TinjauanHukum Islam TerhadapHukumanKebiriBagi PelakuPedofiliaDalamPasal 81 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 TentangPerlindunganAnak.

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukuman
Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Perlindungan Anak”. Pokok permasalahannya ialah pertama,
bagaimana hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia menurut hukum Islam. Kedua,
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pasal 81 Undang-UndangNomor 17
Tahun 2016 tentang hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman kebiri bagi pelaku
pedofilia menurut hukum Islam dan tinjauan hukum Islam terhadap pasal 81
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri bagi pedofilia.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research). Data
dikumpulkan melalui kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Data yang
diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
pola pikir deduktif, induktif dan komperatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman kebiri merupakan bentuk
sanksi baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu sejak diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sanksi kebiri dapat dikenakan khusus
terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak yang memenuhi kriteria pasal 81 ayat 7,
dimana pelaku merupakan residivis, dan korbannya lebih dari satu orang, menderita
luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi
reproduksi, dan/atau meninggal. Hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada pelaku
pedofilia paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani
hukuman pokok. Dalam hukumannya dibedakan antara pelaku yang muḥsan dan
gḥairu muḥsan, hukuman pelaku pedofilia dapat dikenai hukuman rajam, cambuk,
serta pengasingan atau hukuman ta’zīr yang ditentukan oleh pemerintah tanpa
menyalahi ketentuan syari‟at Islam. Sedangkan sanksi kebiri kimia di Indonesia
dalam perspektif hukum Islam bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam
terutama dalam konsep Fiqh jināyah Islam, karena secara tegas pengebirian pada
manusia telah dilarang oleh Islam, dan hal itu terinci melalui hadits-hadits shahih.
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dikaji dari penelitian ini maka dapat
disimpulkan bahwa:
1.
Hukuman kebiri adalah tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan
dan ovarium pada betina dengan cara memasukkan bahan kimia anti
androgen kedalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum. Anti
androgen ini berfungsi melemahkan hormon testosteron sehingga penyebab
hasrat seksual orang yang mendapat suntikan atau meminum pil yang
mengandung anti androgen tersebut akan berkurang bahkan hilang sama
sekali. Hukuman kebiri dijatuhkan kepada pelaku kekerasan sesksual
terhadap anak yang dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun
dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Suntikan kimia
ini sifatnya tidak permanen, oleh karena itu suntikan kimia akan diberikan
secara berkala kepada pelaku melalui pengawasan ketat oleh ahli jiwa dan
kesehatan. Pelaksanaan tindak kebiri kimia dibawah pengawasan secara
berkala oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang hukum, sosial, dan kesehatan yang diserai dengan rehabilitasi
sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 81 Undang-undang Nomor 17
Tahun 2016 Tentang perlindungan anak. Sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan
pemasangan alat elektronik. Penambahan pidana tambahan dimaksudkan
agar pelaku menjadi jera dan tidak akan melakukan perbuatannya di masa
yang akan datang.
2. Sanksi kebiri kimia di Indonesia dalam perspektif hukum Islam tidak ada,
karena tidak ada dalil dar al-Qur’an dan hadis yang menjelaskan sanksi
kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak. Para ulama salaf sepakat
melarang kebiri seperti: Inu Hajar al-Asqalani, Imam al-Suyuti, al-Shan’ani
dan ulama salaf lainnya sebagaimana yag dsebutkan dalam hadis. Di dalam
konteks hadis kebiri juga tidak berkaitan dengan masalah kekerasan seksual
terhadap anak, tetapi larangan tersebut berkaitan dengan nikah mut’ah.
Walalupun demikian, sebagian ulama Indonesia ada yang berpendapat
bahwa sanksi kebiri kimia diperbolehkan sebagai hukuman ta’zīr (dari
pemerintah/hakim) karena beranggapan bahwa kerugian yang didapatkan
oleh korban jauh lebih besar daripada sanksi yang diterima oleh pelakunya.
Walaupun pengebirian dilakukan dengan metode modern yaitu dengan
suntikan hormon antiandrogen, hal itu tidak mengurangi haramnya tindakan
kebiri dalam sudut pandang hukum Islam.Justru dengan melakukan kebiri
kimiawi menambah kesalahan yang dilakukan pemerintah karena
memaksakan seseorang untuk disuntik dengan hormon yang tidak sesuai
dengan kodratnya laki-laki dan perempuan.
B. Implikasi
1. dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia
terutama tindakan pedofilia, sebaiknya kita semkain waspada terhadap
ancaman idnakan tersebut yang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.
Dimulai dari diri kita dan keluarga kita masing-masing untuk mencegah
tindakan tersebut terjadi maka diperlukan pembinaan mental pribadi dengan
cara menjalin komunikasi yang baik dalam keluarga dan masyarakat, serta
pembekalan ilmu aqidah dan akhlak Islam.
2. Pemberlakuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia hendaknya dikaji ulang
oleh
pemerintah. Walaupun dengan alasan hukuman itu akan meberikan efek jera
bagi pelakunya, namun hukuman yang diberlakukan sebaiknya
mempertimbangkan norma agama yang dalam hal ini ketenuan-ketentuan
syariat agama Islam. Pemerintah sebaiknya melibatkan ulama-ulama dalam
setiap pengambilan keputusan yang menyangkut perundang-undangan.
Ketersediaan
SSYA2021004242/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

42/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top