Keberatan Istri Terhadap Hak Rujuk Suami Dalam Iddah Raj I Perspektif Fiqih (Studi Kajian Pasal 164-165 Kompilasi Hukum Islam)
Hasida/.01.17.1068 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Keberatan Istri terhadap Hak Rujuk Suami
dalam „Iddah Raj‟i Perspektif Fiqih (Studi Kajian Pasal 164-165 Kompilasi Hukum
Islam).” Pokok permasalahannya yaitu: Pertama, bagaimana perspektif fiqh dan
Kompilasi Hukum Islam tentang keberatan istri terhadap hak rujuk suami dalam
„iddah raj‟i. Kedua, bagaimana perbandingan hukum fiqh dan Kompilasi Hukum
Islam tentang keberatan istri terhadap hak rujuk suami dalam„iddah raj‟i. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum fiqh dan Kompilasi Hukum
Islam tentang keberatan istri terhadap hak rujuk suami dalam „iddah raj‟i. Untuk
memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian kualitatif yang bersifat pustaka (library research). Data dikumpulkan
melalui pengutipan. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan
metode deduktif dan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dalam
perspektif fiqh, seorang istri yang sudah ditalak raj‟i selama dalam masa „iddah raj‟i
tidak mempunyai hak untuk keberatan atau menolak kehendak rujuk dari mantan
suaminya. Hal ini merupakan hasil interpretasi fukaha terhadap ayat yang berkaitan
dengan rujuk, yaitu QS al-Baqarah/2: 228 dan 231. Dalam menggunakan hak
rujuknya, suami harus mempunyai niat yang baik dan tidak mendatangkan mudarat
bagi istri. Apabila menghendaki kemudaratan dan menyengskan istri maka lelaki
seperti ini berdosa dimata Allah swt. Sedangkan dalam KHI berdasarkan Pasal 164
dan 165, bahwa jika suami ingin rujuk, maka kehendak rujuk tersebut harus diketahui
dan mendapatkan persetujuan dari bekas istrinya dan istri berhak untuk keberatan atas
kehendak rujuk dari mantan suaminya jika ia tidak ingin rujuk. Penolakan rujuk
tersebut harus memuat alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum syara‟. Adapun
pandangan ulama fiqh dan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat masalah rujuk
memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan antara pendapat ulama fiqh (Imam
Syafi‟i) dan KHI tentang rujuk yaitu jika suami ingin rujuk maka ia harus
mengucapkan rujuknya secara tegas dengan menghadirkan dua orang saksi. Adapun
perbedaan pendapat antara ulama fiqh dan KHI terletak pada hak istri untuk menolak
kehendak rujuk dari mantan suaminya. Dalam pandangan ulama fiqh, istri tidak
berhak untuk menolak kehendak rujuk dari mantan suaminya selama dalam„iddah
raj‟i, karena hak rujuk itu mutlak milik suami, tanpa memandang istri setuju atau
tidak. Sedangkan dalam KHI Pasal 164, dijelaskan bahwa istri memiliki hak untuk
keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya jika ia tidak ingin rujuk.
Perbedaan pendapat antara ulama fiqh dengan KHI pada zaman modern ini, terjadi
karena dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya faktor sosial, budaya, dan politik
yang cenderung yang berbeda.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diperoleh beberapa
simpulan. Simpulan dalam bab ini merupakan jawaban atas semua rumusan masalah.
