Penerapan Peraturan Menteri Agama No.20 Tahun 2019 Pasal 13 Terhadap Putusan Hakim atas Pemberian Wali Hakim (Analisis Putusan No. 365/Pdt.P/2020/PA.Wtp)

No image available for this title
Penelitian ini berjudul penerapan Peraturan Menteri Agama No.20 Tahun
2019 Pasal 13 terhadap putusan hakim atas pemberian wali hakim (analisis
putusan no.365/pdt.p/2020/pa.wtp). Peraturan Menteri Agama No.20 Tahun 2019
Pasal 13 menjelaskan tentang wali hakim bisa menggantikan wali nasab sebagai
wali nikah atau karena aḍal (menolak/enggan), maka yang bertundak mnjadi wali
nikah adalah wali hakim.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research),
sementara pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif. Data
dan sumber data dalam penetian ini adalah data primer, data sekunde dan data
tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tiga
instrumen, yaitu studi pustaka, studi dokumen dan studi arsip.
Hasil penelitian ini 1) Konsep wali hakim dalam Peraturan Menteri Agama
No. 20 Tahun 2019 Pasal 13, menjelaskan tentang wali hakim bisa menggantikan
wali nasab sebagai wali nikah karena walinya aḍal (menolak/enggan), maka yang
berhak menjadi wali nikah adalah wali hakim. Sebagaimana dalam Pasal 13 ayat
(1) Peraturan Menteri Agama No.20 Tahun 2019: wali hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali jika, wali nasab tidak ada,
walinya aḍal, walinya tidak diketahui keberadaanya, walinya tidak dapat
dihadirkan/ditemui karena di penjara, wali nasab tidak ada yang beragama Islam
dan wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri. 2) Dasar
pertimbangan hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Watampone
dalam memutuskan penetapan No.365/pdt.p/2020/pa.wtp tentang wali aḍal
berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terjadi dalam permasalahan tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Agama No.2 Tahun 1987 Jo. Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut wali pemohon menolak menjadi wali nikah tanpa
alasan yang jelas, pemohon untuk menguatkan dalil permohonannya telah
mengajukan alat bukti tertulis dan alat bukti saksi, rencana pernikahan pemohon
atas persetujuan dan kerelaan sendiri tanpa ada paksaan, pernikhan tersebut tidak
melanggar prinsip-prinsip perkawinan baik menurut hukum islam maupun
peraturan perundang-undangan, tidak hadirnya wali nikah pemohon tanpa alasan
yang jelas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis yang penulis kemukakan dalam bab
sebelumnya, maka penulis akan menyimpulkan sebagai sebagai jawaban pokok
dalam permasalahan sebagai berikut:
a. Konsep wali hakim dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 Pasal
13, ini menjelaskan tentang wali hakim bisa menggantikan wali nasab sebagai
wali nikah karena walinya aḍal (menolak/enggan), maka yang bertindak
menjadi wali nikah adalah wali hakim. Sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Menteri Agama No.20 tahun 2019: dalam hal tidak adanya wali
nasab sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3), akad nikah dilaksanakan
dengan wali hakim. Wali hakim dapat bertindak sebagai wali jika, Wali nasab
tidak ada, walinya aḍal, walinya tidak diketahui keberadaanya, wali nasabnya
tidak dapat dihadirkan/ ditemui karena di penjara, wali nasab tidak ada yang
beragama islam, walinya dalam keadaan berihram dan wali yang akan
menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
b. Dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama
Watampone dalam memutuskan pemberian wali hakim atas penetapan
No.365/Pdt.P/2020/PA.Wtp tentang wali aḍal berdasarkan bukti-bukti dan
fakta-fakta yang terjadi di dalam permasalahan tersebut. Sesuai ketentuan Pasal
2 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 1987 tentang wali nikah Jo. Pasal 23 Kompilasi
Hukum Islam. Berdasarkan fakta-fakta tersebut dimana Wali pemohon dalam
hal ini ayah kandung pemohon menolak menjadi wali nikah tanpa alasan yang
jelas, Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis dan alat bukti saksi,
Rencana pernikahan pemohon atas persetujuan dan kerelaan pemohon sendiri
tanpa ada paksaan, karena kedua calon mempelai sudah saling mengenal dan
saling mencintai sehingga apabila pernikahnnya ditunda dikhawatirkan akan
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Perkawinan tersebut tidak melanggar
prinsip-prisip perkawinan baik menurut Hukum Islam maupun peraturan
perundang-undangan, Pemohon, calon suami pemohon beserta keluarga
masing-masing sudah bertekad untuk melangsungkan perkawinan kecuali ayah
pemohon dalam hal ini wali pemohon dan Tidak hadirnya wali nikah pemohon
dipersidangan tanpa alasan yang jelas.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi di atas adalah:
1. Wali nikah diharapkan lebih memikirkan serta mempertimbangkan kembali
untuk menolak menjadi wali nikah bagi perkawinan anaknya. Seharusnya
orang tua jangan hanya memakai pertimbangan dari satu sudut saja, tetapi juga
harus memandang dari segi maslaḥat dan mudḥarat bagi kehidupan rumah
tangga anaknya kelak.
2. Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga Peradilan Negara bertugas dan
memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam memutus permohonan wali
aḍal harus lebih jeli dan bijak dalam menetapkan perkara dan seharusnya
hakim lebih jelas dan lengkap memuat pertimbangan hukum dan dasar
hukumnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,
agar dapat menciptkan putusan yang seadil-adilnya, hakim harus mampu
memahami peristiwa hukum yang terjadi agar tidak salah dalam menerapkan
aturannya.
Ketersediaan
SSYA2021009191/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

91/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top