Pemahaman masyarakat Desa Cempaniga Kec. Barebbo tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap penyelesaian hutang si mayit.
Jumraeni/01.17.1012 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Pemahaman masyarakat Desa Cempaniga Kec.
Barebbo tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap penyelesaian hutang si
mayit”. Yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat dan tinjauan
hukum Islam tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap penyelesaian hutang si
mayit (pewaris). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni:
pendekatan Antropologis,
pendekatan
Normatif Teologis, pendekatan Yuridis
Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara
langsung kepada masyarakat di Desa Cempaniga Kec. Barebbo Kab. Bone .
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, masyarakat di Desa Cempaniga ada
yang memahami dan adapula yang kurang memahami mengenai hak dan kewajiban
ahli waris terhadap penyelesaian hutang si mayit. Karena menurut masyarakat,
pertama penyelesaian hutang si mayit (pewaris) menggunakan harta peninggalan
apabila harta peninggalan tidak mencukupi maka ahli waris tidak boleh terbebani,
kedua ahli waris menggunakan harta milik pribadi untuk menyelesaikan hutang si
mayit (pewaris) padahal ada harta peninggalan, ketiga ada ahli waris tidak mau
menyelesaikan hutang si mayit (pewaris) padahal ia mengambil harta peninggalan
(harta warisan) ahli waris tersebut merasa tidak memiliki tanggung jawab terhadap
hutang si mayit (hutang terdahulu), keempat hutang si mayit (pewaris) diselesaikan
oleh ahli waris yang berkecukupan dan ahli waris yang mendapat harta yang banyak
dihitung dari si mayit masih hidup misalnya mendapat biaya sekolah, biaya
pernikahan dan sebagainya. Adapun menurut hukum Islam bahwa ahli waris dapat
menyelesaikan hutang si mayit (pewaris) menggunakan harta peninggalan (warisan),
hutang yang ditinggalkan si mayit (pewaris) hanya boleh dilunasi sesuai jumlah harta
peninggalan (warisan), Apabila si mayit (pewaris) tidak meninggalkan harta
peninggalan (warisan) maka ahli waris tidak boleh terbebani. Tetapi bukan berarti
ahli waris tidak boleh membayar hutang si mayit (pewaris), selagi ahli waris merasa
tidak terbebani dan dengan sukarelah membayarnya maka tidak apa-apa.
A. Simpulan
Setelah melakukan penelitian mengenai pemahaman masyarakat di Desa
Cempaniga Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone tentang hak dan kewajiban ahli
waris terhadap penyelesaian hutang si mayit. Maka peneliti berkesimpulan bahwa:
1. Pemahaman serta praktek yang terjadi pada masyarakat Desa Cempaniga Kec.
Barebbo tentang Penyelesaian hutang si mayit (pewaris) masih bersifat absolut.
Hal ini dikarenakan masih adanya masyarakat atau ahli waris yang bersedia
menyelesaikan dan membayarkan tanggungan si mayit (pewaris), namun disisi lain
tidak jarang ada ahli waris tidak bersedia menyelesaikannya. Masyarakat atau ahli
waris menyelesaikan hutang si mayit (pewaris) dengan menggunakan harta
peninggalan (harta warisan) adapula masyarakat atau ahli waris yang
menyelesaikannya dengan menggunakan harta milik pribadi. Hal ini tergantung
ahli waris itu sendiri. Adapun ahli waris yang tidak mau menyelesaikan hutang si
mayit berdalih karena tidak ada sangkutpautnya dengan hutang si mayit (pewaris)
(misalnya hutang yang ada sebelum pernikahan) maka dalam hal ini sebagian
masyarakat atau ahli waris menyelesaikan dengan menggunakan harta bawaan.
2. Penyelesaian hutang menurut hukum Islam
dengan menggunakan harta
peninggalan (harta warisan), hutang yang ditinggalkan si mayit (pewaris) hanya
bisa dilunasi sesuai dengan jumlah harta peninggalan (harta warisan), apabila si
mayit tidak meninggalkan harta peninggalan (harta warisan) maka ahli waris tidak
boleh terbebani serta tidak menimbulkan kemudharatan bagi ahli waris.
B. Implikasi
Akhir kata dari penyusunan skripsi ini, penyusun mengharapkan adanya
manfaat bagi kita semua. Setelah mengadakan penelitian mengenai pemahaman
masyarakat tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap penyelesaian hutang si
mayit, yang dilakukan langsung di Desa Cempaniga Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone, maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Sistem penyelesaian hutang si mayit yang dilakukan di Desa Cempaniga
Kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone, mengevaluasi unsur keadilan dan
kemaslahatan keluarga. Oleh karena itu sangat diperlukan musyawarah antara ahli
waris yang benar-benar menghasilkan keputusan yang adil agar dapat diterima
dengan baik.
2. Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta komponen lainnya,
hendaknya mampu memberikan penyuluhan tentang hukum kewarisan Islam
terutama mengenai hak dan kewajiban ahli waris terhadap penyelesaian hutang si
mayit.
