Tinjauan Hukum Islam Tentang Pembatalan Peminangan Dalam Masyarakat Bugis (Studi Kasus Kec.Ponre Kab.Bone)
Sandi T/ 01.17.1195 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Tentang Pembatalan
Peminangan Dalam Masyarakat Bugis (Studi Kasus Kec. Ponre Kab. Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pembatalan
peminangan yang terjadi di Kecamatan Ponre. Bagaimana dampak yang bisa saja
terjadi pada calon mempelai akibat pembatalan peminangan yang terjadi di
Kecamatan Ponre dan Tinjauan Hukum Islam terhadap pembatan peminangan yang
terjadi di Kecamatan Ponre.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Jenis sumber
data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Selanjutnya, metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan penelusuran
referensi. Analisa data yag dilakukan dengan menganalisa data yang terkumpul dan
mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan ketidak adanya cara khusus dalam pembatalan
peminangan namun memiliki dampak yang mungkin terjadi kepada kedua calon
mempelai baik laki-laki ataupun perempuan akibat pembatalan peminangan. Dalam
penelitian ini menyajikan tinjauan hukum islam terkait cara pembatalan peminangan
yang terjadi di Kecamatan Ponre, yang dimana pada dasarnya dalam hukum islam
pembatalan peminangan tidak memiliki ikatan khusus sehingga pembatalan
peminangan yang terjadi tidak memiliki pelanggaran dalam hukum islam.
A. Kesimpulan
1. Pembatalan Peminangan tidak diperbolehkan jika tidak sesuai dengan
ketentuan syar’i Misalnya, salah satu atau pun kedua belah pihak mendapati
kekurangan-kekurangan dalam diri calonnya dan menilai kekurangan
tersebut bersifat prinsip (fatal), seperti mempunyai akhlak yang tidak terpuji
(gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari tuntunan
Islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan,
serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan
kehidupan rumah tangga.
2. Pembatalan ini dalam Islam merupakan perbuatan ingkar janji yang
merupakan salah satu ciri orang munafik dan perbuatan yang tercela dan
dibenci oleh Allah swt., dan membawa kemudharatan yaitu dapat
menimbulkan perpecahan dan perselisihan .
B. Saran
Pemerintah dalam hal ini sebagai pihak otoritas sebaiknya melestarikan
adat budaya setempat sebagai jati diri masyarakat setempat, serta
mensinergitaskan antara peran dan fungsi pemerintah dan masyarakat dalam
merelevansikan hukum adat dan hukum positif dalam melakukan kontrol social.
dimana masyarakat adat itu sendiri sebagai pengawas internal dalam komunitas
masyarakat guna diperoleh efektifitas sistem kontroling dan efisiensi waktu dan
biaya penanganan permasalahan sosial dalam masyarakat.
Peminangan Dalam Masyarakat Bugis (Studi Kasus Kec. Ponre Kab. Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pembatalan
peminangan yang terjadi di Kecamatan Ponre. Bagaimana dampak yang bisa saja
terjadi pada calon mempelai akibat pembatalan peminangan yang terjadi di
Kecamatan Ponre dan Tinjauan Hukum Islam terhadap pembatan peminangan yang
terjadi di Kecamatan Ponre.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Jenis sumber
data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Selanjutnya, metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan penelusuran
referensi. Analisa data yag dilakukan dengan menganalisa data yang terkumpul dan
mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan ketidak adanya cara khusus dalam pembatalan
peminangan namun memiliki dampak yang mungkin terjadi kepada kedua calon
mempelai baik laki-laki ataupun perempuan akibat pembatalan peminangan. Dalam
penelitian ini menyajikan tinjauan hukum islam terkait cara pembatalan peminangan
yang terjadi di Kecamatan Ponre, yang dimana pada dasarnya dalam hukum islam
pembatalan peminangan tidak memiliki ikatan khusus sehingga pembatalan
peminangan yang terjadi tidak memiliki pelanggaran dalam hukum islam.
A. Kesimpulan
1. Pembatalan Peminangan tidak diperbolehkan jika tidak sesuai dengan
ketentuan syar’i Misalnya, salah satu atau pun kedua belah pihak mendapati
kekurangan-kekurangan dalam diri calonnya dan menilai kekurangan
tersebut bersifat prinsip (fatal), seperti mempunyai akhlak yang tidak terpuji
(gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari tuntunan
Islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan,
serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan
kehidupan rumah tangga.
2. Pembatalan ini dalam Islam merupakan perbuatan ingkar janji yang
merupakan salah satu ciri orang munafik dan perbuatan yang tercela dan
dibenci oleh Allah swt., dan membawa kemudharatan yaitu dapat
menimbulkan perpecahan dan perselisihan .
B. Saran
Pemerintah dalam hal ini sebagai pihak otoritas sebaiknya melestarikan
adat budaya setempat sebagai jati diri masyarakat setempat, serta
mensinergitaskan antara peran dan fungsi pemerintah dan masyarakat dalam
merelevansikan hukum adat dan hukum positif dalam melakukan kontrol social.
dimana masyarakat adat itu sendiri sebagai pengawas internal dalam komunitas
masyarakat guna diperoleh efektifitas sistem kontroling dan efisiensi waktu dan
biaya penanganan permasalahan sosial dalam masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20220187 | 187/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
187/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
