Pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa dalam pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 berdasarkan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Desa Pallae
Ikhwal/01.17.4109 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Kebijakan BLT Dana
Desa Dalam Pemulihan Ekonomi Masyarakat yang Terdampak Covid-19
Berdasarkan Permendes Pdtt Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Proritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2021 di Desa Pallae.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan teknik
pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan kepustakaan. Data dilengkapi
dengan data primer dari hasil wawancara dilapangan dan data sekunder dari
referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
metode analisis kualitatif secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kantor
Desa Pallae.
Adapun hasil penelitian menunjukan pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa
dalam pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 berdasarkan
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Proritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021 di desa Desa Pallae telah terlaksana sebagai mana proritas
penggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Pallae. Hal tersebut dapat terihat dari
upaya pemerintah desa sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam
menyalurkan seefektif dan seefisien mungkin dana desa yang berproritas pada
masyarakat yang terdampak COVID-19 yang berlandaskan pada Permendes No
13 Tahun 2020.
A. Kesimpulan
Pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa dalam pemulihan ekonomi
masyarakat yang terdampak COVID-19 berdasarkan Permendes PDTT Nomor
13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di desa
Desa Pallae telah terlaksana sebagai mana prioritas penggunaan dana desa
tahun 2021 di Desa Pallae. Hal tersebut dapat terihat dari upaya pemerintah
desa sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam menyalurkan
seefektif dan seefisien mungkin dana desa yang berprioritas pada masyarakat
yang terdampak COVID-19 yang berlandaskan pada Permendes No 13 Tahun
2020.
B. Saran
1. Perlua danya koreksi pada saat pemuktakhiran basis data terpa dusebagai
dasar untuk menetapkan penerima Bantuan langsung Tunai Dana Desa
dengan cara melakukan pendataan ulang setiap tahunnya di Desa Pallae,
sehingga data yang sudah mampu bisa diganti dengan yang lebih
membutuhkan, serta perlu adanya saling komunikasi antara valid.
2. Perlu adanya sosialisasi dan pegawasan agar tidak ada kendala-kendala yang
telah dihadapi oleh masyarakat.
Desa Dalam Pemulihan Ekonomi Masyarakat yang Terdampak Covid-19
Berdasarkan Permendes Pdtt Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Proritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2021 di Desa Pallae.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan teknik
pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan kepustakaan. Data dilengkapi
dengan data primer dari hasil wawancara dilapangan dan data sekunder dari
referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
metode analisis kualitatif secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kantor
Desa Pallae.
Adapun hasil penelitian menunjukan pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa
dalam pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 berdasarkan
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Proritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021 di desa Desa Pallae telah terlaksana sebagai mana proritas
penggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Pallae. Hal tersebut dapat terihat dari
upaya pemerintah desa sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam
menyalurkan seefektif dan seefisien mungkin dana desa yang berproritas pada
masyarakat yang terdampak COVID-19 yang berlandaskan pada Permendes No
13 Tahun 2020.
A. Kesimpulan
Pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa dalam pemulihan ekonomi
masyarakat yang terdampak COVID-19 berdasarkan Permendes PDTT Nomor
13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di desa
Desa Pallae telah terlaksana sebagai mana prioritas penggunaan dana desa
tahun 2021 di Desa Pallae. Hal tersebut dapat terihat dari upaya pemerintah
desa sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam menyalurkan
seefektif dan seefisien mungkin dana desa yang berprioritas pada masyarakat
yang terdampak COVID-19 yang berlandaskan pada Permendes No 13 Tahun
2020.
B. Saran
1. Perlua danya koreksi pada saat pemuktakhiran basis data terpa dusebagai
dasar untuk menetapkan penerima Bantuan langsung Tunai Dana Desa
dengan cara melakukan pendataan ulang setiap tahunnya di Desa Pallae,
sehingga data yang sudah mampu bisa diganti dengan yang lebih
membutuhkan, serta perlu adanya saling komunikasi antara valid.
2. Perlu adanya sosialisasi dan pegawasan agar tidak ada kendala-kendala yang
telah dihadapi oleh masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20230232 | 232/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
232/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
