Pandangan Tokoh Agama Terhadap Perubahan Arah Kiblat Masjid (Studi Kasus di Kecamatan Ulaweng Kab. Bone
Sultan/01.13.1028 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Tokoh Agama Terhadap Perubahan
Arah Kiblat Masjid (Studi Kasus di Kecamatan Ulaweng Kab. Bone. Permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah pandangan hukum Islam terhadap
perubahan arah kiblat dan pandangan tokoh agama Kecamatan Ulaweng Kabupaten
Bone terhadap perubahan arah kiblat. Metode yang digunakan dalam memecahkan
masalah di atas adalah field research (Penelitian Lapangan) dengan pegumpulan
data melalui observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian
dilapangan itu dianalisis dengan teknik deskriptik-kualitatif
Demikian hal yang diperoleh dalam penelitian adalah pandangan hukum
Islam terhadap perubahan arah kiblat Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat sah
bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat baik shalat fardhu lima waktu
sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang lain. Kaidah dalam menentukan arah
kiblat memerlukan suatu ilmu khusus yang harus dipelajari atau sekurang-kurangnya
meyakini arah yang dibenarkan agar sesuai dengan syariat. Ulama’ sepakat bahwa
menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat kiblat sebagai pusat tumpuan umat
Islam dalam mengerjakan ibadah dalam konsep arah terdapat beberapa hukum yang
berkaitan yang telah ditentukan secara syariat. Pandangan tokoh agama Kecamatan
Ulaweng Kabupaten Bone terhadap perubahan arah kiblat dapat dilihat melalui
sertifikasi arah kiblat yang mengakomodasi terjadinya perubahan arah kibalat pada
dasarnya memiliki sebuah tujuan untuk memapankan pola pikir masyarakat tentang
arah kiblat, serta memberikan metode atau cara penentuan arah kiblat yang tepat
dan akurat. Namun dalam kenyataan yang terjadi belum sepenuhnya masyarakat
memahami dan menerima adanya kalibrasi arah kiblat yang dilakukan di masjid dan
mushala Kecamatan Ulaweng. Beberapa pandangan masyarakat meliputi takmir
masjid/mushala serta tokoh masyarakat atau sesepuh menunjukkan bahwa masing-
masing ragam responsi yang terjadi terkait sertifikasi arah kiblat yang dilakukan di
masjid dan mushala kecamatan Ulaweng itu tidaklah menjadi pergulatan antar
kelompok, karena ketiga perspektif tersebut tidaklah berdiri sendiri. Melainkan
memiliki ijtihad yang masing-masing yakni kaitannya dengan Fiqh yang
Konservatif, dan Sains atau Ilmu Falak. Setidaknya Perpektif fiqh pada hal tertentu
mengakomodasi atau setidaknya mentoleransi perspektif sains. Masing-masing
saling berkesinambungan. Dengan demikian akan terciptanya sebuah perspektif yang
lebih baik untuk kemaslahatan umat.
A. Simpulan
1. Pandangan hukum Islam terhadap perubahan arah kiblat Menghadap ke arah
kiblat menjadi syarat sah bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat
baik shalat fardhu lima waktu sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang
lain. Kaidah dalam menentukan arah kiblat memerlukan suatu ilmu khusus
yang harus dipelajari atau sekurang-kurangnya meyakini arah yang
dibenarkan agar sesuai dengan syariat. Ulama’ sepakat bahwa menghadap
kiblat merupakan syarat sah shalat kiblat sebagai pusat tumpuan umat Islam
dalam mengerjakan ibadah dalam konsep arah terdapat beberapa hukum yang
berkaitan yang telah ditentukan secara syariat
2. Pandangan tokoh agama Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone terhadap
perubahan arah kiblat dapat dilihat melalui sertifikasi arah kiblat yang
mengakomodasi terjadinya perubahan arah kibalat pada dasarnya memiliki
sebuah tujuan untuk memapankan pola pikir masyarakat tentang arah kiblat,
serta memberikan metode atau cara penentuan arah kiblat yang tepat dan
akurat. Namun dalam kenyataan yang terjadi belum sepenuhnya masyarakat
memahami dan menerima adanya kalibrasi arah kiblat yang dilakukan di
masjid dan mushala Kecamatan Ulaweng. Beberapa pandangan masyarakat
meliputi takmir masjid/mushala serta tokoh masyarakat atau sesepuh
menunjukkan bahwa masing-masing ragam responsi yang terjadi terkait
sertifikasi arah kiblat yang dilakukan di masjid dan mushala kecamatan
Ulaweng itu tidaklah menjadi pergulatan antar kelompok, karena ketiga
perspektif tersebut tidaklah berdiri sendiri. Melainkan memiliki ijtihad yang
masing-masing yakni kaitannya dengan Fiqh yang Konservatif, dan Sains
atau Ilmu Falak. Setidaknya Perpektif fiqh pada hal tertentu mengakomodasi
atau setidaknya mentoleransi perspektif sains. Masing-masing saling
berkesinambungan. Dengan demikian akan terciptanya sebuah perspektif
yang lebih baik untuk kemaslahatan umat.
