Dampak Penurunan Pendapatan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus pada Kec.Awangpone Kab.Bone)
Marwah Saputri/01.17.1155 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Dampak Penurunan Pendapatan Terhadap Keharmonisan
Rumah Tangga Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus pada Kec.Awangpone
Kab.Bone). Tujuan penelitian ini yaitu memberikan penjelasan tentang dampak
penurunan pendapatan terhadap keharmonisan rumah tangga dimasa pandemic
Covid-19.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan
pendekatan yuridis empiris, pendekatan sosiologis, dan pendekatan psikologis. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penurunan pendapatan terhadap keharmonisan rumah tangga
dimasa pandemi Covid 19 di Desa Paccing dan Desa Lappo Ase sangat berdampak
pada perekonomian keluarga. Terjadinya pandemi Covid 19 menyebabkan akitivitas
ekonomi dan sosial dikalangan masyarakat menjadi terganggu yang pada akhirnya
berdampak pada penurunan pendapatan secara signifikan bahkan sampai tidak
berpenghasilan, hal tersebut memicu timbulnya konflik dalam rumah tangga. Adapun
Konsep hukum Islam mengenai tata cara menjaga keharmonisan rumah tangga itu
sangat penting, yang pertama salah satunya adalah memahami tentang pentingnya
keharmonisan yang sesuai dengan konsep Hukum Islam, kedua masing-masing sadar
akan pentingnya ilmu-ilmu agama tentang bagaimana cara menjaga keharmonisan
rumah tangga, saling menghargai satu sama lain, saling bersikap jujur dan terbuka
dengan pasangan, menciptakan hubungan yang baik antara anggota keluarga dengan
saling menghargai, persatuan dalam keluarga yang memperkuat bangunan rumah
tangga, feriorientasi pada prioritas keutuhan rumah tangga terutama dalam
menghadapi krisis ekonomi dalam rumah tangga dan mengutamakan kebersamaan
dalam keluarga, menghindari sikap emosional dan egois yang dapat memicu
pertengkaran.
A. Kesimpulan
Dari uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
1. Dampak penurunan pendapatan terhadap keharmonisan rumah tangga dimasa
pandemic Covid 19 di Desa Paccing dan Desa Lappo Ase sangat berdampak
pada perekonomian keluarga. Terjadinya pandemic Covid 19 menyebabkan
akitivitas ekonomi dan sosial dikalangan masyarakat menjadi terganggu yang
pada akhirnya berdampak pada penurunan pendapatan secara signifikan
bahkan sampai tidak berpenghasilan, hal tersebut memicu banyak konflik
dalam rumah tangga.
2. Adapun Konsep hukum Islam mengenai tata cara menjaga keharmonisan
rumah tangga itu sangat penting, yang pertama salah satunya adalah
memahami tentang pentingnya keharmonisan yang sesuai dengan konseptual
Islam, kedua masing-masing sadar akan pentingnya ilmu-ilmu agama tentang
bagaimana cara menjaga keharmonisan rumah tangga, saling menghargai satu
sama lain, saling bersikap jujur dan terbuka dengan pasangan, menciptakan
hubungan yang baik antara anggota keluarga dengan saling menghargai,
persatuan dalam keluarga yang memperkuat bangunan rumah tangga,
feriorientasi pada prioritas keutuhan rumah tangga terutama dalam
menghadapi krisis ekonomi dalam rumah tangga dan mengutamakan
kebersamaan dalam keluarga, menghindari sikap emosional dan egois yang
dapat memicu pertengkaran.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian, pembahasan, dan merumuskan kesimpulan dari
hasil penelitian, maka peneliti akan memberikan saran yang berkaitan dengan
penelitian yang telah dilakukan untuk dijadikan masukan dan bahan pertimbangan
bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bagi pembaca, agar selalu mempelajari dan banyak membaca literatur yang
berkaitan dengan keharmonisan rumah tangga.
2. Kepala Desa Lappo Ase dan Desa Paccing agar memperhatikan dan lebih
meningkatkan perekonomian serta tingkat keharmonisan rumah tangga di
Desa Lappo Ase dan Desa Paccing
3. Bagi anggota rumah tangga di Desa Lappo Ase dan Desa Paccing agar selalu
menjaga keharmonisan rumah tangga, keutuhan keluarga, membina kehidupan
sosial masyarakat yang baik, memelihara nilai-nilai dalam berumah tangga.
4. Bagi peneliti selanjutnya yang akan meneliti dengan judul yang sama
disarankan untuk mempertimbangkan ketersediaan referensi, baik dalam buku,
artikel, jurnal, maupun yang lainya. hal ini perlu karena masih kurangnya
referensi mengenai keharmonisan rumah tangga dirasa masih kurang sehingga
tidak terksesan pengulangan terhadap peneliti sebelimnya.
