Vaksinasi Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kritis Respon Masyarakat Muslim Watampone terhadap Fatwa MUI Tentang Vaksin Covid-19)
Andys Nur/01.16.1081 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang vaksinasi ditinjau dari segi hukum Islam (studi
kritis respon masyarakat muslim Watampone terhadap fatwa MUI tentang vaksin
Covid-19). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penggunaan
vaksin Covid-19 ditinjau dari hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana respon
masyarakat muslim Watampone terkait dengan fatwa MUI tentang vaksin Covid-19.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Data
yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif. Selanjutnya dalam
menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu mereduksi data,
menyajikan data, dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat fatwa yang telah ditetapkan
oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai wadah dalam memberikan arahan
terkait dengan situasi urgen, menetapkan sebuah fatwa halal terhadap penggunaan
vaksin Covid-19 begitupula vaksinasi itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan fatwa
MUI No. 2 Tahun 2021. Selain itu, terkait dengan fatwa MUI tentang Vaksin Covid-
19, terdapat respon yang berbeda-beda dari masyarakat dimana terdapat respon positif
dalam hal ini mengikuti fatwa MUI tentang vaksinasi yang dengan otomatis juga
menunjukkan kesiapan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu, terdapat juga
respon negatif dari beberapa warga masyarakat yang di satu sisi sudah mengetahui
fatwa MUI tentang halalnya vaksin Covid-19 tapi menolak untuk divaksin dengan
alasan kekhawatiran dengan adanya pemberitaan-pemberitaan buruk tentang dampak
vaksin kedepannya.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan hasil analisis tentang “Vaksinasi
Ditinjau Segi Hukum Islam (Studi Krisis Respon Masyarakat Muslim Watampone
terhadap Fatwa MUI tentang Vaksin Covid-19)”, serta sesuai dengan perumusan
masalah yang ada maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Penggunaan vaksin Covid-19 difatwakan halal oleh MUI (Majelis Ulama
Indonesia) yakni lembaga yang dijadikan sebagai wadah dalam memberikan
sebuah fatwa terkait dengan situasi urgen yang sedang dihadapi oleh masyarakat
muslim. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI No. 2 Tahun 2021 yang ditetapkan
dengan penuh pertimbangan terkait dengan tujuan dan manfaat dari penggunaan
vaksin, jenis vaksin yang digunakan, proses pemberian vaksin, prosedur
pelaksanaan vaksinasi, sampai pada gejala yang ditimbulkan pada saat setelah
melakukan vaksinasi yang berdasarkan hukum syariat agama Islam.
2. Respon masyarakat muslim Watampone terkait dengan fatwa MUI tentang Vaksin
Covid-19 berbeda-beda yakni terdapat respon positif dalam hal ini mengikuti
fatwa MUI tentang vaksinasi yang dengan otomatis juga menunjukkan kesiapan
untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu, terdapat juga respon negatif dari
beberapa warga masyarakat yang di satu sisi sudah mengetahui fatwa MUI tentang
halalnya vaksin Covid-19 tapi menolak untuk divaksin dengan alasan
kekhawatiran dengan adanya pemberitaan-pemberitaan buruk tentang dampak
vaksin kedepannya.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan dari peneliti, tanpa mengurangi rasa hormat peneliti
terhadap semua pihak, dengan segala kerendahan hati peneliti sampaikan beberapa
saran yang sekiranya bermanfaat untuk semua pihak yang berkaitan dengan
masalah yang disusun dalam skripsi “Vaksinasi Ditinjau Segi Hukum Islam (Studi
Krisis Respon Masyarakat Muslim Watampone terhadap Fatwa MUI tentang
Vaksin Covid-19)" sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah
Untuk pemerintah baik pusat, provinsi, kota maupun daerah diharapkan
untuk lebih intens dan berhati-hati terkait dengan pemberitaan-pemberitaan baik
di sosial media maupun di media cetak khususnya terkait dengan vaksin Covid-
19. Selain itu diharapkan juga untuk mampu memberikan sosialisasi serta
mengedukasi masyarakat secara detail seperti misalnya tentang pentingnya
vaksinasi dan bagaimana dampak yang ditimbulkan.
2. Bagi Masyarakat
Untuk semua tokoh masyarakat untuk bisa lebih selektif dalam menerima
informasi-informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya terutama
informasi-informasi di sosial media. Selain itu, diharapkan agar bisa saling
mengedukasi satu sama lain terkait informasi yang faktual adanya.