Barebbo tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap penyelesaian hutang si
mayit”. Yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat dan tinjauan
hukum Islam tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap penyelesaian hutang si
mayit (pewaris). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni:
pendekatan Antropologis,
pendekatan
Normatif Teologis, pendekatan Yuridis
Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara
langsung kepada masyarakat di Desa Cempaniga Kec. Barebbo Kab. Bone .
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, masyarakat di Desa Cempaniga ada
yang memahami dan adapula yang kurang memahami mengenai hak dan kewajiban
ahli waris terhadap penyelesaian hutang si mayit. Karena menurut masyarakat,
pertama penyelesaian hutang si mayit (pewaris) menggunakan harta peninggalan
apabila harta peninggalan tidak mencukupi maka ahli waris tidak boleh terbebani,
kedua ahli waris menggunakan harta milik pribadi untuk menyelesaikan hutang si
mayit (pewaris) padahal ada harta peninggalan, ketiga ada ahli waris tidak mau
menyelesaikan hutang si mayit (pewaris) padahal ia mengambil harta peninggalan
(harta warisan) ahli waris tersebut merasa tidak memiliki tanggung jawab terhadap
hutang si mayit (hutang terdahulu), keempat hutang si mayit (pewaris) diselesaikan
oleh ahli waris yang berkecukupan dan ahli waris yang mendapat harta yang banyak
dihitung dari si mayit masih hidup misalnya mendapat biaya sekolah, biaya
pernikahan dan sebagainya. Adapun menurut hukum Islam bahwa ahli waris dapat
menyelesaikan hutang si mayit (pewaris) menggunakan harta peninggalan (warisan),
hutang yang ditinggalkan si mayit (pewaris) hanya boleh dilunasi sesuai jumlah harta
peninggalan (warisan), Apabila si mayit (pewaris) tidak meninggalkan harta
peninggalan (warisan) maka ahli waris tidak boleh terbebani. Tetapi bukan berarti
ahli waris tidak boleh membayar hutang si mayit (pewaris), selagi ahli waris merasa
tidak terbebani dan dengan sukarelah membayarnya maka tidak apa-apa.
A. Simpulan
Setelah melakukan penelitian mengenai pemahaman masyarakat di Desa
Cempaniga Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone tentang hak dan kewajiban ahli
waris terhadap penyelesaian hutang si mayit. Maka peneliti berkesimpulan bahwa:
1. Pemahaman serta praktek yang terjadi pada masyarakat Desa Cempaniga Kec.
Barebbo tentang Penyelesaian hutang si mayit (pewaris) masih bersifat absolut.
Hal ini dikarenakan masih adanya masyarakat atau ahli waris yang bersedia
menyelesaikan dan membayarkan tanggungan si mayit (pewaris), namun disisi lain
tidak jarang ada ahli waris tidak bersedia menyelesaikannya. Masyarakat atau ahli
waris menyelesaikan hutang si mayit (pewaris) dengan menggunakan harta
peninggalan (harta warisan) adapula masyarakat atau ahli waris yang
menyelesaikannya dengan menggunakan harta milik pribadi. Hal ini tergantung
ahli waris itu sendiri. Adapun ahli waris yang tidak mau menyelesaikan hutang si
mayit berdalih karena tidak ada sangkutpautnya dengan hutang si mayit (pewaris)
(misalnya hutang yang ada sebelum pernikahan) maka dalam hal ini sebagian
masyarakat atau ahli waris menyelesaikan dengan menggunakan harta bawaan.
2. Penyelesaian hutang menurut hukum Islam
dengan menggunakan harta
peninggalan (harta warisan), hutang yang ditinggalkan si mayit (pewaris) hanya
bisa dilunasi sesuai dengan jumlah harta peninggalan (harta warisan), apabila si
mayit tidak meninggalkan harta peninggalan (harta warisan) maka ahli waris tidak
boleh terbebani serta tidak menimbulkan kemudharatan bagi ahli waris.
B. Implikasi
Akhir kata dari penyusunan skripsi ini, penyusun mengharapkan adanya
manfaat bagi kita semua. Setelah mengadakan penelitian mengenai pemahaman
masyarakat tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap penyelesaian hutang si
mayit, yang dilakukan langsung di Desa Cempaniga Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone, maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Sistem penyelesaian hutang si mayit yang dilakukan di Desa Cempaniga
Kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone, mengevaluasi unsur keadilan dan
kemaslahatan keluarga. Oleh karena itu sangat diperlukan musyawarah antara ahli
waris yang benar-benar menghasilkan keputusan yang adil agar dapat diterima
dengan baik.
2. Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta komponen lainnya,
hendaknya mampu memberikan penyuluhan tentang hukum kewarisan Islam
terutama mengenai hak dan kewajiban ahli waris terhadap penyelesaian hutang si
mayit.
Ketersediaan
| STAR20210076. | 76/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
76/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Sariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
