Analisis Yuridis Menikahi Dua Wanita Secara Bersamaan Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif
Muhammad Zulfikar/01.17.1233 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai analisis yuridis menikahi dua wanita
secara bersamaan ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Adapun
pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana hukum menikahi
dua wanita secara bersamaan menurut hukum Islam dan hukum positif,
bagaiamana perbandingan hukum menikahi dua wanita secara bersamaan
menurut hukum Islam dan hukum positif. Tujuan dari penelitian ini yaitu
bertujuan untuk mengetahui hukum menikahi dua wanita secara bersamaan
menurut hukum Islam dan hukum positif dan untuk mengetahui perbandingan
hukum menikahi dua wanita secara bersamaan menurut hukum islam dan
hukum positif.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library reserach) yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan teologis
normatif dan pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh
melalui membaca berbagai buku atau literatur dan sumber-sumber yang terkait
dengan penelitian ini dan penelitian ini juga bersifat analisis deduktif yaitu
suatu teknik analisis yang penulis gunakan dengan cara memulai pembahasan
umum guna mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum menikahi dua wanita
secara bersamaan menurut Hukum Islam yaitu menikahi lebih dari satu wanita
dalam sekali waktu maupun secara terpisah tidak ada bedanya, selama
semua syarat poligami telah dipenuhi dan Hukum menikahi dua wanita secara
bersamaan menurut hukum posiitf bahwa UU Perkawinan di Indonesia tidak
mengizinkan warga negara Indonesia menikahi dua wanita sekaligus dalam satu
waktu yang sama, karena untuk mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk
poligami atau menikahi lebih dari satu wanita memerlukan waktu yang cukup
lama. Perbandingan hukumnya yaitu hukum islam dan hukum positif
mengizinkan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu orang selama
syarat untuk beristri lebih dari seorang (poligami) terpenuhi seperti yang
dijelaskan dalam QS al-Nisā/4:3 dan UU Perkawinan Pasal 4, namun dalam
hukum islam menikahi lebih satu wanita dalam satu waktu maupun secara
terpisah tidak ada bedanya selama syarat poligami terpenuhi tetapi jumhur
(mayoritas) ulama tidak sepakat jika malam pertamanya dilakukan secara
bersamaan. Sedangkan Hukum Positif bahwa UU Perkawinan Indonesia tidak
mengizinkan warga Negara Indonesia untuk menikahi dua wanita secara
bersamaan dalam satu waktu yang sama, karena harus ada izin dari pengadilan
agama untuk memiliki istri lebih dari satu orang dan untuk mendapatkan izin dari
pengadilan agama untuk poligami atau menikahi dua wanita memerlukan waktu
yang cukup lama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, maka dapat diambil sebagai
kesimpulan antara lain:
1. Hukum menikahi dua wanita secara bersamaan menurut Hukum Islam yaitu
menikahi lebih dari satu wanita dalam sekali waktu maupun secara terpisah tidak ada
bedanya, selama semua syarat poligami telah dipenuhi. Sedangkan hukum menikahi
dua wanita secara bersamaan menurut Hukum Posiitf yaitu bahwa UU Perkawinan di
Indonesia tidak mengizinkan warga negara Indonesia menikahi dua wanita sekaligus
dalam satu waktu yang sama, karena untuk mendapatkan izin dari Pengadilan Agama
untuk poligami atau menikahi lebih dari satu wanita memerlukan waktu yang cukup
lama.
2. Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai menikahi dua wanita
secara bersamaan, bahwa dalam Hukum Islam menikahi lebih dari satu wanita
dalam sekali waktu maupun secara terpisah tidak ada bedanya, selama semua syarat
poligami telah dipenuhi tetapi Jumhur (mayoritas) ulama tidak sepakat jika malam
pengantinnya dilakukan secara bersamaan. Sedangkan dalam hukum positif bahwa
UU Perkawinan di Indonesia tidak mengizinkan warga negara Indonesia menikahi
dua wanita sekaligus dalam satu waktu yang sama, karena harus mendapatkan izin
dari pengadilan untuk memiliki istri lebih dari satu orang dan untuk mendapatkan
izin dari Pengadilan Agama untuk poligami atau menikahi lebih dari satu wanita
memerlukan waktu yang cukup lama.
B. Saran
Berdasarkan uraian dari kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran
sebagai berikut:
1. Menikahi dua wanita secara bersamaan hanya sah menurut agama, tetapi tidak sah
menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Seharusnya perkawinan
dilaksanakan bukan hanya berdasarkan agama dan kepercayaan seseorang
melainkan juga harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Indonesia agar
perkawinan dianggap legal atau sah menurut Hukum Negara.
