerminkan alur penalaran yang baik maka, putusan dapat dianggap tidak
cukup beralasan dan dengan keadaan seperti tersebut maka putusannya dapat
dibatalkan oleh mahkamah Agung Republik Indonesia.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran dikemukakan saran sebagai
berikut:
1. Pentingnya rasa keadilan dan hati nurani yang adil perlu ditanamkan pada setiap
insan hakim. Jangan takut memutuskan suatu perkara, apabila menurut keyakinan
seorang hakim dan menurut rasa keadilan hati nurani dan hukumnya telah sesuai
dengan Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Diharapkan
kepada para hakim di dalam proses pembentukan hukum dan proses melakukan
penemuan hukum, hakim dapat mengkaji dan menggali nilai-nilai hukum yang
hidup di dalam masyarakat, agar dapat tercapai tujuan hukumnya.
2. Bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan terhadap suatu perkara yaitu
Setelah fakta-fakta yang dianggap benar ditemukan selanjutnya hakim melakukan
proses penemuan hukumnya dan menerapkan dalam peristiwa hukum. Bahwa
hasil proses keputusan akan benar hanya apabila fakta,hukum dan penalaran
hukumnya benar, kalau salah satunya salah maka pasti salahlah putusan yang
dijatuhkan sang Hakim. Hakim harus mempertanggung jawabkan putusannya
terhadap masyarakat dengan melengkapi yang menjadi alasan dan pertimbangan
yang tepat, tuntas, dan benar. Hakim tingkat pertama harus memperhitungkan
jangan sampai putusannya dibatalkan oleh Hakim tingkat Banding kecuali jika
telah berusaha sekeras-kerasnya membuat putusan dengan alasan-alasan yang
cukup kuat, lengkap, dan tuntas.
Ketersediaan
| SSYA20220027 | 27/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
27/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
