Analisis Studi Komparatif Terhadap Perwalian Anak Yang Belum Mencapai Umur 21 Tahun Dan Belum Pernah Melangsungkan Perkawinan Menurut Pasal 107 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Islam
Putri Ramdhani Kinanti J/01.17.1020 - Personal Name
Penelitian bertujuan untuk mengetahui ketentuan perwalian anak yang belum
mencapai umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan menurut
Kompilasi Hukum Islam, ketentuan perwalian anak yang belum mencapai umur 21
tahun dan belum melangsungkan perkawinan menurut Hukum Islam serta persamaan
dan perbedaan perwalian anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum
pernah melangsungkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum
Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (atau sering disebut
studi literatur – literature review, atau kajian pustaka). Penelitian kepustakaan
dilakukan dengan cara tidak terjun ke lapangan dalam pencarian sumber datanya,
dikarenakan data atau bahan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan penelitian
tersebut diperoleh dari perpustakaan baik yang bersumber beberapa buku, kamus,
jurnal, majalah, dokumen,ensiklopedi dan lain sebagainya. Pendekatan penelitian
dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Ketentuan perwalian anak yang belum
mencapai umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan menurut
Kompilasi Hukum Islam bahwa perwalian seseorang berakhir, apabila anak yang
dibawah perwaliannya telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah berdasarkan
pertimbangan kemaslahatan dan kemandirian anak. Oleh karena itu, jika anak telah
berusia 21 tahun atau telah menikah dianggap sudah dewasa dan mampu berdiri
sendiri mengurus dirinya dan mengelola harta kekayaannya. 2) Ketentuan perwalian
anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan
perkawinan menurut Hukum Islam dapat dijelaskan bahwa anak yang masih
kecil/masih di bawah umur/belum balig memerlukan adanya seorang wali dalam
mengurus dirinya dan harta bendanya. 3) Persamaan yang mendasar mengenai
ketentuan perwalian anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah
melangsungkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Islam
yaitu terletak dari ketidakbolehan mereka untuk mengurus diri dan mengelola harta
bendanya sendiri tanpa bantuan orang tua atau wali. Sedangkan perbedaan keduanya
terletak pada penentuan batas usia dan syarat orang yang akan menjadi wali.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Ketentuan perwalian anak ketentuan perwalian anak yang belum mencapai
umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan menurut
Kompilasi Hukum Islam bahwa perwalian seseorang berakhir, apabila anak
yang dibawah perwaliannya telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah
berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan kemandirian anak. Oleh karena
itu, jika anak telah berusia 21 tahun atau telah menikah dianggap sudah dewasa
dan mampu berdiri sendiri mengurus dirinya dan mengelola harta kekayaannya.
2. Ketentuan perwalian anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum
pernah melangsungkan perkawinan menurut Hukum Islam dapat dijelaskan
bahwa anak yang masih kecil atau masih di bawah umur memerlukan adanya
seorang wali dalam mengurus dirinya dan yang berkaitan dengan harta
bendanya. Dalam hal ini seorang wali wajib mengurus, mengelola dan
mengendalikan diri dan harta anak yang berada dalam perwaliannya untuk
menjaga kemaslahatan yang nantinya juga akan kembali kepada anak tersebut
ketika dewasa nanti.
