Pandangan Masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Dapat Diperhitungkan Sebagai Warisanperspektif KHI(S.HKI)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Pandangan Masyarakat Desa Kajuara
Kec. Awangpone Kab. Bone Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Dapat
Diperhitungkan Sebagai Warisan Perspektif KHI”.Hal yang penting dikaji dalam
skripsi ini yakni problematika yang terjadi di Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab.
Bone dalam memahami tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat
diperhitungkan sebagai warisan dan upaya masyarakat Desa Kajuara Kec.
Awangpone Kab. Bone dalam menyikapi perbedaan pemahaman tentang hibah
dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka digunakan
metode penelitian lapangan (field research) danpendekatan penelitian yakni
pendekatan yuridis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan teologis normatif, Dan
menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode
induktifselanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
kualitatif.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika yang
terjadi di Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam memahami tentang
hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dan
mengetahui upaya masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam
menyikapi perbedaan pemahaman tentang hibah dari orang tua kepada anaknya
dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika yang
terjadi di masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone ialah dimana
warga masyarakat tidak mengetahui secara khusus mengenai hibah dan
keterkaitannya dengan warisan perspektif KHI dan adapun upaya masyarakat
Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam menyikapi perbedaan
pemahaman tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan
sebagai warisan, yaitu diselesaikan secara damai (Musyawarah), apabila tidak bisa
damai, maka jalan akhir menyelesaikan masalah tersebut yakni di Pengadilan
Agama.
A. Simpulan
Setelah memperhatikan materi bahasan dan permasalahan yang ada, dapatlah
penulis menyimpulkan bahwa:
1. Problematika yang terjadi di Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam
memahami tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan
sebagai warisan, ialah dimana warga masyarakat tidak mengetahui secara
khusus mengenai hibah dan keterkaitannya dengan warisan perspektif KHI.
dalam pembagian harta warisan itu harus didahului dengan memperhitungkan
terlebih dahulu hibah-hibah yang diberikan oleh pewaris kepada anggota
keluarganya di waktu semasa hidupnya dulu, karena dalam pembagian harta
warisan itu seringkali menimbulkan perselisihan diantara para ahli waris,
apalagi ada hubungannya dengan hibah, yang mana apabila hibah yang
diberikan dirasa kurang begitu adil diantara mereka besar kemungkinan akan
dapat menimbulkan perselisihan dan mempengaruhi terhadap pembagian harta
warisan tersebut.
2. Adapun upaya masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam
menyikapi perbedaan pemahaman tentang hibah dari orang tua
kepadaanaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan, yaitu diselesaikan
secara damai (Musyawarah), apabila tidak damai maka jalan akhir
menyelesaikan perkara tersebut yakni di Pengadilan Agama.
B. Saran
Setelah memperhatikan materi bahasan dan permasalahan yang ada, dapatlah
penulis memberikan saran:
1. Khususnya bagi para orang tua harus bertindak adil dalam menghibahkan
harta atau benda kepada anak-anaknya, sehingga kelak dalam waktu
pembagian harta warisan itu, nantinya tidak terjadi perselisihan diantara para
ahli waris.
2. Khusus bagi anak harusnya bertindak sebagai anak dimana apapun yang
ditinggalkan orang tua patut disyukuri dan janganlah merusak ajaran orang tua
hanya demi harta yang sesaat, dan harta bisa di cari sedangkan keluarga
adalah ketetapan yang ada, dan harus dijaga kerukunannya. dan juga bagi
Pengadilan Agama dan instansi-instansi yang berwenang, hendaknya dalam
menangani masalah haruslah bertindak adil dan tegas dalam memutuskan
setiap perkara tersebut,dengan seadil-adilnya tanpa memihak antara satu pihak
dengan yang pihak lainnya.
Ketersediaan
SSYA2020000505/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

05/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hibah-warisan

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top