Rekonstruksi Penetapan Margin dalam pembiayaan Mudharabah Pada BMT (Studi BMT As'Adiyah Sengkang)
Riska Dwiyanti/01.17.5084 - Personal Name
Pembiayaan murabahah adalah akad jual beli barang dengan dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Sedangkan Margin adalah keuntungan rasio profibilitas yang
mengukur efektibilitas manajemen secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh
besar kecilnya keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan
dan investasi. Penentuan margin keuntungan sebagai bagian fungsi manajemen
dalam usaha mikro untuk penjagaan dan pengamanan dalam pengelolaan
kekayaan keuangan syariah yang lebih baik efesien dan efektif sebagai upaya
pencegahan pembiayaan bermasalah.
Metode penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field
research) dengan melakukan pendekatan deskriptif kualitatif, yakni meneliti
peristiwa-peristiwa yang ada dilapangan sebagaimana adanya. Namun tidak bisa
juga terlepas dari penelitian kepustakaan (library research) karena dapat menjadi
rujukan untuk mencari literatur-literatur dalam mengumpulkan data yang
berbicara tentang penetapan margin hal-hal lain yang berkaitan dengannya.
Hasil penelitian bahwa penetapan margin dalam pembiayaan murabahah
pada BMT As‟adiyah Sengkang di Kabupaten Wajo dimana pihak BMT
menentukan margin keuntungan yang diperoleh. Faktor-faktor yang menjadi
pertimbangan dalam penetapan margin di BMT As‟adiyah Sengkang adalah
jangka waktu, penggunaan dana, dan kondisi nasabah. Faktor-faktor yang
mempengaruhi naik turunnya margin keuntungan dalam jual beli murabahah
adalah: biaya overhead, biaya perolehan dana (cost of loanable fund), profit
target. Faktor pendukung penilaian pengambilan keputusan dan penerimaan
nasabah yang akan ditetapkan berdasarkan penilaian evaluasi dari hasil 5C yaitu
character, capacity, capital, collecteral, dan condition. faktor utama yang
mempengaruhi nasabah dalam mengambil pembiayaan murabahah di BMT
As‟adiyah Sengkang adalah tingkat margin yang rendah, proses yang cepat,
pelayanan yang memuaskan.
Pembiayaan murabahah di BMT As‟adiyah Sengkang menggunakan akad
wakalah sebagai akad pelengkap. Dengan metode menggunakan metode flat,
dimana metode flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga
pokok pembiayaan secara tetap dari suatu periode ke periode lainnya, walaupun
baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran pokok.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor yang menjadi pertimbangan
dalam penetapan margin di BMT As‟adiyah Sengkang adalah pertama
terkait dengan jangka waktu, kedua penggunaan dana, dan yang ketiga
terkait dengan kondisi nasabah. Faktor-faktor yang mempengaruhi naik
turunnya margin keuntungan dalam jual beli murabahah adalah: biaya
overhead, biaya perolehan dana (cost of loanable fund), profit target.
Faktor pendorong penilaian pengambilan keputusan dan penerimaan
nasabah yang akan ditetapkan berdasarkan penilaian evaluasi dari hasil 5C
yaitu character, capacity, capital, collecteral, dan condition. Berdasarkan
hasil jawaban informan yang menjawab wawancara, faktor utama yang
mempengaruhi dalam mengambil pembiayaan murabahah di BMT
As‟adiyah Sengkang adalah tingkat margin yang rendah, proses yang cepat,
pelayanan yang memuaskan.
2 Dalam penetuan margin keuntungan dalam pembiayaan murabahah pada
BMT As‟adiyah Sengkang dimana pihak BMT menentukan harga dan
keuntungan yang diperoleh. Dalam penerapan akad murabahah yang terjadi
menggunakan akad wakalah sebagai akad pelengkapnya. BMT As‟adiyah
Sengkang dalam penentuan margin menggunakan metode flat, dimana
metode flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga
pokok pembiayaan secara tetap dari suatu periode ke periode lainnya,
walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran
pokok.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran penelitian ini, sebagai
berikut:
1. Dengan adanya penelitian ini diharapkan masyarakat menambah wawasan
mengenai penetapan margin dalam pembiayaan murabahah sehingga lebih
cerdas dalam memilih pembiayaan khususnya pembiayaan murabahah
yang sesuai dengan syariat Islam.
2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan agar pihak BMT As‟adiyah
Sengkang hendaknya meningkatkan pembiayaan murabahah yang saat ini
porsinya masih sedikit dengan cara memperluas wilayah kerja BMT
As‟adiyah tidak hanya di Sengkang, namun bisa saja dikembangkan di
Kecamatan atau bahkan Kabupaten lain dengan membuka unit pelayanan
baru.
