Rancang Bangun Keamanan Penyimpanan Barang Gadai di Lembaga Keuangan Syariah (Studi pada PT Bank SyariahMandiriCabang Bone)
WildaTajuddin/01.14.3.003 - Personal Name
Dalam perspektif ekonomi, pegadaian merupakan salah satu alternatif
pendanaan yang sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang
rumit bentuk pendanaan ini pun sudah ada sejak lama dan sudah dikenal oleh
masyarakat Indonesia. Barang berharga yang biasa dijaminkan nasabah adalah emas,
dan kini gadai emas tidak hanya terdapat di pegadaian tetapi juga pada lembaga
perbankan yaitu pada Bank Syariah Mandiri.Namun, ketika kemudian nasabah telah
menggadaiakan barangnya dan mendapatkan sejumlah dana atas barang yang
digadaiakan dapatkah barang tersebut disimpan dengan baik oleh pihak Bank
Syaraiah Mandiri tanpa satu lecet sedikitpun, dan ketika barang yang digadaikan
dapat ditebus kembali adakah resiko tertukarnya barang antara nasabah yang satu
dengan nasabah yang lain dapat dihindari serta resiko-resiko lainnya terhadap
penyimpanan barang gadai yang mungkin terjadi.Jenis penelitian ini menggunakan
penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian
terdiri dari sumber primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi lapangan,
penelitian dengan pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini lebih
menekankan pada quality atau hal yang terpenting dari suatu barang atau jasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resiko yang berpotensi terjadi terhadap
penyimpanan barang gadaiserta strategi yang dilakukan dalam meminimalisir resiko
penyimpanan barang gadai pada Bank SyariahMandiriCabang Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diatas, maka ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Berdasarkan data yang telah dikumpulkan lalu dianalisis ditemukan bahwa
Bank Syariah Mandiri Cabang Bone telah mampu maminimalisir resiko yang
berpotensi terjadi baik itu human risk maupun natural risk dengan memberikan
pelayanan yang baik, prosedur yang terorganisir dan keamanan yang ketat serta
fasilitas kemanan yang memadai telah mampu menjamin barang nasabah
terhindar dari resiko-resiko seperti morale hazard (kecerobohan), resiko
kemanan (kecurian / perampokan), kesalahan pencatatan, resiko tertukarnya
jaminan, peril (bencana), serta physical hazard (penyebab timbulnya bencana).
Namun, pada saat memasuki berangkas kadang lupa untuk menutup kembali
pintu berangkas padahal ini adalah salah satu bentuk kecerobohan yang dapat
menimbulkan resiko.
2. Strategi penyimpanan barang gadai yang dilakukan pihak Bank Syariah
Mandiri Cabang Bone dalam melindungi barang jaminan nasabah telah sesuai
dengan standar penyimpanan yang telah ditetapkan hanya saja proses
penyimpana dan pengeluaran barang jaminan tidak begitu efisien karena lokasi
penyimpanan dan transaksi gadai yang saling berjauhan dimana transaksi gadai
dilakukan di lantai dua sedangkan berangkas atau tempat penyimpanan berada
di lantai satu.
B. Implikasi
Berdasarkan simpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran kepada
pihak Bank Syariah Mandiri terkait dengan penyimpanan barang gadai. Adapun saran
yang penulis sampaikan yaitu sebagai berikut:
1. Berangkas atau tempat penyimpanan adalah tempat yang sangat sensitif
terhadap resiko kecurian dan sabotase sehingga memerlukan penjagaan dan
prosedur yang ketat serta menuntut kedisiplinan. Sebaiknya pihak yang
bertanggung jawab terhadap berangkas selalu mengingat untuk menutup dan
mengunci berangkas agar pencegahan dari timbulnya resiko terhadap
penyimpanan barang gadai dapat lebih ditingkatkan.