Rumah Tangga Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus pada Kec.Awangpone
Kab.Bone). Tujuan penelitian ini yaitu memberikan penjelasan tentang dampak
penurunan pendapatan terhadap keharmonisan rumah tangga dimasa pandemic
Covid-19.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan
pendekatan yuridis empiris, pendekatan sosiologis, dan pendekatan psikologis. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penurunan pendapatan terhadap keharmonisan rumah tangga
dimasa pandemi Covid 19 di Desa Paccing dan Desa Lappo Ase sangat berdampak
pada perekonomian keluarga. Terjadinya pandemi Covid 19 menyebabkan akitivitas
ekonomi dan sosial dikalangan masyarakat menjadi terganggu yang pada akhirnya
berdampak pada penurunan pendapatan secara signifikan bahkan sampai tidak
berpenghasilan, hal tersebut memicu timbulnya konflik dalam rumah tangga. Adapun
Konsep hukum Islam mengenai tata cara menjaga keharmonisan rumah tangga itu
sangat penting, yang pertama salah satunya adalah memahami tentang pentingnya
keharmonisan yang sesuai dengan konsep Hukum Islam, kedua masing-masing sadar
akan pentingnya ilmu-ilmu agama tentang bagaimana cara menjaga keharmonisan
rumah tangga, saling menghargai satu sama lain, saling bersikap jujur dan terbuka
dengan pasangan, menciptakan hubungan yang baik antara anggota keluarga dengan
saling menghargai, persatuan dalam keluarga yang memperkuat bangunan rumah
tangga, feriorientasi pada prioritas keutuhan rumah tangga terutama dalam
menghadapi krisis ekonomi dalam rumah tangga dan mengutamakan kebersamaan
dalam keluarga, menghindari sikap emosional dan egois yang dapat memicu
pertengkaran.
A. Kesimpulan
Dari uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
1. Dampak penurunan pendapatan terhadap keharmonisan rumah tangga dimasa
pandemic Covid 19 di Desa Paccing dan Desa Lappo Ase sangat berdampak
pada perekonomian keluarga. Terjadinya pandemic Covid 19 menyebabkan
akitivitas ekonomi dan sosial dikalangan masyarakat menjadi terganggu yang
pada akhirnya berdampak pada penurunan pendapatan secara signifikan
bahkan sampai tidak berpenghasilan, hal tersebut memicu banyak konflik
dalam rumah tangga.
2. Adapun Konsep hukum Islam mengenai tata cara menjaga keharmonisan
rumah tangga itu sangat penting, yang pertama salah satunya adalah
memahami tentang pentingnya keharmonisan yang sesuai dengan konseptual
Islam, kedua masing-masing sadar akan pentingnya ilmu-ilmu agama tentang
bagaimana cara menjaga keharmonisan rumah tangga, saling menghargai satu
sama lain, saling bersikap jujur dan terbuka dengan pasangan, menciptakan
hubungan yang baik antara anggota keluarga dengan saling menghargai,
persatuan dalam keluarga yang memperkuat bangunan rumah tangga,
feriorientasi pada prioritas keutuhan rumah tangga terutama dalam
menghadapi krisis ekonomi dalam rumah tangga dan mengutamakan
kebersamaan dalam keluarga, menghindari sikap emosional dan egois yang
dapat memicu pertengkaran.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian, pembahasan, dan merumuskan kesimpulan dari
hasil penelitian, maka peneliti akan memberikan saran yang berkaitan dengan
penelitian yang telah dilakukan untuk dijadikan masukan dan bahan pertimbangan
bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bagi pembaca, agar selalu mempelajari dan banyak membaca literatur yang
berkaitan dengan keharmonisan rumah tangga.
2. Kepala Desa Lappo Ase dan Desa Paccing agar memperhatikan dan lebih
meningkatkan perekonomian serta tingkat keharmonisan rumah tangga di
Desa Lappo Ase dan Desa Paccing
3. Bagi anggota rumah tangga di Desa Lappo Ase dan Desa Paccing agar selalu
menjaga keharmonisan rumah tangga, keutuhan keluarga, membina kehidupan
sosial masyarakat yang baik, memelihara nilai-nilai dalam berumah tangga.
4. Bagi peneliti selanjutnya yang akan meneliti dengan judul yang sama
disarankan untuk mempertimbangkan ketersediaan referensi, baik dalam buku,
artikel, jurnal, maupun yang lainya. hal ini perlu karena masih kurangnya
referensi mengenai keharmonisan rumah tangga dirasa masih kurang sehingga
tidak terksesan pengulangan terhadap peneliti sebelimnya.
Ketersediaan
| SSYA20220225 | 225/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
225/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
