Tinjauan Hukum Islam Terhadap Orang Tua Sebagai Wali Perkawinan Anak Di bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin (Studi Di KUA KecamatanPonre)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap Orang Tua
Sebagai Wali Perkawinan Anak Di bawahUmur Tanpa Dispensasi Kawin (Studi Di
KUA Kecamatan Ponre). Adanya pernikahan di bawah umur disebabkan oleh
kemauan otang tua Di Kecamatan Ponre untuk menghindari hal-hal yang tidak di
inginkan terhadap anaknya, sehingga orang tua menikahkan anaknya di bawah umur
tanpda adanya dispensasi kawin dan izi dari kantor urusan agama Di Kecamatan
Ponre. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan dua pendekatan yakni: Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi secara
langusung kepada kepada Kepala Kantor Urusan Agama dan staf kantor urusan
agama di kecamatan Ponre.
Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan KUA dan pandangan
hukum Islam terhadap kedudukan orang tua sebagai wali perkawinan anak di bawah
umur dan untuk mengetahui praktek perkawinan di bawah umur terhadap orang tua
sebagai wali nikah yang di lakukan di kecamatan Ponre. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni;
pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yuridis empiris. Data dalam penelitian
ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Kepala
Kantor Urusan Agama dan staf kantor urusan agama di kecamatan Ponre.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi
perkawinan di bawah umur adalah faktor adat dan budaya, faktor pendidikan, faktor
ekonomi,faktor agama dan kemauan orang tua. Oleh karena itu lembaga pemerintah
terkait baik dari pihak KUA atau pemberdayaan perempuan harus berperan aktif
untuk mensosialisasikan dampak negative dari perkawinan di bawah umur kepada
masyarakat dan perkawinan di bawah umur ditinjau dari hukum Islam hanya
dipersyaratkan telah mencapai baligh antara kedua calon suami istri, sebagaimana
ditegaskan dalam kententuan pasal 7 ayat (1) UU No. 16 tahun 2019 dan Kompilasi
hukum Islam. Perkawinan di bawah umur ini memberikan dampak dalam kehidupan
rumah tangga baik secara dari kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Selain itu juga,
upaya pencegahan perkawinan di bawah umu
A. Kesimpulan
Dari uraian bab perbab sebelumnya, penulis mengambil beberapa pokok
yang dapat menjadikan kesimupalan dari keseluruhan pembahasan ini.
1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur, yaitu
faktor lingkungan yaitu pergaulan bebas yang berdampak negatif seperti hamil
luar nikah yang mengakibatkan mereka harus melangsungkan pernikahan di
bawah umur, sebagian besar warga di kecamatan Ponre berprofesi sebagai
petani belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhannya sehingga
menjadikan hal tersebut sebagai solusi. Selain itu juga faktor pendidikan,
masyarakat masih menganggap pendidikan hanya sebagai formalitas saja dan
karena teman dan lingkungan bergaul, dalam hal ini banyak terjadi kesalahan
dalam memilih lingkungan dan teman bergaul serta faktor orang tua yang
lebih mendorong anaknya untuk segera menikah.
2. Perkawinan di bawah umur ditinjau dari hukum Islam hanya di persyaratkan
telah
mencapai baligh antara antara kedua calon suami-isteri dan hokum
pernikahan dini dalam Islam adalah mubah atau boleh dilakukan aslkan
memenuhi rukum dan syarat pernikahan sudah terpenuhi seusai dengan
hukum Islam. Pernikahan karena kemauan orang tua yang diantara kedua
belah pihak tidak ada rasa ridho diantaranya tidak diperbolehkan.
B. Saran
Berkenaan dengan beberapa kesimpulan di atas, dipandang perlu diajukan
saran sebagai bahan masukan untuk pertimbangan dalam rangka menekan
terjadinya perkawinan dibawah tangan di Kecamatan Ponre, sebagai berikut :
1. Untuk memenuhi tujuan perkawinan maka perkawinan tersebut seharusnya
dilaksanakan dengan adanya persiapan mental, spiritual dengan niat-niat suci.
Dalam hal ini mewujudkan keluarga yang sakinah, mawahdah dan warahmah
2. Pemerintah yang berwenang perlu secara rutin melakukan penyuluhan dengan
tokoh agama dan masyarakat tentang Undang-UndangPerkawinan No. 16
Tahun2019 dan menyangkut hukum adat setempat terutama pasal 7 ayat (1)
yaitu usia perkawinan harus dipahami secarabaik, agar tidak melakukan
diskriminasi perkawinan dalam lingkungan keluarga.
Ketersediaan
SSYA2021008686/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

86/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top