Pemahaman Masyarakat Muslim Tentang Pelaksanaan Nazar Serta Konsekuensi Hukumnya Perspektif Hukum Islam (Studi KAsus Desa Muara Kec.Tonra)

No image available for this title
Penelitian ini, pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan nazar serta
konsekuensi hukumnya perspektif hukum Islam studi kasus di Desa Muara Kec.
Tonra dengan rumusan masalah yaitu bagaimana perspektif hukum Islam tentang
nazar? Dan bagaimana pemahaman masyarakat Desa Muara, Kec.Tonra tentang
pelaksanaan nazar serta konsekuensi hukumnya? Adapun tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui perspektif hukum Islam tentang nazar dan untuk
mengetahui pemahaman masyarakat Desa Muara Kec.Tonra tentang pelaksanaan
nazar serta konsekuensi hukumnya.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
penelitian kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif yaitu
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau
lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat di amati. Dengan menggunakan
pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis. Jenis data yang terkumpul
dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, analisis data yang
digunakan peneliti adalah analisis data kualitatif yaitu suatu analisis data dengan cara
menguraikan, menginterpretasikan data yang di dapatkan dalam bentuk uraian.
Dengan menggunakan metode berpikir (induktif) induksi yaitu peneliti menganalisa
dan mengkaji sejumlah data-data yang bersifat khusus lalu diterapkan dalam hal-hal
yang bersifat umum.
Hasil penelitian menunjukkan perspektif hukum Islam tentang nazar yaitu
merupakan niat yang dilafazkan untuk mengerjakan sesuatu misalnya seorang
berkata: “jika saya lulus ujian yang akan datang maka saya akan bersedekah kepada
seorang fakir miskin”. Nazar merupakan salah satu bentuk dari ibadah, yang tidak
boleh dilakukan kecuali hanya karena Allah swt. Dalam hal yang lain setiap ahli
waris wajib memenuhi nazar si pewaris yang meninggal dunia jika hal itu bisa
dilaksanakannya.
Dengan demikian jika nazar itu tidak ditepati maka dikenakan denda
(kaffarah) sebagai mana denda sumpah berupa memberi makan kepada sepuluh orang
miskin, memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, memerdekakan satu orang
budak, jika tidak mampu ketiga hal tersebut, barulah menunaikan pilihan berpuasa
selama tiga hari.
Pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan nazar dan kosekuensi hukumnya
adalah suatu ikatan janji yang dibuat oleh masyarakat jika mengharapkan sesuatu
yang di inginkan dapat terpenuhi, dan mempunyai rukun dan syarat. Adapun
rukunnya yaitu, orang yang bernazar, hal yang dinazarkan, serta kalimat yang
diucapkan, dan adapun syaratnya yaitu berupa, baik akal sehat atau dalam artian
tidak dalam gangguan jiwa, muslim, dan baliq dalam artian sudah dewasa. Adapun
hal-hal yang dinazarkan yaitu sesuatu yang baik berdasarkan ajaran agama islam dan
bukan hal-hal yang bertujuan untuk bermaksiat kepada Allah swt.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Nazar yaitu niat yang dilafazkan untuk mengerjakan sesuatu misalnya seorang
berkata: “jika saya lulus ujian yang akan datang maka saya akan bersedekah
kepada seorang fakir miskin”. Nazar merupakan salah satu bentuk dari ibadah,
yang tidak boleh dilakukan kecuali hanya karena Allah swt. Dan setiap nazar
yang tujuannya untuk bermaksiat kepada Allah tidak boleh ditepati begitu pula
bernazar yang berakibat jelek tetapi itu harus membayar kaffarah. Juga tidak
boleh bernazar yang memang hal itu diwajibkan oleh tuhan kepadanya seperti
halnya shalat fardu yang lima waktu. Dalam hal yang lain setiap ahli waris wajib
memenuhi nazar si pewaris yang meninggal dunia jika hal itu bisa
dilaksanakannya. Dengan demikian jika nazar itu tidak ditepati maka dikenakan
denda (kaffarah) sebagai mana denda sumpah. berupa memberi makan kepada
sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin,
memerdekakan satu orang budak, jika tidak mampu ketiga hal tersebut, barulah
menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.
2. Bernazar merupakan suatu kebiasaan masyarakat muslim yang ada di desa muara
kec. Tonra yang sudah lama dilakukan sejak dahulu dalam kehidupan sehari-hari,
masyarakat yang melakukannya baik dari golongan orang tua sampai anak-anak
sekalipun yang sudah bisa mengerti dengan perintah atau dalam halnya yang
sudah menempuh pendidikan sekolah dasar. Kebiasaan tersebut dikarenakan
beberapa persoalan yang sedang dihadapi dan dikarenakan adanya sebuah
keinginan yang benar-benar mereka harapkan sehingga secara spontan
mengucapkan nazar atau sebuah janji dengan harapan apa yag mereka inginkan
dapat dikabulkan. Bagi orang yang telah mengucapkan nazar maka wajib atasnya
untuk ditunaikan, nazar yang banyak dilakukan masyarakat berupa nazar ibadah
misalnya, puasa, sedekah danlain sebagainya, juga nazar mubah misalnya,
mengadakan syukuran dengan mengundang para tetangga untuk makan bersama,
berlibur ketempat-tempat wisata dan lain sebagainya.
3. Konsekuensi nazar bila tidak dilaksanakan ada beberapa hal yang wajib untuk di
tunaikan yaitu yang pertama, memerdekakan seorang budak, memberikan makan
kepada sepuluh orang fakir miskin, memberikan pakaian kepada sepuluh orang
fakir miskin dan, berpuasa untuk beberapa hari apabila tidak mampu untuk
menunaikan tiga hal sebelumnya. Semua masyarakat yang ada di desa muara kec.
Tonra mengetahui tentang kewajiban untuk menunaikan nazar namun hanya
sebagian dari mereka yang mengerti jelas tentang konsekuensi apabila tidak
menunaikan nazarnya.
B. Saran
Setelah beberapa kesimpulan yang telah ditemukan oleh penulis maka dalam
hal ini penulis dapat mengemukakan saran-saran sebagai berikut:
1. Hendaknya nazar yang dilaksanakan oleh umat islam khususnya masyarakat yang
ada di desa muara kec. Tonra sesuai dengan petunjuk dan ajaran agama islam.
2. Sebaiknya tokoh agama, tokoh pendidik atau orang yang mempunyai pemahaman
tentang nazar dapat mensosialisasikan atau menyalurkan ilmu tentang nazar
secara detail kepada masyarakat yang ada di desa muara kec. Tonra, dengan
tujuan agar mereka mengerti jelas tentang nazar yang selama ini biasa mereka
lakukan.
Ketersediaan
SSYA20210104104/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

104/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Nazar/Skripsi

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top