Perkembangan Pemikiran Kewarisan Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam (Studi pada Pengadilan Agama Kelas 1.A Watampone)
Ilham Maulana Arung Saputra/01.17.1217 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Perkembangan Pemikiran Kewarisan Islam dalam
Kompilasi Hukum Islam (Studi pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam
memutuskan perkara warisan di Pengadilan Agama Watampone dan bagaimana
Progress Hakim dalam penyelesaian sengketa Kewarisan Islam di Pengadilan Agama
Watampone. Penelitian ini menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis dan konsep. Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research
(penelitian lapangan) yakni observasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian
dianalisis dengan tekhnik deskriptif-kualitatif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim dalam
memutus suatu perkara khusunya sengketa kewarisan tergantung dari gugatan
warisan diterima atau ditolak. Ketika gugatan diterima pada pokoknya hakim
berpendapat bahwa gugatan penggugat terbukti dengan segala dalil-dalil gugatannya
dan sebaliknya jawaban dan bantahan tergugat tidak mampu melemahkan dalil
gugatan penggugat. Ketika gugatannya ditolak disebabkan karena apa yang
didalilkan oleh penggugat dalam surat gugatannya tidak mampu membuktikan dalil
gugatannya, baik dengan alat bukti surat maupun dengan alat bukti saksi. Selain itu
progres Hakim dalam menangani konflik kewarisan lebih menekankan pada tahap
mediasi atau pembagian warisan secara kekeluargaan sebelum melakukan pembacaan
gugatan
Dapat diketahui pula bahwa, Perkembangan pemikiran pembagian warisan di
Pengadilan Agama Watampone sangat dinamis seiring dengan perkembangan
masyarakat, meskipun kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai hukum waris yang
secara jelas telah disusun sesuai dengan kondisi masyarakat muslim Indonesia namun
tidak menutup kemungkinan bagi Hakim Pengadilan Agama Watampone dapat
berijtihad dalam hukum waris tersebut agar memenuhi rasa keadilan bagi para pihak
dalam suatu kasus. Sehingga dalam putusannya terkadang Hakim menjatuhkan
putusan 2:1 dan dapat pula berbanding 1:1 antara laki-laki dan perempuan tergantung
kasusnya. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor normatif berupa aturan perundang-
undangan dan faktor sosial berupa hukum yang berkembang dimasyarakat.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan dengan
judul Perkembangan Pemikiran Kewarisan Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam
(Studi Pada Pengadilan Agama Watampone) maka penulis dapat menyimpulkan
bahwa :
1. Pertimbangan Hakim dalam memutus suatu perkara khusunya sengketa
kewarisan tergantung dari gugatan warisan diterima atau ditolak. Ketika
gugatan diterima pada pokoknya hakim berpendapat bahwa gugatan
penggugat terbukti dengan segala dalil-dalil gugatannya dan sebaliknya
jawaban dan bantahan tergugat tidak mampu melemahkan dalil gugatan
penggugat. Ketika gugatannya ditolak biasanya disebabkan karena apa yang
didalilkan oleh penggugat dalam surat gugatannya tidak mampu membuktikan
dalil gugatannya, baik dengan alat bukti surat maupun dengan alat bukti saksi.
2. Adapun progres Pengadilan Agama Watampone untuk menyelesaikan
masalah kewarisan lebih menekankan pada tahap mediasi kepada setiap ahli
waris agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai, melakukan
pembagian warisan sesuai dengan kondisi masyarakat berdasarkan asas
keadilan, serta akan melakukan penyuluhan tentang Hukum kewarisan kepada
masyarakat agar memiliki kesadaran hukum yang baik, dapat pula diketahui
bahwa Perkembangan pemikiran pembagian warisan di Pengadilan Agama
Watampone sangat dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat,
meskipun kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai hukum waris yang secara
jelas telah disusun sesuai dengan kondisi masyarakat muslim Indonesia
namun tidak menutup kemungkinan bagi hakim Pengadilan Agama
Watampone dapat berijtihad dalam hukum waris tersebut agar memenuhi rasa
keadilan bagi setiap ahli waris.
B. Saran
1. Kepada Hakim Pengadilan Agama agar lebih meningkatkan kinerja agar
kasus sengketa kewarisan bisa diminimalisir.
