Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Daalam Upya Penanggulangan Praktik Pungutan Liar di Kabupaten Bone (Prespektif Hukum Islam)
A.Noviarni/01.15.4211 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Daalam Upya
Penanggulangan Praktik Pungutan Liar di Kabupaten Bone (Prespektif Hukum
Islam).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di
Kabapaten Bone dan juga untuk mengetahui Pungutan Liar dalam Prespektif Hukum
Islam. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan: yuridis empiris, sosiologis dan normatif syar’i. yuridis
empiris mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pungutan
liar, secara sosiologis dengan cara melihat kenyataan yang ada dilapangan berkaitan
dengan permasalahan yang dibahas, normatif syar’i berdasarkan pada hukum Islam
dengan melihat apa yang ada dalam teks-teks alquran maupun hadis terkait
permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Bone
sudah terlaksana pembuktiannya adalah dengan pemerintahan Bone mengeluarkan
Keputusan Bupati Nomor 59 tahun 2018 tentang Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih
Pungutan Liar Kabupaten Bone. Pengukuhan tim Satgas Saber Pungli ini dilakukan
oleh Dr. H. Andi Fahsar M, Padjalangi selaku bupati Bone dengan jumlah pesonil 60
orang yang direkrut masing-masing dari perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan,
Pengadilan Negeri dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satgas Saber pungli
ini dibagi menjadi 4 kelompok kerja (pokja) unit, yakni pokja unit intelijen pokja unit
pencegahan, pokja unit penindakan dan pokja unit Yustisi dengan tugas masing-
masing. Mengenai efektifitas dari pelaksanaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar sebetulnya belum berjalan baik karena melihat dari kenyataan yang ada bahwa
keberadaan Satgas Saber Pungli ini masih kurang diketahui oleh masyarakat sehingga
menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan pungli, juga melihat
dari masih banyak nya oknum calo yang justru masih sering dijumpai pada sektor
pelayanan masyarakat, apalagi pada lingkup kantor yang seharusnya bebas dari
oknum calo. Hal demikian membuktikan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli
masih kurang mengoptimalkan kinerjanya sehingga masih dianggap belum optimal
dalam penanggulangan pungutan liar di Kabupaten Bone. Dalam ketentuan hukum
Islam, praktik pungli termasuk dalam perbuatan kategori jarimah ta`zir dikarenakan
perbuatan tersebut mengandung unsur kezaliman. Perbuatan tersebut dilakukan
dengan mengambil hak orang lain dengan sewenang-wenang dengan cara yang tidak
benar, sebagaimana tindakan pungutan liar tidak dibenarkan dalam hukum positif
maupun hukum Pidana Islam. Dalam hukum Islam tindakan pungutan liar masuk
dalam kategori kriminal Risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan oleh
seorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang batil.
Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui
kecurangan atau tidak syar’i, baik yabg diambil harta negara maupun masyarakat.
Khiyanah sikap ingkarnya seseorang yang diberikan kepercayaan.
Tim Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih Pungutan Liar khususnya kabupaten
Bone lebih terbuka terkait penanganan pungli di Kabupaten Bone agar masyarakat
mengetahui keberadaan tim Satgas Saber Pungli. Pengawasan juga perlu dijalankan
agar meningkatkan efektifitas kinerjanya. Peran masyarakat juga diharapkan karena
Satgas Saber Pungli biasanya bergerak jika ada laporan dari masyarakat karena
masyarakat tidak semua tahu mana pungli dan mana bukan termasuk dari pungli.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam
BAB III mengenai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar maka ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Bone sudah terlaksana pembuktiannya
adalah dengan pemerintahan Bone mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 59
tahun 2018 tentang Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten
Bone. Pengukuhan tim Satgas Saber Pungli ini dilakukan oleh Dr. H. Andi Fahsar
M, Padjalangi selaku bupati Bone dengan jumlah pesonil 60 orang yang direkrut
masing-masing dari perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satgas Saber pungli ini dibagi menjadi 4
kelompok kerja (pokja) unit, yakni pokja unit intelijen pokja unit pencegahan,
pokja unit penindakan dan pokja unit Yustisi dengan tugas masing-masing.
