Model Pembiayaan Berbasis Ijārah Di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia
Pitriwalfiani/01.17.5042 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang model pembiayaan berbasis ijara di lembaga
keuangan syariah.setelah melakukan analisa panjang, dapat disimpulknan bahwa
Bank Syariah maupun Perusahaan Pembiayaan yang mempraktekkan akad Ijārah
dengan berbagai jenisnya dalam produk pembiayaannya senantiasa membersihkan
produk tersebut dari hal-hal yang dilarang agama. Mengikuti segala ketentuan yang
berlaku baik yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Islam, ijārah dibagi
menjadi 2 jenis yaitu mutlāqah ijārah atau leasing, sewa operasi adalah suatu proses
yang biasanya kita temui dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Dalam
konteks
perbankan Islam, Ijārah adalah kontrak sewa di mana bank atau lembaga keuangan
menyewakan peralatan, gedung atau barang, kepada salah satu pelanggannya dengan
mengenakan biaya yang telah ditentukan dengan pasti sebelumnya. Konsep ijārah
dalam perbankan Islam sebagai sewa pada umumnya, tetapi yang membedakannya
adalah bahwa dalam perbankan Islam ada sewa yang pada akhir kontrak, diberikan
pilihan/opsi kepada pelanggan untuk memiliki barang atau tidak, umumnya disebut
pembelian sewa.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan panjang di atas dapat disimpulkan bahwa bank syariah maupun
perusahaan pembiayaan yang mempraktekkan akad sewa-menyewa dengan berbagai
jenisnyadalam produk pembiayaannya senantiasa membersihkan produk tersebut (juga
produk-produk lainnya) dari hal-hal yang dilarang agama. Mengikuti segala ketentuan
yang berlaku baik yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, DSN-MUI, maupun
yang telah menjadi keputusan ulama
Adapun karakteristik dari pembiayaan berbasis Ijārah di Lembaga Keuangan
Syariah Indonesia:
1. jenis jenis Ijārah
2. ketentuan objek Ijārah
3. rukun dan syarat Ijārah
4. kewajiban LKS dan nasabah dalam pembiayaan Ijārah
Model pembiayaan berbais Ijārah di lembaga keuangan syariah Indonesia
yaitu:
1. Model pelaksanaan dan penyelesaian
Berikut ini adalah keetentuan pelaksanaan dan penyelesaian Ijārah
59
a. Untuk menyelesaiakan suatu proses akad
Ijārah,pihak-pihak yang
melakukan akad harus mempunyai kecakapan melakukan perbuatan
hukum.
b. Akad Ijārah dpat dilakukan dengan tatap muka maupun jarak jauh.
c. Pihak
yang
menyewakan
benda
haruslah
pemilik,wakilnya,
ataupengampunya.
d. Penggunaan benda Ijārahan harus dicantumkan dalam akad Ijārah
e. Jika penggunaan Ijārahan tidak dinyatakan secara pasti dalam akad,benda
Ijārahan digunakan berdasarkan aturan umum dan kebiasaan.
f. Jika salah satu syarat dalam akad Ijārah tidak ada,akad itu batal,
g. Harga Ijārah yang wajar/ūjrah al-mittsli adalah harga Ijārah
yang ditentukan oleh ahli yang berpengalaman dan jujur.
2. Model Pembiayaan Ijārah
Dalam hal lain, dinyatakan bahwa ujroh akan menjadi wajib dibayar
oleh musta’jir dan dapat dimiliki oleh mu’jir jika: 1).dipersyaratkan segera
dibayar sebagaimana terdapat dalam kontrak
,2). menyegerakan
pembayaran ujroh dengan tujuan untuk mempercepat berakhirnya akad 3)
membayar atas penggunaan objek sewa secara bertahap berdasarkan waktu
penggunaan. Jika telah disepakati bahwa pembayaran sewa dikenakan
setelah masa sewa berakhir maka kontrak sewa tetap sah. Kepemilikan
ujroh adalah mengikuti kepemilikan manfaat objek sewa, sedang
kepemilikan manfaat objek sewa mengikuti perjalanan waktu. Menetapkan
penyerahan objek sewa dapat mengikuti perkembangan masa (waktu per
waktu), namun hal tersebut sangat susah diterapkan, oleh sebab itu
ditetapkan bahwa pembayaran sewa adalah mengikuti hari atau mengikuti
peringkat. Metode tersebut didasari pada dalil istihsân.
Karna Perbankan syariah mengimplementasikan keseluruhan
contoh akad Ijārah tersebut dengan merujuk kepada ketentuan fatwa
Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional.
B. Saran
Adapun beberapa saran yang perlu diperhatikan bagi peneliti selanjurnya yang
tertarikmeneliti tentang model pembiayaan berbasis Ijārah di lembaga keuangan
syariah :
1. peneliti selanjutnya diharapkan untuk mengkaji lebih banyak sumber
maupun referensi yang terkait dengan model pembiayaan berbasis Ijārah di
lembaga keuangan syariah agar hasil penelitiannya lebih baik dan lebih
lengkap lagi.