Adapun simpulan-simpulan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam perspektif fiqh, seorang istri yang sudah ditalak raj‟i selama dalam masa
„iddah tidak mempunyai hak untuk keberatan atas kehendak rujuk dari mantan
suaminya. Hal ini merupakan hasil interpretasi fukaha terhadap ayat yang
berkaitan dengan rujuk, yaitu QS al-Baqarah/2: 228 dan 231. Dalam
menggunakan hak rujuknya, suami harus mempunyai niat yang baik dan tidak
mendatangkan mudarat bagi istri. Seorang istri harus memenuhi keinginan
suami untuk mengadakan rujuk, asalkan tujuan rujuk untuk memperbaiki
hubungan antara suami istri. Apabila suami menghedaki kemudaratan dan
menyengsarakan istri maka lelaki seperti ini berdosa dimata Allah swt. Ditinjau
dari sisi historis, ahli fiqh berpendapat bahwa suami berwenang penuh dalam
melakukan rujuk. Sebab, para fukaha memutus pada zaman dan kondisi
masyarakat yang berbeda, sehingga sesuai dengan keadaaan masyarakat pada
saat itu dan tentu pendapat itulah yang tepat untuk diterapkan di tengah kondisi
masyarakat saat itu. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
berdasarkan Pasal 164 dan 165 dijelaskan bahwa jika suami ingin rujuk maka
kehendak rujuk tersebut harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari
bekas istrinya. Istri diberi hak untuk menolak kehendak rujuk dari mantan
suaminya jika ia tidak ingin rujuk. Penolakan rujuk ini akan diselesaikan oleh
Pengadilan Agama (apabila penolakan rujuk yang dilakukan oleh seorang istri
memuat alasan-alasan yang diterima oleh hukum syara‟, maka tuntutan
penolakan rujuk itu dapat diterima atau dikabulkan oleh Hakim sehingga rujuk
tersebut tidak sah). Akan tetapi, bila penolakan rujuk tersebut tidak memuat
alasan-alasan yang diterima oleh hukum syara‟, maka tuntutan penolakan rujuk
itu ditolak oleh Hakim sehingga rujuk yang dilakukan oleh suami yang ditolak
dinyatakan tetap sah.
2. Pandangan ulama fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam melihat
masalah rujuk memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan pendapat
ulama fiqh (khusunya pendapat Imam Syafi‟i) dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) tentang rujuk bahwa jika suami ingin rujuk dengan mantan istrinya,
maka ia harus mengucapkan rujuknya secara tegas dengan menghadirkan dua
orang saksi. Adapun perbedaan pendapat antara ulama fiqh dan (Kompilasi
Hukum Islam (KHI) terletak pada hak istri untuk menolak kehendak rujuk
dari mantan suaminya. Menurut pandangan ulama fiqh istri tidak berhak
mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya selama
masa „iddah raj‟i, karena hak rujuk itu mutlak milik suami, tanpa memandang
istri setuju atau tidak. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI),
berdasarkan Pasal 164 disebukan bahwa seorang wanita diberi hak untuk
menolak kehendak rujuk mantan suaminya jika ia tidak ingin rujuk dan Pasal
165 dijelaskan bahwa rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas istri
dapat dianggap tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama, sehingga dalam
hal rujuk persetujuan bekas istri diperlukan. Perbedaan antara hukum fiqh dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, di
antaranya faktor sosial, budaya, dan politik yang cenderung yang berbeda.
Dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak bermaksud mengurangi
hak-hak suami dalam masalah rujuk, tetapi berusaha mengaturnya supaya
kepentingan masing-masing pihak terlindungi dan selalu mencoba menjaga
kemaslahatan bersama suami istri, tidak hanya memandang kemaslahatan
mantan suami saja, tetapi juga kemaslahatan istri.
B. Implikasi
Setelah melakukan penelitian dan penarikan kesimpulan, maka selanjutnya
peneliti akan memberikan saran-saran yaitu:
1. Apabila suami ingin rujuk dengan mantan istrinya, haruslah disertai niat yang
baik dan untuk perbaikan, bukan bermaksud menyakiti, menyengsarakan dan
menghalang-halanginya menikah dengan pria lain.
2. Perbedaan pendapat dalam suatu kasus hukum merupakan suatu hal yang
manusiawi dan hendaknya tidak menjadi sumber konflik atau sumber
perpecahan di antara umat Islam.
