Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Indonesia Berdasarkan KUHP dan Udang-Undang No.1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penistaan
Agama di Indonesia Berdasarkan KUHP dan Udang-Undang No.1/PNPS/Tahun
1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama”. Tujuan dari
penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana
penistaan agama di Indonesia berdasarkan KUHP dan Undang-Undang
No.1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan
Agama. (2) Untuk mengetahui efektifitas penerapan Undang-Undang
No.1/PNPS/Tahun 1965 dan KUHP dalam menanggulangi tindak penistaan agama di
Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan teknik kepustakaan
dengan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan terkait dengan objek
yang diangkat sebagai suatu permasalahan. Selanjutnya, teknik analisis hukum
dilakukan dengan cara analisis kualitatif yang dilanjutkan dengan menarik
kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu suatu cara berpikir yang
didasarkan fakta-fakta yang bersifat umum kemudian ditarik suatu kesimpulan secara
khusus yang merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang terkait dengan tindak
pidana penistaan agama di Indonesia yakni KUHP Pasal 156 dan Undang-Undang
No.1/PNPS/Tahun 1965 pada dasarnya telah cukup komprehensif diberlakukan.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, aturan tersebut perlu direvisi agar dapat
mengakomodir materi muatan yang selama ini menjadi penyebab serta memberikan
penjelasan lebih lanjut terkait dengan tindak penistaan agama di Indonesia agar dapat
diterapkan secara konsisten.
Banyaknya kasus yang terjadi dimasyarakat terkait dengan penodaan atau
penistaan agama menunjukkan bahwa hukum yang terkait dengan penistaan agama
tampaknya belum mampu mengantisipasi terhadap pelaku dalam memberikan efek
jera sehingga muncul banyak kasus akhir-akhir ini. Keberadaan aturan yang terkait
dengan penistaan agama seringkali dipertanyakan dan telah diuji
konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah
Konstitusi menyimpulkan bahwa aturan tersebut konstitusional diberlakukan namun
perlu adanya revisi secara mendasar.
A. Simpulan
1. Pengaturan hukum terkait dengan penistaan agama di Indonesia yang diatur
dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 156 yang memuat sanksi
dengan maksimum penjara empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya tiga
ratus rupiah, keberadaan pasal 156 KUHP tersebut memberikan argumentasi
tentang landasan hukum terbentuknya pasal 156a KUHP yang merupakan
pasal sisipan dari undang-undang no.1/PNPS/Tahun1965 yang juga memuat
sanksi dengan pidana penjara lima tahun. Permasalahan munculnya Pasal 156a
KUHP merupakan perwujudan dari permasalahan Pasal 156 KUHP yang
menghukum pernyataan-pernyatan terhadap suatu “golongan”, dalam hal ini
golongan agama. Permasalahan dan perdebatan kontruksi hukum sebagai
perluasan/penafsiran hukun inilah yang juga mendasari munculnya Penetapan
Presiden No.1 Tahun 1965 sebagai jawaban permasalahan penistaan agama.
Pasal 156a KUHP masih memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang unsur-
unsur tindak pidananya (element of crimes) untuk dapat diterapkan secara
konsisten. Meskipun keberadaan peraturan tersebut seingkali dipertanyakan dan
telah diuji konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Mahkmah Konstitusi menyimpulkan bahwa Undang-Undang
No.1/PNPS/Tahun 1965 konstitusional meskipun perlu adanya revisi secara
mendasar.
2. Membahas tentang KUHP yakni pasal 156 jelas bahwa pasal tersebut tidak lagi
efektif untuk diberlakukan karena pasal tersebut menimbulkan kekaburan
penafsiran sehingga dimasukkan tambahan pasal yakni 156a yang diambil dari
Undang-Undang No.1/PNPS/Tahun 1965 untuk mempertegas kembali tentang
aturan penistaan agama di Indonesia. Undang-Undang No.1/PNPS/Tahun 1965
meskipun merupakan produk orde lama, namun aturan ini masih efektif
diterapkan agar tidak terjadi kekosongan hukum untuk memayungi keberadaan
umat beragama di Indonesia. Salah satu tujuan Undang-Undang ini dibentuk
agar terciptanya ketenteraman dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka penulis mengajukan saran sebagai
berikut:
1. Seiring dengan perkembangan zaman, pengaturan hukum terkait dengan tindak
pidana penistaan agama di Indonesia perlu direvisi/dibentuk aturan baru untuk
lebih mempertegas dan memperjelas kembali sampai mana batas-batas
penodaan dan penistaan agama dalam peraturan perundang-undangan, agar
tidak lagi menimbulkan gejolak sosial dalam masyarakat. Dengan adanya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan dan mempertegas
kembali aturan yang terkait dengan penistaan agama agar tidak ada lagi ruang
deskriminasi, konflik, dan tindakan intoleransi ditengah masyarakat yang dapat
memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
2. Untuk menciptakan efektivitas penerapan suatu aturan yang terkait dengan
tindak pidana penistaan agama di Indonesia, maka hal yang penting untuk
diperbaiki adalah mengenai penegakan hukum itu sendiri agar tercapainya
kepastian, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana teori tujuan hukum dalam
suatu negara.
Ketersediaan
SSYA20190483483/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

483/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top