Analisis Hukum Kedudukan Anak Sumbang dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam Dan KUH Perdata 867)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Kedudukan Anak Sumbang
Dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam dan KUH Perdata
Pasal 867).Pokok permasalahan adalah bagaimana perbedaan persamaan Kedudukan
Anak Sumbang Dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam dan
KUH Perdata Pasal 867).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan persamaan Kedudukan
Anak Sumbang Dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam dan
KUH Perdata Pasal 867).Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif
dan dibahas dengan menggunakan metode kuantitatif.
Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, sudah
semestinya anak-anak mendapatkan yang terbaik. Hubungan antara anak dan
orangtua akan timbul sejak dilahirkan. Anak termasuk ahli waris dari orang tuannya
ketika mereka meninggal, namun dalam kasus anak sumbang KUH Perdata Pasal 867
menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan hak waris, hanya memberikan hak
menuntut pemberian nafkah kepada anak sumbang seperlunya terhadap harta orang
tuannya. Dalam hukum Islam anak sumbang mendapatkan warisan sesuai dengan
Pasal 100 yang menyatakan bahwa anak ini memiliki hubungan nasab dengan ibunya
sehingga dapat saling mewarisi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hak waris anak sumbang
antara hukum Islam dan KUH Perdata memiliki kesamaan dan perbedaan.
Persamaannya adalah keduanya sama-sama menyatakan bahwa anak ini merupakan
anak luar kawin sehingga tidak memiliki hubungan nasab dengan bapaknya yang
menyebahkan tidak adanya hubungan saling mewarisi antara keduanya. Dan
perbedaanya dalam KUH Perdata Pasal 867 anak sumbang tidak bisa dinasabkan
kepada ibu dan bapaknya yang menyebabkan antara keduanya tidak ada hak saling
mewarisi sedangkan dalam hukum Islam anak sumbang, meskipun anak ini tidak
boleh dinasabkan kepada bapaknya akan tetapi anak ini tetap di nasabkan kepada
ibunya dan implikasinya iya dapat mewarisi dan mewariskan kepa ibu dan keluarga
ibunya.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian analisis hukum kedudukan anak sumbang
dalam penerimaan harta warisan (perbandingan hukum Islam dan KUH Perdata pasal
867) maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Anak sumbang merupakan anak-anak yang dilahirkan dari hubungan antara
orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat atau anak yang lahir dari
seorang ibu yang dilarang kawin menurut undang-undang dengan lelaki yang
menghamilinya. Adapun dalam KUH Perdata anak sumbang memiliki
kedudukan yang sama dengan anak zina yaitu sebagai anak luar kawin. Anak
sumbang tidak dapat diakui sesuai dengan Pasal 283 KUH Perdata, dengan
demikian anak sumbang tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ibu
maupun bapaknya. Sedangkan dalam hukum Islam anak sumbang memiliki
kedudukan yang sama dengan anak luar kawin. Dalam hukum islam anak luar
kawin dianggap memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga
ibunya hal ini sesuai dengan Pasal 100 KHI.
2. Kedudukan hak waris anak sumbang antara hukum Islam dan KUH Perdata
memiliki kesamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah keduanya sama-
sama menyatakan bahwa anak ini merupakan anak luar kawin sehingga tidak
memiliki hubungan nasab dengan bapaknya yang menyebahkan tidak adanya
hubungan saling mewarisi antara keduanya. Dan perbedaanya dalam KUH
Perdata Pasal 867 anak sumbang tidak bisa dinasabkan kepada ibu dan
bapaknya yang menyebabkan antara keduanya tidak ada hak saling mewarisi
sedangkan dalam hukum Islam anak sumbang, meskipun anak ini tidak boleh
dinasabkan kepada bapaknya akan tetapi anak ini tetap di nasabkan kepada
ibunya dan implikasinya iya dapat mewarisi dan mewariskan kepa ibu dan
keluarga ibunya.
B. Saran
Disarankan kepada Badan Legislatif yang berwenang membuat suatu
peraturan khusus yang mengatur agar anak luar kawin memiliki kepastian hukum,
dan kesejahteraan sebagai anak luar kawin yang tercukupi kebutuhannya
sekaligus agar ia dapat mewarisi layaknya anak sah.
Ketersediaan
SSYA20210120120/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

120/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top