2. Pastikan informasi data diri nasabah dan barang jaminan nasabah cocok satu
sama lain agar tidak terulang terjadi kesalahan pengeluaran barang jaminan
karena mengingat lokasi administrasi gadai dan penyimpanannya yang saling
berjauhan.
pendanaan yang sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang
rumit bentuk pendanaan ini pun sudah ada sejak lama dan sudah dikenal oleh
masyarakat Indonesia. Barang berharga yang biasa dijaminkan nasabah adalah emas,
dan kini gadai emas tidak hanya terdapat di pegadaian tetapi juga pada lembaga
perbankan yaitu pada Bank Syariah Mandiri.Namun, ketika kemudian nasabah telah
menggadaiakan barangnya dan mendapatkan sejumlah dana atas barang yang
digadaiakan dapatkah barang tersebut disimpan dengan baik oleh pihak Bank
Syaraiah Mandiri tanpa satu lecet sedikitpun, dan ketika barang yang digadaikan
dapat ditebus kembali adakah resiko tertukarnya barang antara nasabah yang satu
dengan nasabah yang lain dapat dihindari serta resiko-resiko lainnya terhadap
penyimpanan barang gadai yang mungkin terjadi.Jenis penelitian ini menggunakan
penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian
terdiri dari sumber primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi lapangan,
penelitian dengan pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini lebih
menekankan pada quality atau hal yang terpenting dari suatu barang atau jasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resiko yang berpotensi terjadi terhadap
penyimpanan barang gadaiserta strategi yang dilakukan dalam meminimalisir resiko
penyimpanan barang gadai pada Bank SyariahMandiriCabang Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diatas, maka ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Berdasarkan data yang telah dikumpulkan lalu dianalisis ditemukan bahwa
Bank Syariah Mandiri Cabang Bone telah mampu maminimalisir resiko yang
berpotensi terjadi baik itu human risk maupun natural risk dengan memberikan
pelayanan yang baik, prosedur yang terorganisir dan keamanan yang ketat serta
fasilitas kemanan yang memadai telah mampu menjamin barang nasabah
terhindar dari resiko-resiko seperti morale hazard (kecerobohan), resiko
kemanan (kecurian / perampokan), kesalahan pencatatan, resiko tertukarnya
jaminan, peril (bencana), serta physical hazard (penyebab timbulnya bencana).
Namun, pada saat memasuki berangkas kadang lupa untuk menutup kembali
pintu berangkas padahal ini adalah salah satu bentuk kecerobohan yang dapat
menimbulkan resiko.
2. Strategi penyimpanan barang gadai yang dilakukan pihak Bank Syariah
Mandiri Cabang Bone dalam melindungi barang jaminan nasabah telah sesuai
dengan standar penyimpanan yang telah ditetapkan hanya saja proses
penyimpana dan pengeluaran barang jaminan tidak begitu efisien karena lokasi
penyimpanan dan transaksi gadai yang saling berjauhan dimana transaksi gadai
dilakukan di lantai dua sedangkan berangkas atau tempat penyimpanan berada
di lantai satu.
B. Implikasi
Berdasarkan simpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran kepada
pihak Bank Syariah Mandiri terkait dengan penyimpanan barang gadai. Adapun saran
yang penulis sampaikan yaitu sebagai berikut:
1. Berangkas atau tempat penyimpanan adalah tempat yang sangat sensitif
terhadap resiko kecurian dan sabotase sehingga memerlukan penjagaan dan
prosedur yang ketat serta menuntut kedisiplinan. Sebaiknya pihak yang
bertanggung jawab terhadap berangkas selalu mengingat untuk menutup dan
mengunci berangkas agar pencegahan dari timbulnya resiko terhadap
penyimpanan barang gadai dapat lebih ditingkatkan.
2. Pastikan informasi data diri nasabah dan barang jaminan nasabah cocok satu
sama lain agar tidak terulang terjadi kesalahan pengeluaran barang jaminan
karena mengingat lokasi administrasi gadai dan penyimpanannya yang saling
berjauhan.
Ketersediaan
| SFEBI20190457/2019 | 457/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
457/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
