Peran Kepolisian dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Untuk Keamanan dan Keselmatan Berlalulintas di Kalangan Anak Remaja Kabupaten Bone (Studi Kasus di Kantor Polres Bone)
Ahmad Fauzi Azhary/01.16.4198 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peranan Kepolisian dalam
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalulintas di
kalangan Anak Remaja Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
peranan kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalulintas di
kalangan anak remaja Kabupaten Bone serta untuk mengetahui faktor yang
mendukung dan menghambat peranan kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan
keselamatan berlalulintas di kalangan anak remaja Kabupaten Bone. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan struktur fungsional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: peranan kepolisian resort
Bone dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di kalangan anak
remaja di Kabupaten Bone terdiri atas upaya pre-emtif (penanaman norma/nilai),
upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Upaya pre-emtif yang
dilakukan terdiri dari Pendidikan Masyarakat tentang Lalu Lintas (Dikmas Lantas)
seperti melakukan kegiatan 1) Safety Riding, 2) Pembuatan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan, 3) Menjadi Pembina Upacara di
Sekolah, 4) Police Goes to School/Police Goes to Campus, 5) Pembinaan dan
Pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan 6) Pembinaan Polsanak (Polisi
Sahabat Anak) serta Sosialisasi di Media Cetak dan Media Elektronik. Adapun upaya
preventif yang dilakukan terdiri pengaturan lalu lintas, patroli lintas dan penerangan
keliling. Sedangkan upaya represif dilakukan berupa penegakan hukum dengan
menjatuhkan hukuman seperti pemberian teguran, penilangan, dan penyitaan
kendaraan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Kedua: faktor pendukung Peranan kepolisian resort Bone dalam meningkatkan
keamanan dan keselamatan berlalu lintas di kalangan anak remaja di Kabupaten Bone
sarana dan prasarana yang memadai serta adanya kerjasama antar lembaga dan
instansi, baik itu dari unsur pemerintahan maupun swasta. Adapun faktor penghambat
peranan kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di
kalangan anak remaja di Kabupaten Bone terdiri atas luas wilayah Kabupaten Bone
27 Kecamatan serta 333 desa dan 39 kelurahan dan masih minimnya pengetahuan dan
kesadaran masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Peranan kepolisian resort Bone dalam meningkatkan keamanan dan
keselamatan berlalu lintas di kalangan anak remaja di Kabupaten Bone terdiri
atas upaya pre-emtif (penanaman norma/nilai), upaya preventif (pencegahan)
dan upaya represif (penindakan). Upaya pre-emtif merupakan upaya awal
yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak
pidana pelanggaran lalu lintas oleh anak dibwah umur yang terdiri dari
Penddiikan Masyarakat tentang Lalu Lintas (Dikmas Lantas) seperti
melakukan kegiatan 1) Safety Riding, 2) Pembuatan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan, 3) Menjadi Pembina
Upacara di Sekolah, 4) Police Goes to School/Police Goes to Campus, 5)
Pembinaan dan Pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan 6) Pembinaan
Polsanak (Polisi Sahabat Anak) serta Sosialisasi di Media Cetak dan Media
Elektronik. Adapun upaya preventif merupakan tindak lanjut dari upaya pre-
emtif yang masih ada dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan
seperti pengaturan lalu lintas, patroli lintas dan penerangan keliling.
Sedangkan upaya represif dilakukan berupa penegakan hukum dengan
menjatuhkan hukuman seperti pemberian teguran, penilangan, dan penyitaan
kendaraan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
2. Faktor pendukung Peranan kepolisian resort Bone dalam meningkatkan
keamanan dan keselamatan berlalu lintas di kalangan anak remaja di
Kabupaten Bone sarana dan prasarana yang memadai serta adanya kerjasama
antar lembaga dan instansi, baik itu dari unsur pemerintahan maupun swasta.
Adapun faktor penghambat peranan kepolisian dalam meningkatkan
keamanan dan keselamatan berlalu lintas di kalangan anak remaja di
Kabupaten Bone terdiri atas luas wilayah Kabupaten Bone 27 Kecamatan
serta 333 desa dan 39 kelurahan. Selain itu, masih minimnya pengetahuan dan
kesadaran masyarakat di wilayah pedesaan akan pentingnya menaati aturan
berlalu lintas juga menjadi kendala tersendiri Kepolisian Resort Bone dalam
peranannya meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka saran yang dapat
diajukan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk Kepolisian Resort Bone, diharapkan agar senantiasa meningkatkan
upaya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap
Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Bone, khususnya
yang dilakukan oleh anak remaja.