2. Kepada setiap ahli waris agar melakukan pembagian warisan secara
kekeluargaan agar tidak terja
Kompilasi Hukum Islam (Studi pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam
memutuskan perkara warisan di Pengadilan Agama Watampone dan bagaimana
Progress Hakim dalam penyelesaian sengketa Kewarisan Islam di Pengadilan Agama
Watampone. Penelitian ini menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis dan konsep. Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research
(penelitian lapangan) yakni observasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian
dianalisis dengan tekhnik deskriptif-kualitatif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim dalam
memutus suatu perkara khusunya sengketa kewarisan tergantung dari gugatan
warisan diterima atau ditolak. Ketika gugatan diterima pada pokoknya hakim
berpendapat bahwa gugatan penggugat terbukti dengan segala dalil-dalil gugatannya
dan sebaliknya jawaban dan bantahan tergugat tidak mampu melemahkan dalil
gugatan penggugat. Ketika gugatannya ditolak disebabkan karena apa yang
didalilkan oleh penggugat dalam surat gugatannya tidak mampu membuktikan dalil
gugatannya, baik dengan alat bukti surat maupun dengan alat bukti saksi. Selain itu
progres Hakim dalam menangani konflik kewarisan lebih menekankan pada tahap
mediasi atau pembagian warisan secara kekeluargaan sebelum melakukan pembacaan
gugatan
Dapat diketahui pula bahwa, Perkembangan pemikiran pembagian warisan di
Pengadilan Agama Watampone sangat dinamis seiring dengan perkembangan
masyarakat, meskipun kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai hukum waris yang
secara jelas telah disusun sesuai dengan kondisi masyarakat muslim Indonesia namun
tidak menutup kemungkinan bagi Hakim Pengadilan Agama Watampone dapat
berijtihad dalam hukum waris tersebut agar memenuhi rasa keadilan bagi para pihak
dalam suatu kasus. Sehingga dalam putusannya terkadang Hakim menjatuhkan
putusan 2:1 dan dapat pula berbanding 1:1 antara laki-laki dan perempuan tergantung
kasusnya. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor normatif berupa aturan perundang-
undangan dan faktor sosial berupa hukum yang berkembang dimasyarakat.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan dengan
judul Perkembangan Pemikiran Kewarisan Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam
(Studi Pada Pengadilan Agama Watampone) maka penulis dapat menyimpulkan
bahwa :
1. Pertimbangan Hakim dalam memutus suatu perkara khusunya sengketa
kewarisan tergantung dari gugatan warisan diterima atau ditolak. Ketika
gugatan diterima pada pokoknya hakim berpendapat bahwa gugatan
penggugat terbukti dengan segala dalil-dalil gugatannya dan sebaliknya
jawaban dan bantahan tergugat tidak mampu melemahkan dalil gugatan
penggugat. Ketika gugatannya ditolak biasanya disebabkan karena apa yang
didalilkan oleh penggugat dalam surat gugatannya tidak mampu membuktikan
dalil gugatannya, baik dengan alat bukti surat maupun dengan alat bukti saksi.
2. Adapun progres Pengadilan Agama Watampone untuk menyelesaikan
masalah kewarisan lebih menekankan pada tahap mediasi kepada setiap ahli
waris agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai, melakukan
pembagian warisan sesuai dengan kondisi masyarakat berdasarkan asas
keadilan, serta akan melakukan penyuluhan tentang Hukum kewarisan kepada
masyarakat agar memiliki kesadaran hukum yang baik, dapat pula diketahui
bahwa Perkembangan pemikiran pembagian warisan di Pengadilan Agama
Watampone sangat dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat,
meskipun kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai hukum waris yang secara
jelas telah disusun sesuai dengan kondisi masyarakat muslim Indonesia
namun tidak menutup kemungkinan bagi hakim Pengadilan Agama
Watampone dapat berijtihad dalam hukum waris tersebut agar memenuhi rasa
keadilan bagi setiap ahli waris.
B. Saran
1. Kepada Hakim Pengadilan Agama agar lebih meningkatkan kinerja agar
kasus sengketa kewarisan bisa diminimalisir.
2. Kepada setiap ahli waris agar melakukan pembagian warisan secara
kekeluargaan agar tidak terja
Ketersediaan
| SSYA20220168 | 168/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
168/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