Mengenai efektifitas dari pelaksanaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
sebetulnya belum berjalan baik karena melihat dari kenyataan yang ada bahwa
keberadaan Satgas Saber Pungli ini masih kurang diketahui oleh masyarakat
sehingga menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan pungli,
juga melihat dari masih banyak nya oknum calo yang justru masih sering
dijumpai pada sektor pelayanan masyarakat, apalagi pada lingkup kantor yang
seharusnya bebas dari oknum calo. Hal demikian membuktikan bahwa
keberadaan Satgas Saber Pungli masih kurang mengoptimalkan kinerjanya
sehingga masih dianggap belum optimal dalam penanggulangan pungutan liar di
Kabupaten Bone.
2. Dalam ketentuan hukum Islam, praktik pungli termasuk dalam perbuatan kategori
jarimah ta`zir dikarenakan perbuatan tersebut mengandung unsur kezaliman.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengambil hak orang lain dengan
sewenang-wenang dengan cara yang tidak benar, sebagaimana tindakan pungutan
liar tidak dibenarkan dalam hukum positif maupun hukum Pidana Islam. Dalam
hukum Islam tindakan pungutan liar masuk dalam kategori kriminal Risywah
(suap) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain dengan
maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang batil. Ghulul adalah harta yang
diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak
syar‟i, baik yabg diambil harta negara maupun masyarakat. Khiyanah sikap
ingkarnya seseorang yang diberikan kepercayaan.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud yaitu sebagai berikut:
1. Diharapkan tim Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih Pungutan Liar khususnya
Kabupaten Bone lebih terbuka terkait penanganan pungli di Kabupaten Bone agar
masyarakat tau keberadaan tim Satgas Saber Pungli. Pengawasan juga perlu
dijalankan oleh lembaga diatasnya agar meningkatkan efektifitas kinerjanya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone juga hendaknya lebih mengsosialisasikan
kepada seluruh instnasi yang ada di Kabupaten Bone dan seluruh lapisan
masyarakat tentang keberadaan dari Satgas Saber Pungli ini.
2. Perlunya keteladanan pimpinan atau instansi, motivasi dan sugesti kepada
pegawai serta pendalaman nilai-nilai agama, kerja sama antara Satgas Saber
Pungli dengan para ulama juga diperlukan guna mengsosialisasikan bahwa
perbuatan pungli merupaan perbuatan tercela.
Tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Daalam Upya
Penanggulangan Praktik Pungutan Liar di Kabupaten Bone (Prespektif Hukum
Islam).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di
Kabapaten Bone dan juga untuk mengetahui Pungutan Liar dalam Prespektif Hukum
Islam. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan: yuridis empiris, sosiologis dan normatif syar’i. yuridis
empiris mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pungutan
liar, secara sosiologis dengan cara melihat kenyataan yang ada dilapangan berkaitan
dengan permasalahan yang dibahas, normatif syar’i berdasarkan pada hukum Islam
dengan melihat apa yang ada dalam teks-teks alquran maupun hadis terkait
permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Bone
sudah terlaksana pembuktiannya adalah dengan pemerintahan Bone mengeluarkan
Keputusan Bupati Nomor 59 tahun 2018 tentang Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih
Pungutan Liar Kabupaten Bone. Pengukuhan tim Satgas Saber Pungli ini dilakukan
oleh Dr. H. Andi Fahsar M, Padjalangi selaku bupati Bone dengan jumlah pesonil 60
orang yang direkrut masing-masing dari perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan,
Pengadilan Negeri dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satgas Saber pungli
ini dibagi menjadi 4 kelompok kerja (pokja) unit, yakni pokja unit intelijen pokja unit
pencegahan, pokja unit penindakan dan pokja unit Yustisi dengan tugas masing-
masing. Mengenai efektifitas dari pelaksanaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar sebetulnya belum berjalan baik karena melihat dari kenyataan yang ada bahwa
keberadaan Satgas Saber Pungli ini masih kurang diketahui oleh masyarakat sehingga
menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan pungli, juga melihat
dari masih banyak nya oknum calo yang justru masih sering dijumpai pada sektor
pelayanan masyarakat, apalagi pada lingkup kantor yang seharusnya bebas dari
oknum calo. Hal demikian membuktikan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli
masih kurang mengoptimalkan kinerjanya sehingga masih dianggap belum optimal
dalam penanggulangan pungutan liar di Kabupaten Bone. Dalam ketentuan hukum
Islam, praktik pungli termasuk dalam perbuatan kategori jarimah ta`zir dikarenakan
perbuatan tersebut mengandung unsur kezaliman. Perbuatan tersebut dilakukan
dengan mengambil hak orang lain dengan sewenang-wenang dengan cara yang tidak
benar, sebagaimana tindakan pungutan liar tidak dibenarkan dalam hukum positif
maupun hukum Pidana Islam. Dalam hukum Islam tindakan pungutan liar masuk
dalam kategori kriminal Risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan oleh
seorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang batil.
Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui
kecurangan atau tidak syar’i, baik yabg diambil harta negara maupun masyarakat.
Khiyanah sikap ingkarnya seseorang yang diberikan kepercayaan.
Tim Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih Pungutan Liar khususnya kabupaten
Bone lebih terbuka terkait penanganan pungli di Kabupaten Bone agar masyarakat
mengetahui keberadaan tim Satgas Saber Pungli. Pengawasan juga perlu dijalankan
agar meningkatkan efektifitas kinerjanya. Peran masyarakat juga diharapkan karena
Satgas Saber Pungli biasanya bergerak jika ada laporan dari masyarakat karena
masyarakat tidak semua tahu mana pungli dan mana bukan termasuk dari pungli.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam
BAB III mengenai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar maka ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Bone sudah terlaksana pembuktiannya
adalah dengan pemerintahan Bone mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 59
tahun 2018 tentang Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten
Bone. Pengukuhan tim Satgas Saber Pungli ini dilakukan oleh Dr. H. Andi Fahsar
M, Padjalangi selaku bupati Bone dengan jumlah pesonil 60 orang yang direkrut
masing-masing dari perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satgas Saber pungli ini dibagi menjadi 4
kelompok kerja (pokja) unit, yakni pokja unit intelijen pokja unit pencegahan,
pokja unit penindakan dan pokja unit Yustisi dengan tugas masing-masing.
Mengenai efektifitas dari pelaksanaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
sebetulnya belum berjalan baik karena melihat dari kenyataan yang ada bahwa
keberadaan Satgas Saber Pungli ini masih kurang diketahui oleh masyarakat
sehingga menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan pungli,
juga melihat dari masih banyak nya oknum calo yang justru masih sering
dijumpai pada sektor pelayanan masyarakat, apalagi pada lingkup kantor yang
seharusnya bebas dari oknum calo. Hal demikian membuktikan bahwa
keberadaan Satgas Saber Pungli masih kurang mengoptimalkan kinerjanya
sehingga masih dianggap belum optimal dalam penanggulangan pungutan liar di
Kabupaten Bone.
2. Dalam ketentuan hukum Islam, praktik pungli termasuk dalam perbuatan kategori
jarimah ta`zir dikarenakan perbuatan tersebut mengandung unsur kezaliman.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengambil hak orang lain dengan
sewenang-wenang dengan cara yang tidak benar, sebagaimana tindakan pungutan
liar tidak dibenarkan dalam hukum positif maupun hukum Pidana Islam. Dalam
hukum Islam tindakan pungutan liar masuk dalam kategori kriminal Risywah
(suap) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain dengan
maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang batil. Ghulul adalah harta yang
diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak
syar‟i, baik yabg diambil harta negara maupun masyarakat. Khiyanah sikap
ingkarnya seseorang yang diberikan kepercayaan.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud yaitu sebagai berikut:
1. Diharapkan tim Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih Pungutan Liar khususnya
Kabupaten Bone lebih terbuka terkait penanganan pungli di Kabupaten Bone agar
masyarakat tau keberadaan tim Satgas Saber Pungli. Pengawasan juga perlu
dijalankan oleh lembaga diatasnya agar meningkatkan efektifitas kinerjanya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone juga hendaknya lebih mengsosialisasikan
kepada seluruh instnasi yang ada di Kabupaten Bone dan seluruh lapisan
masyarakat tentang keberadaan dari Satgas Saber Pungli ini.
2. Perlunya keteladanan pimpinan atau instansi, motivasi dan sugesti kepada
pegawai serta pendalaman nilai-nilai agama, kerja sama antara Satgas Saber
Pungli dengan para ulama juga diperlukan guna mengsosialisasikan bahwa
perbuatan pungli merupaan perbuatan tercela.
Ketersediaan
| SSYA20190482 | 4822019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
482/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