2. Untuk masyarakat Kabupaten Bone, diharapkan agar lebih bisa meningkatkan
pengetahuan dan kesadaraan, khususnya memberikan edukasi kepada anak-
anak yang masih belum cukup umur terkait pentingnya menaati peraturan lalu
lintas yang berlaku demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas serta senantiasa
menjaga keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalulintas di
kalangan Anak Remaja Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
peranan kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalulintas di
kalangan anak remaja Kabupaten Bone serta untuk mengetahui faktor yang
mendukung dan menghambat peranan kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan
keselamatan berlalulintas di kalangan anak remaja Kabupaten Bone. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan struktur fungsional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: peranan kepolisian resort
Bone dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di kalangan anak
remaja di Kabupaten Bone terdiri atas upaya pre-emtif (penanaman norma/nilai),
upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Upaya pre-emtif yang
dilakukan terdiri dari Pendidikan Masyarakat tentang Lalu Lintas (Dikmas Lantas)
seperti melakukan kegiatan 1) Safety Riding, 2) Pembuatan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan, 3) Menjadi Pembina Upacara di
Sekolah, 4) Police Goes to School/Police Goes to Campus, 5) Pembinaan dan
Pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan 6) Pembinaan Polsanak (Polisi
Sahabat Anak) serta Sosialisasi di Media Cetak dan Media Elektronik. Adapun upaya
preventif yang dilakukan terdiri pengaturan lalu lintas, patroli lintas dan penerangan
keliling. Sedangkan upaya represif dilakukan berupa penegakan hukum dengan
menjatuhkan hukuman seperti pemberian teguran, penilangan, dan penyitaan
kendaraan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Kedua: faktor pendukung Peranan kepolisian resort Bone dalam meningkatkan
keamanan dan keselamatan berlalu lintas di kalangan anak remaja di Kabupaten Bone
sarana dan prasarana yang memadai serta adanya kerjasama antar lembaga dan
instansi, baik itu dari unsur pemerintahan maupun swasta. Adapun faktor penghambat
peranan kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di
kalangan anak remaja di Kabupaten Bone terdiri atas luas wilayah Kabupaten Bone
27 Kecamatan serta 333 desa dan 39 kelurahan dan masih minimnya pengetahuan dan
kesadaran masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Peranan kepolisian resort Bone dalam meningkatkan keamanan dan
keselamatan berlalu lintas di kalangan anak remaja di Kabupaten Bone terdiri
atas upaya pre-emtif (penanaman norma/nilai), upaya preventif (pencegahan)
dan upaya represif (penindakan). Upaya pre-emtif merupakan upaya awal
yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak
pidana pelanggaran lalu lintas oleh anak dibwah umur yang terdiri dari
Penddiikan Masyarakat tentang Lalu Lintas (Dikmas Lantas) seperti
melakukan kegiatan 1) Safety Riding, 2) Pembuatan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan, 3) Menjadi Pembina
Upacara di Sekolah, 4) Police Goes to School/Police Goes to Campus, 5)
Pembinaan dan Pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan 6) Pembinaan
Polsanak (Polisi Sahabat Anak) serta Sosialisasi di Media Cetak dan Media
Elektronik. Adapun upaya preventif merupakan tindak lanjut dari upaya pre-
emtif yang masih ada dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan
seperti pengaturan lalu lintas, patroli lintas dan penerangan keliling.
Sedangkan upaya represif dilakukan berupa penegakan hukum dengan
menjatuhkan hukuman seperti pemberian teguran, penilangan, dan penyitaan
kendaraan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
2. Faktor pendukung Peranan kepolisian resort Bone dalam meningkatkan
keamanan dan keselamatan berlalu lintas di kalangan anak remaja di
Kabupaten Bone sarana dan prasarana yang memadai serta adanya kerjasama
antar lembaga dan instansi, baik itu dari unsur pemerintahan maupun swasta.
Adapun faktor penghambat peranan kepolisian dalam meningkatkan
keamanan dan keselamatan berlalu lintas di kalangan anak remaja di
Kabupaten Bone terdiri atas luas wilayah Kabupaten Bone 27 Kecamatan
serta 333 desa dan 39 kelurahan. Selain itu, masih minimnya pengetahuan dan
kesadaran masyarakat di wilayah pedesaan akan pentingnya menaati aturan
berlalu lintas juga menjadi kendala tersendiri Kepolisian Resort Bone dalam
peranannya meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka saran yang dapat
diajukan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk Kepolisian Resort Bone, diharapkan agar senantiasa meningkatkan
upaya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap
Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Bone, khususnya
yang dilakukan oleh anak remaja.
2. Untuk masyarakat Kabupaten Bone, diharapkan agar lebih bisa meningkatkan
pengetahuan dan kesadaraan, khususnya memberikan edukasi kepada anak-
anak yang masih belum cukup umur terkait pentingnya menaati peraturan lalu
lintas yang berlaku demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas serta senantiasa
menjaga keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
Ketersediaan
| SSYA20220301 | 301/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
301/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