B. Implikas i Penelitian
Diskursus arah kiblat memang menarik untuk dijadikan topik dalam berbagai
forum kajian ilmiah.Namun perdebatan sengit bukanlah solusi yang diharapkan
dalam forum diskusi.Bersinergi dan saling mengingatkan bisa jadi adalah sebuah
titik terang dalam polemik arah kiblat ini.Penyusun berharap saran-saran berikut
ini dapat dijadikan renungan kita bersama sebagai masyarakat muslim yang
cerdas.
1. Penentuan arah kiblat seharusnya menggunakan teori-teori ilmu falak,
menggunakan alat-alat yang tepat, dan menghindari penggunaan media yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan semacam aplikasi kompas kiblat.
2. Persoalan kiblat berada dalam ranah ijtihad, sehingga kehadiran sains (ilmu
falak) sejak berabad-abad yang lalu seharusnya menjadikan umat muslim lebih
maju dan kritis. Sehingga tidak hanya mempercayakan segala urusan agama
pada tokoh tertentu saja, tetapi mengikuti ranah ijtihad dengan bantuan sains.
Arah Kiblat Masjid (Studi Kasus di Kecamatan Ulaweng Kab. Bone. Permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah pandangan hukum Islam terhadap
perubahan arah kiblat dan pandangan tokoh agama Kecamatan Ulaweng Kabupaten
Bone terhadap perubahan arah kiblat. Metode yang digunakan dalam memecahkan
masalah di atas adalah field research (Penelitian Lapangan) dengan pegumpulan
data melalui observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian
dilapangan itu dianalisis dengan teknik deskriptik-kualitatif
Demikian hal yang diperoleh dalam penelitian adalah pandangan hukum
Islam terhadap perubahan arah kiblat Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat sah
bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat baik shalat fardhu lima waktu
sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang lain. Kaidah dalam menentukan arah
kiblat memerlukan suatu ilmu khusus yang harus dipelajari atau sekurang-kurangnya
meyakini arah yang dibenarkan agar sesuai dengan syariat. Ulama’ sepakat bahwa
menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat kiblat sebagai pusat tumpuan umat
Islam dalam mengerjakan ibadah dalam konsep arah terdapat beberapa hukum yang
berkaitan yang telah ditentukan secara syariat. Pandangan tokoh agama Kecamatan
Ulaweng Kabupaten Bone terhadap perubahan arah kiblat dapat dilihat melalui
sertifikasi arah kiblat yang mengakomodasi terjadinya perubahan arah kibalat pada
dasarnya memiliki sebuah tujuan untuk memapankan pola pikir masyarakat tentang
arah kiblat, serta memberikan metode atau cara penentuan arah kiblat yang tepat
dan akurat. Namun dalam kenyataan yang terjadi belum sepenuhnya masyarakat
memahami dan menerima adanya kalibrasi arah kiblat yang dilakukan di masjid dan
mushala Kecamatan Ulaweng. Beberapa pandangan masyarakat meliputi takmir
masjid/mushala serta tokoh masyarakat atau sesepuh menunjukkan bahwa masing-
masing ragam responsi yang terjadi terkait sertifikasi arah kiblat yang dilakukan di
masjid dan mushala kecamatan Ulaweng itu tidaklah menjadi pergulatan antar
kelompok, karena ketiga perspektif tersebut tidaklah berdiri sendiri. Melainkan
memiliki ijtihad yang masing-masing yakni kaitannya dengan Fiqh yang
Konservatif, dan Sains atau Ilmu Falak. Setidaknya Perpektif fiqh pada hal tertentu
mengakomodasi atau setidaknya mentoleransi perspektif sains. Masing-masing
saling berkesinambungan. Dengan demikian akan terciptanya sebuah perspektif yang
lebih baik untuk kemaslahatan umat.
