Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020 Tentang Diskriminasi Batas Usia Dalam Pengangkatan advokat
Arifadli Rahmat/01.17.4107 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
83/PUU- XVIII/2020 tentang diskriminasi batas usia dalam pengangkatan advokat.
Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau
penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka dan atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitiannya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian
ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020 tentang diskriminasi batas usia dalam
pengangkatan advokat, dengan mengingat bahwa untuk menjadi advokat, selain harus
memiliki kemampuan di bidang akademik juga harus memiliki kematangan
emosional (psikologis). Maka dari itu, seorang advokat perlu dilengkapi dengan
pengalaman/praktek di lapangan untuk memadukan dan menyempurnakan
pengetahuan teoritis yang telah diperolehnya pada masa magang. Dengan adanya
batas usia dalam pengangkatan advokat, maka bagi seseorang yang belum mencapai
usia 25 tahun dapat memanfaatkan waktunya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan
lainnya yang mendukung kesiapannya menjadi advokat. Mahkamah dalam
putusannya juga menegaskan bahwa diskriminasi yaitu memperlakukan hal yang
sama terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang
sama. Usia bukanlah suatu bentuk diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak
didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, maupun keyakinan politik. Selain itu seluruh advokat
wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang dewan
kehormatan organisasi advokat.
A. Simpulan
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020 tentang
diskriminasi batas usia dalam pengangkatan advokat di dasarkan dengan
mengingat bahwa untuk menjadi advokat seseorang harus memiliki
kematangan emosional (psikologis) selain kemampuan di bidang akademik,
maka dari itu seorang advokat perlu dilengkapi dengan pengalaman dan
praktek di lapangan untuk memadukan dan menyempurnakan pengetahuan
teoritis yang telah diperolehnya di lembaga pendidikan. Selanjutnya menurut
Mahkamah,Masa tunggu sebelum diangkat menjadi advokat dapat
dimanfaatkan oleh calon advokat dengan memperpanjang masa magangnya
ataupun menggunakan waktu tersebut dengan pelatihan lainnya yang
mendukung kesiapannya menjadi advokat.Selanjutnya Mahkamah dalam
putusannya
juga
telah
menegaskan
bahwa
diskriminasi
adalah
memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau
memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama. bukanlah suatu bentuk
diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak didasarkan atas agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, maupun keyakinan politik.
2. Pada prinsipnya, seluruh advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik
profesi advokat dan ketentuan tentang dewan kehormatan organisasi
advokat. Maka apabila ketentuan mengenai syarat-syarat tentang
pengangkatan calon advokat terkhusus mengenai pembatasan usia minimum
untuk menjadi advokat harus tetap di jalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Saran
1. Aturan mengenai syarat-syarat untuk menjadi seorang advokat harus tetap
dilaksanakan sesusai dengan standar prosedur yang berlaku demi untuk
menciptakan seorang advokat yang memiliki tingkat kematangan emosional,
akademik dan memiliki pengalaman yang mumpuni selama menjadi anggota
magang pada salah satu lembaga.
2. Diharapkan adanya aturan standar gaji yang jelas untuk peserta magang
advokat untuk menunjang kehidupannya sehari-hari, serta diharapkan bagi
peserta magang yang ingin menjadi advokat namun belum mencapai batas
minimum agar untuk tetap bersabar sembari belajar dari pengalaman-
pengalaman agar kelak menjadi seorang advokat yang profesional.
83/PUU- XVIII/2020 tentang diskriminasi batas usia dalam pengangkatan advokat.
Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau
penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka dan atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitiannya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian
ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020 tentang diskriminasi batas usia dalam
pengangkatan advokat, dengan mengingat bahwa untuk menjadi advokat, selain harus
memiliki kemampuan di bidang akademik juga harus memiliki kematangan
emosional (psikologis). Maka dari itu, seorang advokat perlu dilengkapi dengan
pengalaman/praktek di lapangan untuk memadukan dan menyempurnakan
pengetahuan teoritis yang telah diperolehnya pada masa magang. Dengan adanya
batas usia dalam pengangkatan advokat, maka bagi seseorang yang belum mencapai
usia 25 tahun dapat memanfaatkan waktunya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan
lainnya yang mendukung kesiapannya menjadi advokat. Mahkamah dalam
putusannya juga menegaskan bahwa diskriminasi yaitu memperlakukan hal yang
sama terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang
sama. Usia bukanlah suatu bentuk diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak
didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, maupun keyakinan politik. Selain itu seluruh advokat
wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang dewan
kehormatan organisasi advokat.
A. Simpulan
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020 tentang
diskriminasi batas usia dalam pengangkatan advokat di dasarkan dengan
mengingat bahwa untuk menjadi advokat seseorang harus memiliki
kematangan emosional (psikologis) selain kemampuan di bidang akademik,
maka dari itu seorang advokat perlu dilengkapi dengan pengalaman dan
praktek di lapangan untuk memadukan dan menyempurnakan pengetahuan
teoritis yang telah diperolehnya di lembaga pendidikan. Selanjutnya menurut
Mahkamah,Masa tunggu sebelum diangkat menjadi advokat dapat
dimanfaatkan oleh calon advokat dengan memperpanjang masa magangnya
ataupun menggunakan waktu tersebut dengan pelatihan lainnya yang
mendukung kesiapannya menjadi advokat.Selanjutnya Mahkamah dalam
putusannya
juga
telah
menegaskan
bahwa
diskriminasi
adalah
memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau
memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama. bukanlah suatu bentuk
diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak didasarkan atas agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, maupun keyakinan politik.
2. Pada prinsipnya, seluruh advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik
profesi advokat dan ketentuan tentang dewan kehormatan organisasi
advokat. Maka apabila ketentuan mengenai syarat-syarat tentang
pengangkatan calon advokat terkhusus mengenai pembatasan usia minimum
untuk menjadi advokat harus tetap di jalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Saran
1. Aturan mengenai syarat-syarat untuk menjadi seorang advokat harus tetap
dilaksanakan sesusai dengan standar prosedur yang berlaku demi untuk
menciptakan seorang advokat yang memiliki tingkat kematangan emosional,
akademik dan memiliki pengalaman yang mumpuni selama menjadi anggota
magang pada salah satu lembaga.
2. Diharapkan adanya aturan standar gaji yang jelas untuk peserta magang
advokat untuk menunjang kehidupannya sehari-hari, serta diharapkan bagi
peserta magang yang ingin menjadi advokat namun belum mencapai batas
minimum agar untuk tetap bersabar sembari belajar dari pengalaman-
pengalaman agar kelak menjadi seorang advokat yang profesional.
Ketersediaan
| SSYA20210096 | 96/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
96/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
