Efektivitas Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin Di Masa Pandemi (Studi Kasus KUA Kec.Awangpone)
Andi Tenri Esa/01.17.1222 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang kursus calon pengantin di masa pandemi.
Pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan hukum, efektivitas dan
problematika pelaksanaan kursus calon pengantin di masa pandemi Kec.
Awangpone. Penelitian ini meperupakan penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
masyarakat tertentu yakni kepala KUA, penghulu, penyuluh agama Islam, penyusun
program anggaran dan laporan di KUA Kec. Awangpone dan masyarakat di Kec.
Awangpone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kursus
calon pengantin di masa pandemi wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.
Awangpone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi khususnya dalam bidang perkawinan, serta sumbangsih ilmu pengetahuan
dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu memahami
tentang efektivitas pelaksanaan kursus calon pengantin di masa pandemi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bimbingan keluarga telah diatur dalam
Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus
Pra Nikah dan pelaksanaan kursus calon pengantin di masa pandemi di Kec.
Awangpone kurang efektif sejak bulan april sampai bulan juni pada tahun 2020
dikarenakan adanya penyebaran wabah penyakit Covid-19, sehingga kursus calon
pengantin ditiadakan dan kembali diadakan kursus calon pengantin sejak keluarnya
surat edaran pada bulan juli sampai sekarang. Problematika yang muncul pada
pelaksanaan kursus calon pengantin ialah rendahnya pengetahuan peserta kursus,
kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penasehatan dan pembinaan bagi
calon pengantin, terkendala oleh waktu kesempatan calon pengantin, hanya calon
pasangan suami istri yang bisa hadir pada saat pelaksanaan kursus calon pengantin
di KUA Kec. Awangpone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, maka dapat diambil sebagai kesimpulan
antara lain:
1. Ketentuan hukum pelaksanaan kursus calon pengantin berdasarkan instruksi
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ. II/491 Tahun
2009 tentang kursus calon pengantin, yang kemudian pada tahun 2013
peraturan tersebut disempurnakan dengan dikeluarkan Peraturan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: DJ.
II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
Menginstruksikan agar para calon pengantin sebelum melaksanakan
perkawinan terlebih dahulu mengikuti kusrsus calon pengantin (suscatin).
2. Efektivitas pelaksanaan kursus calon pengantin di masa pandemi pada Kec.
Awangpone ini kurang efektif sejak bulan april sampai bulan juni pada tahun
2020 dikarenakan adanya penyebaran wabah penyakit Covid-19, sehingga
kursus calon pengantin ditiadakan dan kembali diadakan kursus calon
pengantin sejak keluarnya surat edaran pada bulan juli sampai sekarang
sehingga pelaksanaan kursus calon pengantin dilakukan sesuai dengan
protokol kesehatan. Sedangkan problematika yang muncul pada pelaksanaan
kursus calon pengantin ialah rendahnya pengetahuan peserta kursus,
kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penasehatan dan
pembinaan bagi calon pengantin, terkendala oleh waktu kesempatan calon
pengantin, dan sebelum masa pandemi calon pengantin ke Kantor Urusan
Agama bersama walinya dalam mengikuti suscatin, pada saat newnormal
tidak ada lagi yang seperti itu, dalam halnya hanya calon pasangan suami istri
yang bisa hadir.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan penulis, dapat dikemukakan beberapa saran untuk para
penyuluh yaitu:
1. Untuk para penyelenggara kursus calon pengantin, diharapkan dapat
memberikan evaluasi terhadap waktu dan metode kursus calon pengantin serta
penyediaan silabus pembelajaran yang fleksibel dan memperbanyak sosialisasi
aturan kursus calon pengantin agar dapat dipahami dengan baik.
2. Bagi instansi terkait khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih baik
lagi apabila meminta saran-saran dari peserta kursus agar dapat menjadi bahan
evaluasi bagi pihak KUA agar nantinya kursus calon pengantin ini benar-benar
menjadi kegiatan yang dapat meningkatkat mutu dalam perkawinan.
Pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan hukum, efektivitas dan
problematika pelaksanaan kursus calon pengantin di masa pandemi Kec.
Awangpone. Penelitian ini meperupakan penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
masyarakat tertentu yakni kepala KUA, penghulu, penyuluh agama Islam, penyusun
program anggaran dan laporan di KUA Kec. Awangpone dan masyarakat di Kec.
Awangpone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kursus
calon pengantin di masa pandemi wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.
Awangpone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi khususnya dalam bidang perkawinan, serta sumbangsih ilmu pengetahuan
dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu memahami
tentang efektivitas pelaksanaan kursus calon pengantin di masa pandemi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bimbingan keluarga telah diatur dalam
Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus
Pra Nikah dan pelaksanaan kursus calon pengantin di masa pandemi di Kec.
Awangpone kurang efektif sejak bulan april sampai bulan juni pada tahun 2020
dikarenakan adanya penyebaran wabah penyakit Covid-19, sehingga kursus calon
pengantin ditiadakan dan kembali diadakan kursus calon pengantin sejak keluarnya
surat edaran pada bulan juli sampai sekarang. Problematika yang muncul pada
pelaksanaan kursus calon pengantin ialah rendahnya pengetahuan peserta kursus,
kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penasehatan dan pembinaan bagi
calon pengantin, terkendala oleh waktu kesempatan calon pengantin, hanya calon
pasangan suami istri yang bisa hadir pada saat pelaksanaan kursus calon pengantin
di KUA Kec. Awangpone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, maka dapat diambil sebagai kesimpulan
antara lain:
1. Ketentuan hukum pelaksanaan kursus calon pengantin berdasarkan instruksi
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ. II/491 Tahun
2009 tentang kursus calon pengantin, yang kemudian pada tahun 2013
peraturan tersebut disempurnakan dengan dikeluarkan Peraturan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: DJ.
II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
Menginstruksikan agar para calon pengantin sebelum melaksanakan
perkawinan terlebih dahulu mengikuti kusrsus calon pengantin (suscatin).
2. Efektivitas pelaksanaan kursus calon pengantin di masa pandemi pada Kec.
Awangpone ini kurang efektif sejak bulan april sampai bulan juni pada tahun
2020 dikarenakan adanya penyebaran wabah penyakit Covid-19, sehingga
kursus calon pengantin ditiadakan dan kembali diadakan kursus calon
pengantin sejak keluarnya surat edaran pada bulan juli sampai sekarang
sehingga pelaksanaan kursus calon pengantin dilakukan sesuai dengan
protokol kesehatan. Sedangkan problematika yang muncul pada pelaksanaan
kursus calon pengantin ialah rendahnya pengetahuan peserta kursus,
kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penasehatan dan
pembinaan bagi calon pengantin, terkendala oleh waktu kesempatan calon
pengantin, dan sebelum masa pandemi calon pengantin ke Kantor Urusan
Agama bersama walinya dalam mengikuti suscatin, pada saat newnormal
tidak ada lagi yang seperti itu, dalam halnya hanya calon pasangan suami istri
yang bisa hadir.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan penulis, dapat dikemukakan beberapa saran untuk para
penyuluh yaitu:
1. Untuk para penyelenggara kursus calon pengantin, diharapkan dapat
memberikan evaluasi terhadap waktu dan metode kursus calon pengantin serta
penyediaan silabus pembelajaran yang fleksibel dan memperbanyak sosialisasi
aturan kursus calon pengantin agar dapat dipahami dengan baik.
2. Bagi instansi terkait khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih baik
lagi apabila meminta saran-saran dari peserta kursus agar dapat menjadi bahan
evaluasi bagi pihak KUA agar nantinya kursus calon pengantin ini benar-benar
menjadi kegiatan yang dapat meningkatkat mutu dalam perkawinan.
Ketersediaan
| SSYA20210034 | 34/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
34/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
