Praktek Pernikahan Ulang Bagi Wanita Hamil di Luar Nikah pada Masyarakat Bugis Bone Ditinjau Menurut Hukum Pernikahan Islam (Studi Pada Masyarakat Desa Galung Kec. Ulaweng)
Hasniar/01.12.1057 - Personal Name
Peneliti ini membahas tentang Praktek Pernikahan Ulang Bagi WanitarnHamil di Luar Nikah pada Masyarakat Bugis Bone Ditinjau Menurut HukumrnPernikahan Islam (Studi Pada Masyarakat Desa Galung Kec. Ulaweng). Melihatrnkenyataan pada kehidupan masyarakat mengenai pernikahan bagi wanita hamil dirnluar nikah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum Islam dengan memenuhirnrukun dan syarat nikah, namun setelah anak yang dikandungnya lahirrndilangsungkan nikah ulang. Sebagaimana diketahui dibeberapa daerah khususnyarnKecamatan Ulaweng kabupatan Bone bahwa pernikahan bagi wanita hamil di luarrnnikah langsung dinikahkan secepat mungkin agar anak yang dikandungnya lahirrndengan akad yang sah.rnUntuk memperoleh data penulis menggunakan metode Library researchrnatau Research (lapangan) dengan melakukan wawancara dan dokumentasirnkemudian dilakukan pengelolaan data deskriptif yang memaparkan praktek nikahrnulang dan tinjauan hukum Islam mengenai praktek nikah ulang bagi wanita hamilrndi luar nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan ulang dilakukanrnbukan suatu aturan dari pemerintah desa atau pun dari imam, pernikahan ulangrndilakukan atas dasar permintaan orang tua, sebagai imam apa bila ada orang tuarnyang memintanya untuk dinikahkan ulang anaknya setelah melahirkan makarndilakukan akat nikah lagi dan pernikahan yang dilakukan tidak seramai padarnumumnya dan tidak dilakukan pencatatan nikah di KUA namun pelaksanaanyarntetap berdasarkan kepada rukun nikah, sedangkan dalam hukum Islam, menurutrnpendapat empat mazhab mengenai pernikahan bagi wanita hamil sah walaupunrnada perbedaan pendapat tentang pernikahan baik yang menghamilinya maupunrnyang bukan menghamilinya namun karena adanya keraguan orang tua sehinggarnmenikahkan ulang anak mereka setelah melahirkan.rnA. SimpulanrnSetelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang Praktek PernikahanrnUlang Bagi Wanita Hamil di Luar Nikah pada Masyarakat Bugis Bone DitinjaurnMenurut Hukum Pernikahan Islam (Studi Pada Masyarakat Desa Galung Kec.rnUlaweng), maka peneliti dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:rn1. praktek nikah ulang bagi wanita hamil diluar nikah dan tanggapan masyarakatrntentang praktek nikah ulang di Desa Galung kec. Ulaweng adalah sebaagairnberikut: yang dimaksud dengan pernikahan ulang adalah pernikahan yangrndilakukan oleh pasangan yang menikah dengan keadaan hamil yang diulangrnkedua kalinya setelah melahirkan, pernikahaan bagi wanita hamil tidak semuarndilakukan nikah ulang, namun ada yang melakukan pernikahan ulang dilakukanrnatas dasar permintaan orang tua, dan proses pernikahan ulang dilaksanakanrntidak seramai atau sesakral pernikahan pada umumnya. Namun tetaprnberdasarkan pada rukun nikah dan tidak di adakan pencataan nikah lagi danrnmengenai pernikahan ulang bukan merupakan suatu aturan dari desa atau darirnimam pernikahan ulang dilakukan setelah 40 hari setelah melahirkan.rn2. Tinjauan hukum islam tentang pernikahan ulang bagi wanita hamil diluar nikahrnPernikahan bagi wanita hamil diluar nikah merupakan perbuatan yang tercelahrnnamun dalam kalangan masyarakat bugis bone kahususnya masyarakat desarn63rngalung sering terjadi pernikahan wanita hamil diluar nikah, pernikahan tersebutrnsah menurut hukum islam, namun pelaksanaan nikah ulang bagi wanita hamilrndi luar nikah dilakukan karena masyarakat memahami bahwa bagi perempuanrnyang hamil memiliki masa iddah dan bagi wanita hamil tidak dapat dikawinkan.rnB. Saranrn1. Apabila ada wanita yang hamil di luar nikah hendaknya dinikahkan secepatnyarnkarena sebagaimana kita ketahui bahwa hamil diluar nikah merupakanrnperbuatan yang tercelah, dan agar anak yang dikandungnya lahir dengan akadrnnikah yang sah, Setidaknya apabila anak yang dikandungnya lahir hendaknyarndinikahkan ulang agar tidak ada keraguan walaupun pernikahan yang dilakukanrnhanya dirumah saja dengan dihadiri oleh orang terdekat saja.rn2. Orang tua kedua belah pihak lebih hati-hati dalam menolak (tidak merestui)rnkeinginan anaknya yang telah sepakat membina rumah tangga. Antara rasarnsenang, dan aib serta pelanggaran agama, sepantasnya orang tua mengorbankanrnperasaan, dari pada terjadi pelanggaran agama. Sebaiknya pernikahan ulangrnsetelah anak yang dikandungnya lahir tidak diperlukan nikah ulang lagi karenarnnikah pada saat hamil adalah boleh aqadnya pun dianggap sah.
Ketersediaan
| SS20160089 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
89/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