2. Penelitian selanjutya diharapkan lebih mempersiapkan diri dalam proses
pengambilan dan pengumpulan serta segala sesuatu sehingga penelitian
dapat dialkukan dengan lebih baik.
keuangan syariah.setelah melakukan analisa panjang, dapat disimpulknan bahwa
Bank Syariah maupun Perusahaan Pembiayaan yang mempraktekkan akad Ijārah
dengan berbagai jenisnya dalam produk pembiayaannya senantiasa membersihkan
produk tersebut dari hal-hal yang dilarang agama. Mengikuti segala ketentuan yang
berlaku baik yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Islam, ijārah dibagi
menjadi 2 jenis yaitu mutlāqah ijārah atau leasing, sewa operasi adalah suatu proses
yang biasanya kita temui dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Dalam
konteks
perbankan Islam, Ijārah adalah kontrak sewa di mana bank atau lembaga keuangan
menyewakan peralatan, gedung atau barang, kepada salah satu pelanggannya dengan
mengenakan biaya yang telah ditentukan dengan pasti sebelumnya. Konsep ijārah
dalam perbankan Islam sebagai sewa pada umumnya, tetapi yang membedakannya
adalah bahwa dalam perbankan Islam ada sewa yang pada akhir kontrak, diberikan
pilihan/opsi kepada pelanggan untuk memiliki barang atau tidak, umumnya disebut
pembelian sewa.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan panjang di atas dapat disimpulkan bahwa bank syariah maupun
perusahaan pembiayaan yang mempraktekkan akad sewa-menyewa dengan berbagai
jenisnyadalam produk pembiayaannya senantiasa membersihkan produk tersebut (juga
produk-produk lainnya) dari hal-hal yang dilarang agama. Mengikuti segala ketentuan
yang berlaku baik yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, DSN-MUI, maupun
yang telah menjadi keputusan ulama
Adapun karakteristik dari pembiayaan berbasis Ijārah di Lembaga Keuangan
Syariah Indonesia:
1. jenis jenis Ijārah
2. ketentuan objek Ijārah
3. rukun dan syarat Ijārah
4. kewajiban LKS dan nasabah dalam pembiayaan Ijārah
Model pembiayaan berbais Ijārah di lembaga keuangan syariah Indonesia
yaitu:
1. Model pelaksanaan dan penyelesaian
Berikut ini adalah keetentuan pelaksanaan dan penyelesaian Ijārah
59
a. Untuk menyelesaiakan suatu proses akad
Ijārah,pihak-pihak yang
melakukan akad harus mempunyai kecakapan melakukan perbuatan
hukum.
b. Akad Ijārah dpat dilakukan dengan tatap muka maupun jarak jauh.
c. Pihak
yang
menyewakan
benda
haruslah
pemilik,wakilnya,
ataupengampunya.
d. Penggunaan benda Ijārahan harus dicantumkan dalam akad Ijārah
e. Jika penggunaan Ijārahan tidak dinyatakan secara pasti dalam akad,benda
Ijārahan digunakan berdasarkan aturan umum dan kebiasaan.
f. Jika salah satu syarat dalam akad Ijārah tidak ada,akad itu batal,
g. Harga Ijārah yang wajar/ūjrah al-mittsli adalah harga Ijārah
yang ditentukan oleh ahli yang berpengalaman dan jujur.
2. Model Pembiayaan Ijārah
Dalam hal lain, dinyatakan bahwa ujroh akan menjadi wajib dibayar
oleh musta’jir dan dapat dimiliki oleh mu’jir jika: 1).dipersyaratkan segera
dibayar sebagaimana terdapat dalam kontrak
,2). menyegerakan
pembayaran ujroh dengan tujuan untuk mempercepat berakhirnya akad 3)
membayar atas penggunaan objek sewa secara bertahap berdasarkan waktu
penggunaan. Jika telah disepakati bahwa pembayaran sewa dikenakan
setelah masa sewa berakhir maka kontrak sewa tetap sah. Kepemilikan
ujroh adalah mengikuti kepemilikan manfaat objek sewa, sedang
kepemilikan manfaat objek sewa mengikuti perjalanan waktu. Menetapkan
penyerahan objek sewa dapat mengikuti perkembangan masa (waktu per
waktu), namun hal tersebut sangat susah diterapkan, oleh sebab itu
ditetapkan bahwa pembayaran sewa adalah mengikuti hari atau mengikuti
peringkat. Metode tersebut didasari pada dalil istihsân.
Karna Perbankan syariah mengimplementasikan keseluruhan
contoh akad Ijārah tersebut dengan merujuk kepada ketentuan fatwa
Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional.
B. Saran
Adapun beberapa saran yang perlu diperhatikan bagi peneliti selanjurnya yang
tertarikmeneliti tentang model pembiayaan berbasis Ijārah di lembaga keuangan
syariah :
1. peneliti selanjutnya diharapkan untuk mengkaji lebih banyak sumber
maupun referensi yang terkait dengan model pembiayaan berbasis Ijārah di
lembaga keuangan syariah agar hasil penelitiannya lebih baik dan lebih
lengkap lagi.
2. Penelitian selanjutya diharapkan lebih mempersiapkan diri dalam proses
pengambilan dan pengumpulan serta segala sesuatu sehingga penelitian
dapat dialkukan dengan lebih baik.
Ketersediaan
| SFEBI20210215 | 215/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
215/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
