Problematika Waris Akibat Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Hukum Islam Dan Uu No. 1 Tahun 1974 Pasal 2

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Problematika Waris Akibat Perkawinan Tidak Tercatat Menurut
Hukum Islam Dan UU No. 1 Tahun 1974”. Tujuan dari penelitian adalah 1)Untuk
mengetahui problematika waris akibat perkawinan tidak tercatat dan solusinya.
2)Untuk mengetahui Hukum Waris Akibat Perkawinan tidak tercatat menurut hukum
Islam dan UU No.1 Tahun 1974.
Jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian pustaka (library research) dan
deskriptif kualitatif penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang
ada di pustaka, membaca, mencatat serta mengolah bahan yang berkenan dengan
penelitian ini. Adapun sumber data penelitian ini adalah sekunder dengan bahan
hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Problematika waris akibat perkawinan
tidak tercatat yang mungkin saja timbul dikemudian hari, ketika anak ingin menuntut
sebuah warisan dari ayahnya maka dalam hukum Negara anak ini tidak dapat
mengajukan tuntutan atas hak waris dari pewaris karena status anak tersebut dianggap
sebagai anak di luar perkawinan yang sah (menurut negara) karena anak tersebut
dianggap sebagai anak di luar perkawinan yang sah (menurut negara). Begitupun
dengan istri akibat perkawinan tidak tercatat dalam hukum Negara tidaka dianggap
sebagai istri yang sah dalam hal pembagian harta bersama (gono-gini). Istri tidak
berhak atas nafkah dan warisan dari suami ketika terjad perpisahan ataupun
meninggal dunia karena dalam hukum Negara perkawinan tersebut tidak sah
walaupun secara agama perkawinan itu sah. Untuk menghindari hal tersebut yang
menjadi jalan satu-satuya sebagai solusi hukum bagi pasangan nikah tidak tercatat
adalah dengan jalan pengesahan perkawinan (Isbat) di Pengadilan Agama. 2)
Pernikahan tidak tercatat meskipun sah menurut hukum Islam karena memenuhi
syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan serta prinsip-prinsip secara syariat Islam
tetapi menurut hukum Nasional atau Perdata merupakan pernikahan yang ilegal
karena perkawinan tidak tercatat tidak mempuyai kekuatan hukum. Apabila
perkawinan tidak tercatat dilaksanakan oleh pasangan suami istri maka hak-hak waris
sudah tidak melekat kepada anak yang dilahirkannya. Permasalahannya adalah terletak
pada perkawinan yang tidak tercatat yang mengakibatkan anak dan istri tidak berhak atas
warisan dari pewaris karena tidak tercatat sehingga tidak berkekuatan hukum yang tercantum
dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Maka
dari itu hak waris anak harus berkekuatan hukum melalui pencatatan pernikahan.
A. Kesimpulan
1. Problematika yang terjadi ketika perkawinan tidak tercatat berkaitan dengan
hak waris anak dan istri ketika anak ingin menuntut sebuah warisan dari
ayahnya maka dalam hukum Negara anak ini tidak dapat mengajukan tuntutan
atas hak waris dari pewaris karena status anak tersebut dianggap sebagai anak
di luar perkawinan yang sah (menurut negara). Anak di luar perkawinan (tidak
tercatat), hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Ia tidak
mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya. Begitupun juga dengan istri
akibat perkawinan tidak tercatat dalam hukum Negara tidaka dianggap sebagai
istri yang sah dalam hal pembagian harta bersama (gono-gini). Istri tidak
berhak atas nafkah dan warisan dari suami ketika terjadi perpisahan ataupun
meninggal dunia karena dalam hukum Negara perkawinan tersebut tidak sah
walaupun secara agama perkawinan itu sah. Untuk menghindari hal tersebut
yang menjadi solusi hukum bagi pasangan nikah tidak tercatat adalah dengan
jalan pengesahan perkawinan (Isbat) di Pengadilan Agama.
2. Status hak waris anak akibat perkawinan tidak tercatat menurut hukum Islam
anak berhak mendapat warisan dari pewaris karena dalam agama
perkawinannya sah karena memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan akan
tetapi permasalahannya adalah terletak pada perkawinan yang tidak tercatat
yang mengakibatkan anak dan istri tidak berhak atas warisan dari pewaris
karena tidak tercatat sehingga tidak berkekuatan hukum yang tercantum dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 ayat (1) dan
(2). Sehingga status anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan
keluarga ibunya sehingga anak tidak mempunyai hubungan perdata dengan
ayahnya.
B. Implikasi
Akhir kata dari penyusunan skripsi ini, penyusun mengharapkan adanya
manfaat bagi kita semua. Sebelum mengakhiri tulisan ini penyusun ingin
memberikan sedikit saran pada pihak yang berkompeten dalam bidang ini, kepada
para pembaca pada khususnya. Semoga dapat menjadi masukan yang membangun
dan dapat diterima.
1. Pemerintah lebih bertanggung jawab lagi untuk mengendalikan,
melaksanakan, dan menegakkan hukum. Karena sebagian masyarakat ada
yang bersikap masa bodoh terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat dengan adanya kegiatan
penyuluhan hukum baik secara formal yang dilakukan oleh lembaga
instansi terkait maupun secara informal melalui pada penceramah di forum
pengajian majelis ta‟lim dan lain sebagainya terkait pentingnya
pencacatan pernikahan.
Ketersediaan
SSYA20220253253/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

253/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top