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Sedangkan Margin adalah keuntungan rasio profibilitas yang
mengukur efektibilitas manajemen secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh
besar kecilnya keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan
dan investasi. Penentuan margin keuntungan sebagai bagian fungsi manajemen
dalam usaha mikro untuk penjagaan dan pengamanan dalam pengelolaan
kekayaan keuangan syariah yang lebih baik efesien dan efektif sebagai upaya
pencegahan pembiayaan bermasalah.
Metode penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field
research) dengan melakukan pendekatan deskriptif kualitatif, yakni meneliti
peristiwa-peristiwa yang ada dilapangan sebagaimana adanya. Namun tidak bisa
juga terlepas dari penelitian kepustakaan (library research) karena dapat menjadi
rujukan untuk mencari literatur-literatur dalam mengumpulkan data yang
berbicara tentang penetapan margin hal-hal lain yang berkaitan dengannya.
Hasil penelitian bahwa penetapan margin dalam pembiayaan murabahah
pada BMT As‟adiyah Sengkang di Kabupaten Wajo dimana pihak BMT
menentukan margin keuntungan yang diperoleh. Faktor-faktor yang menjadi
pertimbangan dalam penetapan margin di BMT As‟adiyah Sengkang adalah
jangka waktu, penggunaan dana, dan kondisi nasabah. Faktor-faktor yang
mempengaruhi naik turunnya margin keuntungan dalam jual beli murabahah
adalah: biaya overhead, biaya perolehan dana (cost of loanable fund), profit
target. Faktor pendukung penilaian pengambilan keputusan dan penerimaan
nasabah yang akan ditetapkan berdasarkan penilaian evaluasi dari hasil 5C yaitu
character, capacity, capital, collecteral, dan condition. faktor utama yang
mempengaruhi nasabah dalam mengambil pembiayaan murabahah di BMT
As‟adiyah Sengkang adalah tingkat margin yang rendah, proses yang cepat,
pelayanan yang memuaskan.
Pembiayaan murabahah di BMT As‟adiyah Sengkang menggunakan akad
wakalah sebagai akad pelengkap. Dengan metode menggunakan metode flat,
dimana metode flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga
pokok pembiayaan secara tetap dari suatu periode ke periode lainnya, walaupun
baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran pokok.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor yang menjadi pertimbangan
dalam penetapan margin di BMT As‟adiyah Sengkang adalah pertama
terkait dengan jangka waktu, kedua penggunaan dana, dan yang ketiga
terkait dengan kondisi nasabah. Faktor-faktor yang mempengaruhi naik
turunnya margin keuntungan dalam jual beli murabahah adalah: biaya
overhead, biaya perolehan dana (cost of loanable fund), profit target.
Faktor pendorong penilaian pengambilan keputusan dan penerimaan
nasabah yang akan ditetapkan berdasarkan penilaian evaluasi dari hasil 5C
yaitu character, capacity, capital, collecteral, dan condition. Berdasarkan
hasil jawaban informan yang menjawab wawancara, faktor utama yang
mempengaruhi dalam mengambil pembiayaan murabahah di BMT
As‟adiyah Sengkang adalah tingkat margin yang rendah, proses yang cepat,
pelayanan yang memuaskan.
2 Dalam penetuan margin keuntungan dalam pembiayaan murabahah pada
BMT As‟adiyah Sengkang dimana pihak BMT menentukan harga dan
keuntungan yang diperoleh. Dalam penerapan akad murabahah yang terjadi
menggunakan akad wakalah sebagai akad pelengkapnya. BMT As‟adiyah
Sengkang dalam penentuan margin menggunakan metode flat, dimana
metode flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga
pokok pembiayaan secara tetap dari suatu periode ke periode lainnya,
walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran
pokok.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran penelitian ini, sebagai
berikut:
1. Dengan adanya penelitian ini diharapkan masyarakat menambah wawasan
mengenai penetapan margin dalam pembiayaan murabahah sehingga lebih
cerdas dalam memilih pembiayaan khususnya pembiayaan murabahah
yang sesuai dengan syariat Islam.
2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan agar pihak BMT As‟adiyah
Sengkang hendaknya meningkatkan pembiayaan murabahah yang saat ini
porsinya masih sedikit dengan cara memperluas wilayah kerja BMT
As‟adiyah tidak hanya di Sengkang, namun bisa saja dikembangkan di
Kecamatan atau bahkan Kabupaten lain dengan membuka unit pelayanan
baru.
Ketersediaan
| SFEBI20210055 | 55/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
55/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