3. Bagi kalangan yang berminat untuk meneliti dan mengembangkan lebih jauh
tentang hukum Islam, sebaiknya tidak melupakan hasil formulasi atau
kodifikasi dari para Imam mazhab atau Imam-Iman yang lain, yang digunakan
sebagai acuan dan perbandingan dalam meneliti dan mengembangkan hukum
Islam selanjutnya.
dalam „Iddah Raj‟i Perspektif Fiqih (Studi Kajian Pasal 164-165 Kompilasi Hukum
Islam).” Pokok permasalahannya yaitu: Pertama, bagaimana perspektif fiqh dan
Kompilasi Hukum Islam tentang keberatan istri terhadap hak rujuk suami dalam
„iddah raj‟i. Kedua, bagaimana perbandingan hukum fiqh dan Kompilasi Hukum
Islam tentang keberatan istri terhadap hak rujuk suami dalam„iddah raj‟i. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum fiqh dan Kompilasi Hukum
Islam tentang keberatan istri terhadap hak rujuk suami dalam „iddah raj‟i. Untuk
memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian kualitatif yang bersifat pustaka (library research). Data dikumpulkan
melalui pengutipan. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan
metode deduktif dan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dalam
perspektif fiqh, seorang istri yang sudah ditalak raj‟i selama dalam masa „iddah raj‟i
tidak mempunyai hak untuk keberatan atau menolak kehendak rujuk dari mantan
suaminya. Hal ini merupakan hasil interpretasi fukaha terhadap ayat yang berkaitan
dengan rujuk, yaitu QS al-Baqarah/2: 228 dan 231. Dalam menggunakan hak
rujuknya, suami harus mempunyai niat yang baik dan tidak mendatangkan mudarat
bagi istri. Apabila menghendaki kemudaratan dan menyengskan istri maka lelaki
seperti ini berdosa dimata Allah swt. Sedangkan dalam KHI berdasarkan Pasal 164
dan 165, bahwa jika suami ingin rujuk, maka kehendak rujuk tersebut harus diketahui
dan mendapatkan persetujuan dari bekas istrinya dan istri berhak untuk keberatan atas
kehendak rujuk dari mantan suaminya jika ia tidak ingin rujuk. Penolakan rujuk
tersebut harus memuat alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum syara‟. Adapun
pandangan ulama fiqh dan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat masalah rujuk
memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan antara pendapat ulama fiqh (Imam
Syafi‟i) dan KHI tentang rujuk yaitu jika suami ingin rujuk maka ia harus
mengucapkan rujuknya secara tegas dengan menghadirkan dua orang saksi. Adapun
perbedaan pendapat antara ulama fiqh dan KHI terletak pada hak istri untuk menolak
kehendak rujuk dari mantan suaminya. Dalam pandangan ulama fiqh, istri tidak
berhak untuk menolak kehendak rujuk dari mantan suaminya selama dalam„iddah
raj‟i, karena hak rujuk itu mutlak milik suami, tanpa memandang istri setuju atau
tidak. Sedangkan dalam KHI Pasal 164, dijelaskan bahwa istri memiliki hak untuk
keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya jika ia tidak ingin rujuk.
Perbedaan pendapat antara ulama fiqh dengan KHI pada zaman modern ini, terjadi
karena dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya faktor sosial, budaya, dan politik
yang cenderung yang berbeda.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diperoleh beberapa
simpulan. Simpulan dalam bab ini merupakan jawaban atas semua rumusan masalah.
