Peranan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai Social Control dan Social Eiginering dalam Penanggulangan Pernikahan Anak Usia Dini (Studi Kasus KUA Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)
Suprianto/01.16.1143 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai Peranan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagai Social Control dan Social Eiginering dalam Penanggulangan
Pernikahan Anak Usia Dini. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui trend
pernikahan usia dini di lingkungan KUA Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dan
untuk mengetahui peranan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai social
control dan social einginering dalam penanggulangan pernikahan anak usia dini di
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian
lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang menghasilkan data-data yang
bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis
dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai
sesuatu yang utuh. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, yuridis empiris, dan yuridis sosiologis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pernikahan usia ini
merupakan pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang masih
berusia sangat muda, biasanya di bawah usia 18 tahun. Trend pernikahan usia dini di
Kecamatan Sibulue menjadi sebuah fenomena sosial yang perlu mendapatkan
perhatian khusus dari segi pencegahannya. Pernikahan usia dini ini terjadi karena
dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti faktor tradisi dan budaya yang telah
dipegang teguh oleh beberapa orang tua di wilayah pedesaan, faktor ekonomi yang
disebabkan karena kemiskinan dan faktor lingkungan yang disebabkan adanya
pergaulan bebas yang berujung pada hamil di luar nikah. Kedua, peranan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai social control dan social engineering
terhadap fenomena pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Sibulue dilakukan
dengan berbagai upaya seperti 1) pemberian edukasi dan penanaman kesadaran
kepada masyarakat; 2) penguatan regulasi dan hukum yang menjadi dasar
dibolehkannya pernikahan 3) konseling dan pendampingan melalui Penyuluh Agama;
4) penyuluhan kesehatan dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Anak ataupun Dinas Kesehatan; serta 5) pemantauan dan pelaporan tindakan hukum
terhadap kasus-kasus pernikahan usia dini sebagai efek jera dan peringatan kepada
masyarakat akan dampak negatif dari praktik pernikahan anak usia dini.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pernikahan usia ini merupakan pernikahan yang melibatkan salah satu atau
kedua pasangan yang masih berusia sangat muda, biasanya di bawah usia
18 tahun. Trend pernikahan usia dini di Kecamatan Sibulue menjadi
sebuah fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari
segi
pencegahannya.
Pernikahan
usia
dini
ini
terjadi
karena
dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti faktor tradisi dan budaya
yang telah dipegang teguh oleh beberapa orang tua di wilayah pedesaan,
faktor ekonomi yang disebabkan karena kemiskinan dan faktor lingkungan
yang disebabkan adanya pergaulan bebas yang berujung pada hamil di luar
nikah.
2. Peranan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai social control
dan social engineering terhadap fenomena pernikahan usia dini yang
terjadi di Kecamatan Sibulue dilakukan dengan berbagai upaya seperti 1)
pemberian edukasi dan penanaman kesadaran kepada masyarakat; 2)
penguatan regulasi dan hukum yang menjadi dasar dibolehkannya
pernikahan 3) konseling dan pendampingan melalui Penyuluh Agama; 4)
penyuluhan kesehatan dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Anak ataupun Dinas Kesehatan; serta 5) pemantauan dan
pelaporan tindakan hukum terhadap kasus-kasus pernikahan usia dini
sebagai efek jera dan peringatan kepada masyarakat akan dampak negatif
dari praktik pernikahan anak usia dini.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka saran yang
diajukan oleh penulis dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk KUA Kecamatan Sibulue agar senantiasa menjalankan tugas dan
wewenangnya dalam rangka memberikan edukasi dan penanaman
kesadaran bagi masyarakat terkait praktek pernikahan anak usia dini.
2. Untuk masyarakat agar senantiasa mempelajari, memahami dan
menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait
praktek pernikahan anak usia dini.
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagai Social Control dan Social Eiginering dalam Penanggulangan
Pernikahan Anak Usia Dini. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui trend
pernikahan usia dini di lingkungan KUA Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dan
untuk mengetahui peranan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai social
control dan social einginering dalam penanggulangan pernikahan anak usia dini di
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian
lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang menghasilkan data-data yang
bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis
dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai
sesuatu yang utuh. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, yuridis empiris, dan yuridis sosiologis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pernikahan usia ini
merupakan pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang masih
berusia sangat muda, biasanya di bawah usia 18 tahun. Trend pernikahan usia dini di
Kecamatan Sibulue menjadi sebuah fenomena sosial yang perlu mendapatkan
perhatian khusus dari segi pencegahannya. Pernikahan usia dini ini terjadi karena
dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti faktor tradisi dan budaya yang telah
dipegang teguh oleh beberapa orang tua di wilayah pedesaan, faktor ekonomi yang
disebabkan karena kemiskinan dan faktor lingkungan yang disebabkan adanya
pergaulan bebas yang berujung pada hamil di luar nikah. Kedua, peranan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai social control dan social engineering
terhadap fenomena pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Sibulue dilakukan
dengan berbagai upaya seperti 1) pemberian edukasi dan penanaman kesadaran
kepada masyarakat; 2) penguatan regulasi dan hukum yang menjadi dasar
dibolehkannya pernikahan 3) konseling dan pendampingan melalui Penyuluh Agama;
4) penyuluhan kesehatan dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Anak ataupun Dinas Kesehatan; serta 5) pemantauan dan pelaporan tindakan hukum
terhadap kasus-kasus pernikahan usia dini sebagai efek jera dan peringatan kepada
masyarakat akan dampak negatif dari praktik pernikahan anak usia dini.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pernikahan usia ini merupakan pernikahan yang melibatkan salah satu atau
kedua pasangan yang masih berusia sangat muda, biasanya di bawah usia
18 tahun. Trend pernikahan usia dini di Kecamatan Sibulue menjadi
sebuah fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari
segi
pencegahannya.
Pernikahan
usia
dini
ini
terjadi
karena
dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti faktor tradisi dan budaya
yang telah dipegang teguh oleh beberapa orang tua di wilayah pedesaan,
faktor ekonomi yang disebabkan karena kemiskinan dan faktor lingkungan
yang disebabkan adanya pergaulan bebas yang berujung pada hamil di luar
nikah.
2. Peranan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai social control
dan social engineering terhadap fenomena pernikahan usia dini yang
terjadi di Kecamatan Sibulue dilakukan dengan berbagai upaya seperti 1)
pemberian edukasi dan penanaman kesadaran kepada masyarakat; 2)
penguatan regulasi dan hukum yang menjadi dasar dibolehkannya
pernikahan 3) konseling dan pendampingan melalui Penyuluh Agama; 4)
penyuluhan kesehatan dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Anak ataupun Dinas Kesehatan; serta 5) pemantauan dan
pelaporan tindakan hukum terhadap kasus-kasus pernikahan usia dini
sebagai efek jera dan peringatan kepada masyarakat akan dampak negatif
dari praktik pernikahan anak usia dini.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka saran yang
diajukan oleh penulis dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk KUA Kecamatan Sibulue agar senantiasa menjalankan tugas dan
wewenangnya dalam rangka memberikan edukasi dan penanaman
kesadaran bagi masyarakat terkait praktek pernikahan anak usia dini.
2. Untuk masyarakat agar senantiasa mempelajari, memahami dan
menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait
praktek pernikahan anak usia dini.
Ketersediaan
| SSYA20230251 | 251/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
251/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