3. Bagi Mahasiswa
Mahasiswa sebagai Agent of Social Control atau agen perubahan sosial
dengan tanggungjawab sebagai penyambung lidah pemerintah kepada
masyarakat dan sebaliknya diharapkan juga turut andil dalam memberikan
sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan vaksin Covid-19.
kritis respon masyarakat muslim Watampone terhadap fatwa MUI tentang vaksin
Covid-19). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penggunaan
vaksin Covid-19 ditinjau dari hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana respon
masyarakat muslim Watampone terkait dengan fatwa MUI tentang vaksin Covid-19.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Data
yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif. Selanjutnya dalam
menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu mereduksi data,
menyajikan data, dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat fatwa yang telah ditetapkan
oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai wadah dalam memberikan arahan
terkait dengan situasi urgen, menetapkan sebuah fatwa halal terhadap penggunaan
vaksin Covid-19 begitupula vaksinasi itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan fatwa
MUI No. 2 Tahun 2021. Selain itu, terkait dengan fatwa MUI tentang Vaksin Covid-
19, terdapat respon yang berbeda-beda dari masyarakat dimana terdapat respon positif
dalam hal ini mengikuti fatwa MUI tentang vaksinasi yang dengan otomatis juga
menunjukkan kesiapan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu, terdapat juga
respon negatif dari beberapa warga masyarakat yang di satu sisi sudah mengetahui
fatwa MUI tentang halalnya vaksin Covid-19 tapi menolak untuk divaksin dengan
alasan kekhawatiran dengan adanya pemberitaan-pemberitaan buruk tentang dampak
vaksin kedepannya.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan hasil analisis tentang “Vaksinasi
Ditinjau Segi Hukum Islam (Studi Krisis Respon Masyarakat Muslim Watampone
terhadap Fatwa MUI tentang Vaksin Covid-19)”, serta sesuai dengan perumusan
masalah yang ada maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Penggunaan vaksin Covid-19 difatwakan halal oleh MUI (Majelis Ulama
Indonesia) yakni lembaga yang dijadikan sebagai wadah dalam memberikan
sebuah fatwa terkait dengan situasi urgen yang sedang dihadapi oleh masyarakat
muslim. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI No. 2 Tahun 2021 yang ditetapkan
dengan penuh pertimbangan terkait dengan tujuan dan manfaat dari penggunaan
vaksin, jenis vaksin yang digunakan, proses pemberian vaksin, prosedur
pelaksanaan vaksinasi, sampai pada gejala yang ditimbulkan pada saat setelah
melakukan vaksinasi yang berdasarkan hukum syariat agama Islam.
2. Respon masyarakat muslim Watampone terkait dengan fatwa MUI tentang Vaksin
Covid-19 berbeda-beda yakni terdapat respon positif dalam hal ini mengikuti
fatwa MUI tentang vaksinasi yang dengan otomatis juga menunjukkan kesiapan
untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu, terdapat juga respon negatif dari
beberapa warga masyarakat yang di satu sisi sudah mengetahui fatwa MUI tentang
halalnya vaksin Covid-19 tapi menolak untuk divaksin dengan alasan
kekhawatiran dengan adanya pemberitaan-pemberitaan buruk tentang dampak
vaksin kedepannya.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan dari peneliti, tanpa mengurangi rasa hormat peneliti
terhadap semua pihak, dengan segala kerendahan hati peneliti sampaikan beberapa
saran yang sekiranya bermanfaat untuk semua pihak yang berkaitan dengan
masalah yang disusun dalam skripsi “Vaksinasi Ditinjau Segi Hukum Islam (Studi
Krisis Respon Masyarakat Muslim Watampone terhadap Fatwa MUI tentang
Vaksin Covid-19)" sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah
Untuk pemerintah baik pusat, provinsi, kota maupun daerah diharapkan
untuk lebih intens dan berhati-hati terkait dengan pemberitaan-pemberitaan baik
di sosial media maupun di media cetak khususnya terkait dengan vaksin Covid-
19. Selain itu diharapkan juga untuk mampu memberikan sosialisasi serta
mengedukasi masyarakat secara detail seperti misalnya tentang pentingnya
vaksinasi dan bagaimana dampak yang ditimbulkan.
2. Bagi Masyarakat
Untuk semua tokoh masyarakat untuk bisa lebih selektif dalam menerima
informasi-informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya terutama
informasi-informasi di sosial media. Selain itu, diharapkan agar bisa saling
mengedukasi satu sama lain terkait informasi yang faktual adanya.
3. Bagi Mahasiswa
Mahasiswa sebagai Agent of Social Control atau agen perubahan sosial
dengan tanggungjawab sebagai penyambung lidah pemerintah kepada
masyarakat dan sebaliknya diharapkan juga turut andil dalam memberikan
sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan vaksin Covid-19.
Ketersediaan
| SSYA20210154 | 154/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
154/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