A. Simpulan
1. Pandangan hukum Islam terhadap perubahan arah kiblat Menghadap ke arah
kiblat menjadi syarat sah bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat
baik shalat fardhu lima waktu sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang
lain. Kaidah dalam menentukan arah kiblat memerlukan suatu ilmu khusus
yang harus dipelajari atau sekurang-kurangnya meyakini arah yang
dibenarkan agar sesuai dengan syariat. Ulama’ sepakat bahwa menghadap
kiblat merupakan syarat sah shalat kiblat sebagai pusat tumpuan umat Islam
dalam mengerjakan ibadah dalam konsep arah terdapat beberapa hukum yang
berkaitan yang telah ditentukan secara syariat
2. Pandangan tokoh agama Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone terhadap
perubahan arah kiblat dapat dilihat melalui sertifikasi arah kiblat yang
mengakomodasi terjadinya perubahan arah kibalat pada dasarnya memiliki
sebuah tujuan untuk memapankan pola pikir masyarakat tentang arah kiblat,
serta memberikan metode atau cara penentuan arah kiblat yang tepat dan
akurat. Namun dalam kenyataan yang terjadi belum sepenuhnya masyarakat
memahami dan menerima adanya kalibrasi arah kiblat yang dilakukan di
masjid dan mushala Kecamatan Ulaweng. Beberapa pandangan masyarakat
meliputi takmir masjid/mushala serta tokoh masyarakat atau sesepuh
menunjukkan bahwa masing-masing ragam responsi yang terjadi terkait
sertifikasi arah kiblat yang dilakukan di masjid dan mushala kecamatan
Ulaweng itu tidaklah menjadi pergulatan antar kelompok, karena ketiga
perspektif tersebut tidaklah berdiri sendiri. Melainkan memiliki ijtihad yang
masing-masing yakni kaitannya dengan Fiqh yang Konservatif, dan Sains
atau Ilmu Falak. Setidaknya Perpektif fiqh pada hal tertentu mengakomodasi
atau setidaknya mentoleransi perspektif sains. Masing-masing saling
berkesinambungan. Dengan demikian akan terciptanya sebuah perspektif
yang lebih baik untuk kemaslahatan umat.
B. Implikas i Penelitian
Diskursus arah kiblat memang menarik untuk dijadikan topik dalam berbagai
forum kajian ilmiah.Namun perdebatan sengit bukanlah solusi yang diharapkan
dalam forum diskusi.Bersinergi dan saling mengingatkan bisa jadi adalah sebuah
titik terang dalam polemik arah kiblat ini.Penyusun berharap saran-saran berikut
ini dapat dijadikan renungan kita bersama sebagai masyarakat muslim yang
cerdas.
1. Penentuan arah kiblat seharusnya menggunakan teori-teori ilmu falak,
menggunakan alat-alat yang tepat, dan menghindari penggunaan media yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan semacam aplikasi kompas kiblat.
2. Persoalan kiblat berada dalam ranah ijtihad, sehingga kehadiran sains (ilmu
falak) sejak berabad-abad yang lalu seharusnya menjadikan umat muslim lebih
maju dan kritis. Sehingga tidak hanya mempercayakan segala urusan agama
pada tokoh tertentu saja, tetapi mengikuti ranah ijtihad dengan bantuan sains.
Ketersediaan
| SSYA20200036 | 36/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
36/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