2. Menikahi dua wanita secara bersamaan merupakan perkawinan yang hanya sah
menurut agama dan tidak sah menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Perkawinan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan agama dan peraturan
Perundang-undang Indonesia sehingga perkawinan tersebut sah menurut agama
dan Hukum Negara Indonesia dan tdiak menimbulkan banyak akibat hukum, serta
terhindar dari permasalahan hukum yang akan terjadi di kemudian hari.
secara bersamaan ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Adapun
pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana hukum menikahi
dua wanita secara bersamaan menurut hukum Islam dan hukum positif,
bagaiamana perbandingan hukum menikahi dua wanita secara bersamaan
menurut hukum Islam dan hukum positif. Tujuan dari penelitian ini yaitu
bertujuan untuk mengetahui hukum menikahi dua wanita secara bersamaan
menurut hukum Islam dan hukum positif dan untuk mengetahui perbandingan
hukum menikahi dua wanita secara bersamaan menurut hukum islam dan
hukum positif.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library reserach) yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan teologis
normatif dan pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh
melalui membaca berbagai buku atau literatur dan sumber-sumber yang terkait
dengan penelitian ini dan penelitian ini juga bersifat analisis deduktif yaitu
suatu teknik analisis yang penulis gunakan dengan cara memulai pembahasan
umum guna mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum menikahi dua wanita
secara bersamaan menurut Hukum Islam yaitu menikahi lebih dari satu wanita
dalam sekali waktu maupun secara terpisah tidak ada bedanya, selama
semua syarat poligami telah dipenuhi dan Hukum menikahi dua wanita secara
bersamaan menurut hukum posiitf bahwa UU Perkawinan di Indonesia tidak
mengizinkan warga negara Indonesia menikahi dua wanita sekaligus dalam satu
waktu yang sama, karena untuk mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk
poligami atau menikahi lebih dari satu wanita memerlukan waktu yang cukup
lama. Perbandingan hukumnya yaitu hukum islam dan hukum positif
mengizinkan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu orang selama
syarat untuk beristri lebih dari seorang (poligami) terpenuhi seperti yang
dijelaskan dalam QS al-Nisā/4:3 dan UU Perkawinan Pasal 4, namun dalam
hukum islam menikahi lebih satu wanita dalam satu waktu maupun secara
terpisah tidak ada bedanya selama syarat poligami terpenuhi tetapi jumhur
(mayoritas) ulama tidak sepakat jika malam pertamanya dilakukan secara
bersamaan. Sedangkan Hukum Positif bahwa UU Perkawinan Indonesia tidak
mengizinkan warga Negara Indonesia untuk menikahi dua wanita secara
bersamaan dalam satu waktu yang sama, karena harus ada izin dari pengadilan
agama untuk memiliki istri lebih dari satu orang dan untuk mendapatkan izin dari
pengadilan agama untuk poligami atau menikahi dua wanita memerlukan waktu
yang cukup lama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, maka dapat diambil sebagai
kesimpulan antara lain:
1. Hukum menikahi dua wanita secara bersamaan menurut Hukum Islam yaitu
menikahi lebih dari satu wanita dalam sekali waktu maupun secara terpisah tidak ada
bedanya, selama semua syarat poligami telah dipenuhi. Sedangkan hukum menikahi
dua wanita secara bersamaan menurut Hukum Posiitf yaitu bahwa UU Perkawinan di
Indonesia tidak mengizinkan warga negara Indonesia menikahi dua wanita sekaligus
dalam satu waktu yang sama, karena untuk mendapatkan izin dari Pengadilan Agama
untuk poligami atau menikahi lebih dari satu wanita memerlukan waktu yang cukup
lama.
2. Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai menikahi dua wanita
secara bersamaan, bahwa dalam Hukum Islam menikahi lebih dari satu wanita
dalam sekali waktu maupun secara terpisah tidak ada bedanya, selama semua syarat
poligami telah dipenuhi tetapi Jumhur (mayoritas) ulama tidak sepakat jika malam
pengantinnya dilakukan secara bersamaan. Sedangkan dalam hukum positif bahwa
UU Perkawinan di Indonesia tidak mengizinkan warga negara Indonesia menikahi
dua wanita sekaligus dalam satu waktu yang sama, karena harus mendapatkan izin
dari pengadilan untuk memiliki istri lebih dari satu orang dan untuk mendapatkan
izin dari Pengadilan Agama untuk poligami atau menikahi lebih dari satu wanita
memerlukan waktu yang cukup lama.
B. Saran
Berdasarkan uraian dari kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran
sebagai berikut:
1. Menikahi dua wanita secara bersamaan hanya sah menurut agama, tetapi tidak sah
menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Seharusnya perkawinan
dilaksanakan bukan hanya berdasarkan agama dan kepercayaan seseorang
melainkan juga harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Indonesia agar
perkawinan dianggap legal atau sah menurut Hukum Negara.
2. Menikahi dua wanita secara bersamaan merupakan perkawinan yang hanya sah
menurut agama dan tidak sah menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Perkawinan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan agama dan peraturan
Perundang-undang Indonesia sehingga perkawinan tersebut sah menurut agama
dan Hukum Negara Indonesia dan tdiak menimbulkan banyak akibat hukum, serta
terhindar dari permasalahan hukum yang akan terjadi di kemudian hari.
Ketersediaan
| SSYA20210103 | 103/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
103/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
