Studi komparatif penetapan masa iddah dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 153 ayat (2) huruf (d) dengan fikih

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang studi komparatif penetapan masa iddah dalam
Kompilasi Hukum Islam pasal 153 ayat (2) huruf (d) dengan fikih. Pokok
permasalahannya adalah penetapan masa iddah wanita hamil ditinggal mati suaminya
antara Kompilasi Hukum Islam dan fikih dan Analisis perbandingan penetapan masa
iddah wanita hamil ditinggal mati suaminya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penetapan masa iddah dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 153 ayat (2)
huruf (d) dengan fikih dan untuk mendeskripsikan dan menganalisa perbandingan
penetapan masa iddah ditinggal mati suaminya dalam Kompilasi Hukum Islam
dengan Fikih. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi
serta konstribusi terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keIslaman serta
ilmu hukum pada khususnya.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengkaji buku-
buku tentang perkawinan, Buku hukum acara perdata islam, Kompilasi Hukum Islam
dan Jurnal-jurnal tentang perkawinan. Adapun tekhnik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini ada dua yaitu deskriptif kualitatif yaitu penyelidikan deskriptif
yang berusaha mencari pemecahan melalui analisa tentang perhubungan sebab akibat
yakni yang meneliti fsktor-faktor tertentu yang diselidiki dan membandingkan satu
faktor dengan faktor yang lain. Dan analisis isi (content analysis) merupakan kajian
isi yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha memunculkan
karakteristik pesan yang secara objektif dan sistematis.
Hasil Dari penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan masa iddah dalam
Kompilasi Hukum Islam tentang iddah wanita hamil ditinggal mati suaminya adalah
sampai ia melahirkan. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas fuqaha yang
berpendapat bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah hingga
ia melahirkan kandungannya, sedangkan menurut Ali dan Imamiyah iddah wanita
hamil ditinggal mati suaminya adalah iddah yang paling panjang di antara waktu
melahirkan dan empat bulan sepuluh hari. Alasannya yaitu untuk menunjukkan rasa
berkabung atas kematian suaminya di samping untuk menjaga perasaan keluarga
mendiang suami agar tidak terguncang yang dalam hal ini faktor psikologis yang
menonjol. Oleh karena tidak ada alternatif lain selain menerapkan iddah terpanjang di
antara dua jenis waktu iddah.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Penetapan masa iddah dalam Kompilasi Hukum Islam tentang iddah wanita
hamil ditinggal mati suaminya adalah sampai ia melahirkan. sedangkan
penetapan masa iddah wanita ditinggal mati suaminya, mayoritas fuqaha yang
berpendapat bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah
hingga ia melahirkan kandungannya, sedangkan menurut Imamiyah iddah
wanita hamil ditinggal mati suaminya adalah iddah yang paling panjang di
antara waktu melahirkan dan empat bulan sepuluh hari.
2. Analisis perbandiangan penetapan dalam Kompilasi Hukum islam dengan
fikih yaitu dalam Kompilasi Hukum islam penetapan Masa iddah wanita
hamil ditinggal mati oleh suaminya adalah sampai ia melahirkan hal ini sesuai
dengan pendapat dari empat Imam Mazhab sedangkan ulama yang lain seperti
Ali dan Ibnu Abbas ditinggal mati suaminya adalah iddah yang paling
panjang di antara waktu melahirkan dan empat bulan sepuluh hari. Alasannya
yaitu bila seorang wanita melahirkan janin pada minggu-minggu pertama
setelah suaminya wafat misalnya, lalu ia menikah lagi dengan lelaki lain,
tentu penentuan masa empat bulan sepuluh hari untuk wanita yang ditinggal
mati suaminya tidak ada manfaatnya, padahal manfaatnya jelas sekali, yaitu
untuk menghormati dan mengagungkan hubungan pernikahan diantara
sesama, di samping untuk menjaga perasaan keluarga mendiang suami agar
tidak terguncang. Oleh karena tidak ada alternatif lain selain menerapkan iddah
iddah terpanjang di antara dua jenis waktu iddah.
B. Implikasi
Karena apa yang menjadi ketentuan di dalam pasal 153 ayat (2) huruf (d)
KHI belum cukup sebagai pedoman hukum dalam masyarakat terutama untuk wanita
hamil di tinggal mati suaminya, oleh karena itu hendaknya ada pembaharuan lagi
sesuai dengan perubahan zaman. Karena kompilasi hukum Islam digunakan sebagai
pedoman umat Islam dan rumusan masalahnya diambil dari berbagai kitab kuning
dan semua permasalahan dikembalikan pada al-Qur’an dan hadis.
Ketersediaan
SSYA2021008787/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

87/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top