Analisis persetujuan rujuk dalam masa iddah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Cq KHI BAB XVIII
Sumarling/01.17.1144 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis persetujuan rujuk dalam masa iddah
menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Cq KHI BAB XVIII. Pokok
permasalahannya adalah persetujuan rujuk dalam masa iddah menurut Hukum Islam
dan Hukum Positif Cq KHI BAB XVIII. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
persetujuan rujuk dalam masa iddah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Cq
KHI BAB XVIII. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi serta konstribusi terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keIslaman serta ilmu hukum pada khususnya.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengkaji buku-
buku tentang perkawinan, Buku hukum acara perdata islam, Kompilasi Hukum Islam
dan Jurnal-jurnal tentang perkawinan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rujuk dalam hukum Islam dapat
dilakukan suami pada saat istri masih dalam masa iddah. Al-Quran dan Hadis tidak
memerintahkan dan juga tidak melarang adanya syarat persetujuan istri dalam rujuk
suami. Sementara dalam ketentuan KHI tentang persetujuan istri dalam rujuk suami
merupakan tuntutan yang harus didapatkan oleh suami untuk itu, persetujuan istri
dalam rujuk sebagai syarat pokok yang harus didapatkan oleh suami. Persetujuan istri
ini masuk dalam aturan tambahan yang di buat pemerintah sesuai dengan pasal-pasal
KHI Bab XVIII. Adapun tujuan dibentuk syarat persetujuan rujuk yaitu untuk
mengurangi kemudaharatan, khususnya bagi istri. Sehingga, konsep yang tepat
digunakan adalah maṣlāḥ ah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan
izin rujuk suami dalam masa iddah dapat dibenarkan dan sesuai dengan hukum Islam.
A. Kesimpulan
Setelah dilakukan analisa penelitian, maka dapat ditarik dua kesimpulan yang
merujuk pada pertanyaan penelitian ini, yaitu:
1. Rujuk dalam hukum Islam dapat dilakukan suami pada saat isteri masih dalam
masa iddah. Al-Quran dan Hadis tidak memerintahkan dan juga tidak
melarang adanya syarat persetujuan isteri dalam rujuk suami. Sementara
dalam ketentuan KHI tentang persetujuan isteri dalam rujuk suami merupakan
tuntutan yang harus didapatkan oleh suami untuk itu, persetujuan isteri dalam
rujuk sebagai syarat pokok yang harus didapatkan oleh suami.
2. Al-Quran dan Hadis tidak memerintahkan dan juga tidak melarang adanya
syarat persetujuan isteri dalam rujuk suami. Persetujuan isteri masuk dalam
aturan tambahan yang di buat pemerintah sesuai dengan pasal-pasal KHI Bab
XVIII.
Adapun tujuan dibentuk syarat persetujuan rujuk yaitu untuk
mengurangi kemudaharatan, khususnya bagi isteri. Sehingga, konsep yang
tepat digunakan adalah maṣlāḥ ah. Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah dapat dibenarkan dan
sesuai dengan hukum Islam.
B. Saran
Adapun saran dalam penelitian ini adalah:
1. Hendaknya, penelitian tentang ketentuan peraturan perundang-undangan
harus dilakukan secara terus menerus. Hal ini berguna di samping
memperkaya referensi pada prodi Hukum Keluarga Islam, juga sebagai
bentuk tela’ah, bila perlu sebagai kritik atas pasal-pasal dalam peraturan
perundang-undangan yang kurang relevan dengan hukum Islam.
2. Penelitian ini tentu memiliki banyak kekurangan, baik dari segi teknik
penulisan, maupun isi. Untuk itu, penulis mengharapkan kepada segenap
pembaca agar memberikan kritik dan saran yang sifatnya perbaikan
penelitian ini kedepan.
menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Cq KHI BAB XVIII. Pokok
permasalahannya adalah persetujuan rujuk dalam masa iddah menurut Hukum Islam
dan Hukum Positif Cq KHI BAB XVIII. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
persetujuan rujuk dalam masa iddah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Cq
KHI BAB XVIII. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi serta konstribusi terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keIslaman serta ilmu hukum pada khususnya.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengkaji buku-
buku tentang perkawinan, Buku hukum acara perdata islam, Kompilasi Hukum Islam
dan Jurnal-jurnal tentang perkawinan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rujuk dalam hukum Islam dapat
dilakukan suami pada saat istri masih dalam masa iddah. Al-Quran dan Hadis tidak
memerintahkan dan juga tidak melarang adanya syarat persetujuan istri dalam rujuk
suami. Sementara dalam ketentuan KHI tentang persetujuan istri dalam rujuk suami
merupakan tuntutan yang harus didapatkan oleh suami untuk itu, persetujuan istri
dalam rujuk sebagai syarat pokok yang harus didapatkan oleh suami. Persetujuan istri
ini masuk dalam aturan tambahan yang di buat pemerintah sesuai dengan pasal-pasal
KHI Bab XVIII. Adapun tujuan dibentuk syarat persetujuan rujuk yaitu untuk
mengurangi kemudaharatan, khususnya bagi istri. Sehingga, konsep yang tepat
digunakan adalah maṣlāḥ ah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan
izin rujuk suami dalam masa iddah dapat dibenarkan dan sesuai dengan hukum Islam.
A. Kesimpulan
Setelah dilakukan analisa penelitian, maka dapat ditarik dua kesimpulan yang
merujuk pada pertanyaan penelitian ini, yaitu:
1. Rujuk dalam hukum Islam dapat dilakukan suami pada saat isteri masih dalam
masa iddah. Al-Quran dan Hadis tidak memerintahkan dan juga tidak
melarang adanya syarat persetujuan isteri dalam rujuk suami. Sementara
dalam ketentuan KHI tentang persetujuan isteri dalam rujuk suami merupakan
tuntutan yang harus didapatkan oleh suami untuk itu, persetujuan isteri dalam
rujuk sebagai syarat pokok yang harus didapatkan oleh suami.
2. Al-Quran dan Hadis tidak memerintahkan dan juga tidak melarang adanya
syarat persetujuan isteri dalam rujuk suami. Persetujuan isteri masuk dalam
aturan tambahan yang di buat pemerintah sesuai dengan pasal-pasal KHI Bab
XVIII.
Adapun tujuan dibentuk syarat persetujuan rujuk yaitu untuk
mengurangi kemudaharatan, khususnya bagi isteri. Sehingga, konsep yang
tepat digunakan adalah maṣlāḥ ah. Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah dapat dibenarkan dan
sesuai dengan hukum Islam.
B. Saran
Adapun saran dalam penelitian ini adalah:
1. Hendaknya, penelitian tentang ketentuan peraturan perundang-undangan
harus dilakukan secara terus menerus. Hal ini berguna di samping
memperkaya referensi pada prodi Hukum Keluarga Islam, juga sebagai
bentuk tela’ah, bila perlu sebagai kritik atas pasal-pasal dalam peraturan
perundang-undangan yang kurang relevan dengan hukum Islam.
2. Penelitian ini tentu memiliki banyak kekurangan, baik dari segi teknik
penulisan, maupun isi. Untuk itu, penulis mengharapkan kepada segenap
pembaca agar memberikan kritik dan saran yang sifatnya perbaikan
penelitian ini kedepan.
Ketersediaan
| SSYA20210083 | 83/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
83/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