Adapun simpulan-simpulan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam perspektif fiqh, seorang istri yang sudah ditalak raj‟i selama dalam masa
„iddah tidak mempunyai hak untuk keberatan atas kehendak rujuk dari mantan
suaminya. Hal ini merupakan hasil interpretasi fukaha terhadap ayat yang
berkaitan dengan rujuk, yaitu QS al-Baqarah/2: 228 dan 231. Dalam
menggunakan hak rujuknya, suami harus mempunyai niat yang baik dan tidak
mendatangkan mudarat bagi istri. Seorang istri harus memenuhi keinginan
suami untuk mengadakan rujuk, asalkan tujuan rujuk untuk memperbaiki
hubungan antara suami istri. Apabila suami menghedaki kemudaratan dan
menyengsarakan istri maka lelaki seperti ini berdosa dimata Allah swt. Ditinjau
dari sisi historis, ahli fiqh berpendapat bahwa suami berwenang penuh dalam
melakukan rujuk. Sebab, para fukaha memutus pada zaman dan kondisi
masyarakat yang berbeda, sehingga sesuai dengan keadaaan masyarakat pada
saat itu dan tentu pendapat itulah yang tepat untuk diterapkan di tengah kondisi
masyarakat saat itu. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
berdasarkan Pasal 164 dan 165 dijelaskan bahwa jika suami ingin rujuk maka
kehendak rujuk tersebut harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari
bekas istrinya. Istri diberi hak untuk menolak kehendak rujuk dari mantan
suaminya jika ia tidak ingin rujuk. Penolakan rujuk ini akan diselesaikan oleh
Pengadilan Agama (apabila penolakan rujuk yang dilakukan oleh seorang istri
memuat alasan-alasan yang diterima oleh hukum syara‟, maka tuntutan
penolakan rujuk itu dapat diterima atau dikabulkan oleh Hakim sehingga rujuk
tersebut tidak sah). Akan tetapi, bila penolakan rujuk tersebut tidak memuat
alasan-alasan yang diterima oleh hukum syara‟, maka tuntutan penolakan rujuk
itu ditolak oleh Hakim sehingga rujuk yang dilakukan oleh suami yang ditolak
dinyatakan tetap sah.
2. Pandangan ulama fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam melihat
masalah rujuk memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan pendapat
ulama fiqh (khusunya pendapat Imam Syafi‟i) dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) tentang rujuk bahwa jika suami ingin rujuk dengan mantan istrinya,
maka ia harus mengucapkan rujuknya secara tegas dengan menghadirkan dua
orang saksi. Adapun perbedaan pendapat antara ulama fiqh dan (Kompilasi
Hukum Islam (KHI) terletak pada hak istri untuk menolak kehendak rujuk
dari mantan suaminya. Menurut pandangan ulama fiqh istri tidak berhak
mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya selama
masa „iddah raj‟i, karena hak rujuk itu mutlak milik suami, tanpa memandang
istri setuju atau tidak. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI),
berdasarkan Pasal 164 disebukan bahwa seorang wanita diberi hak untuk
menolak kehendak rujuk mantan suaminya jika ia tidak ingin rujuk dan Pasal
165 dijelaskan bahwa rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas istri
dapat dianggap tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama, sehingga dalam
hal rujuk persetujuan bekas istri diperlukan. Perbedaan antara hukum fiqh dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, di
antaranya faktor sosial, budaya, dan politik yang cenderung yang berbeda.
Dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak bermaksud mengurangi
hak-hak suami dalam masalah rujuk, tetapi berusaha mengaturnya supaya
kepentingan masing-masing pihak terlindungi dan selalu mencoba menjaga
kemaslahatan bersama suami istri, tidak hanya memandang kemaslahatan
mantan suami saja, tetapi juga kemaslahatan istri.
B. Implikasi
Setelah melakukan penelitian dan penarikan kesimpulan, maka selanjutnya
peneliti akan memberikan saran-saran yaitu:
1. Apabila suami ingin rujuk dengan mantan istrinya, haruslah disertai niat yang
baik dan untuk perbaikan, bukan bermaksud menyakiti, menyengsarakan dan
menghalang-halanginya menikah dengan pria lain.
2. Perbedaan pendapat dalam suatu kasus hukum merupakan suatu hal yang
manusiawi dan hendaknya tidak menjadi sumber konflik atau sumber
perpecahan di antara umat Islam.
3. Bagi kalangan yang berminat untuk meneliti dan mengembangkan lebih jauh
tentang hukum Islam, sebaiknya tidak melupakan hasil formulasi atau
kodifikasi dari para Imam mazhab atau Imam-Iman yang lain, yang digunakan
sebagai acuan dan perbandingan dalam meneliti dan mengembangkan hukum
Islam selanjutnya.
Ketersediaan
| SSYA20210048 | 48/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
48/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