3. Persamaan yang mendasar mengenai ketentuan perwalian anak yang belum
mencapai umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan
menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Islam yaitu terletak dari
ketidakbolehannya mereka untuk mengurus diri dan mengelola harta bendanya
67
68
sendiri tanpa bantuan orang tua atau wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam
perwalian merupakan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang untuk
mewakili anak yang belum dewasa dalam melakukan tindakan hukum demi
kepentingan dan kebaikan si anak, yang meliputi perwalian terhadap diri dan
juga harta kekayaannya. Senada dengan Hukum Islam, perwalian merupakan
kekuasaan seseorang untuk memelihara anak-anak yang masih kecil, laki-laki
atau perempuan, atau yang sudah besar, tetapi belum tamyiz, untuk mengurus
diri dan harta bendanya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan
memikul tanggung jawab. Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada
penentuan batas usia dan syarat-syarat orang yang akan menjadi wali. Menurut
Kompilasi Hukum Islam penentuan batas usia perwalian anak yakni belum
mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah dan syarat-syarat orang
yang dapat menjadi wali yaitu tidak berpengaruh terhadap perbedaan agama
yang dianutnya dengan anak yang dalam perwaliannya. Akan tetapi, syarat
perwalian dalam Pasal 107 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam dimana seorang wali
tersebut sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
Sedangkan Hukum Islam seagama menjadi syarat seseorang menjadi wali.
Karena perwaliannya juga termasuk didalamnya masalah hadanah, maka anak
kecil yang Muslim tidak boleh diasuh oleh pengasuh yang non-Muslim dan
penentuan batas usia perwalian anak menurut Syafi’i dan Hambali adalah 15
tahun, menurut Maliki berumur 17 tahun, menurut Hanafi, anak laki-laki yang
balig itu minimal 12 tahun dan maksimal 18 tahun, untuk anak perempuan
minimal 9 tahun dan maksimal 17 tahun.
B. Saran
Penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Ketentuan-ketentuan mengenai perwalian anak dapat menjadi perhatian khusus
kepada pihak-pihak yang berkuasa agar dapat memberikan perubahan dalam
bentuk pembaharuan yang lebih baik sehubungan masih banyak aturan yang
diatur secara terpisah dan sulit dipahami bagi masyarakat umum.
2. Diharapkan perlu adanya penekanan dan penjabaran secara sederhana dari para
ulama, terutama yang berkaitan tata cara dan aturan melakukan perwalian.
mencapai umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan menurut
Kompilasi Hukum Islam, ketentuan perwalian anak yang belum mencapai umur 21
tahun dan belum melangsungkan perkawinan menurut Hukum Islam serta persamaan
dan perbedaan perwalian anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum
pernah melangsungkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum
Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (atau sering disebut
studi literatur – literature review, atau kajian pustaka). Penelitian kepustakaan
dilakukan dengan cara tidak terjun ke lapangan dalam pencarian sumber datanya,
dikarenakan data atau bahan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan penelitian
tersebut diperoleh dari perpustakaan baik yang bersumber beberapa buku, kamus,
jurnal, majalah, dokumen,ensiklopedi dan lain sebagainya. Pendekatan penelitian
dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Ketentuan perwalian anak yang belum
mencapai umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan menurut
Kompilasi Hukum Islam bahwa perwalian seseorang berakhir, apabila anak yang
dibawah perwaliannya telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah berdasarkan
pertimbangan kemaslahatan dan kemandirian anak. Oleh karena itu, jika anak telah
berusia 21 tahun atau telah menikah dianggap sudah dewasa dan mampu berdiri
sendiri mengurus dirinya dan mengelola harta kekayaannya. 2) Ketentuan perwalian
anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan
perkawinan menurut Hukum Islam dapat dijelaskan bahwa anak yang masih
kecil/masih di bawah umur/belum balig memerlukan adanya seorang wali dalam
mengurus dirinya dan harta bendanya. 3) Persamaan yang mendasar mengenai
ketentuan perwalian anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah
melangsungkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Islam
yaitu terletak dari ketidakbolehan mereka untuk mengurus diri dan mengelola harta
bendanya sendiri tanpa bantuan orang tua atau wali. Sedangkan perbedaan keduanya
terletak pada penentuan batas usia dan syarat orang yang akan menjadi wali.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Ketentuan perwalian anak ketentuan perwalian anak yang belum mencapai
umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan menurut
Kompilasi Hukum Islam bahwa perwalian seseorang berakhir, apabila anak
yang dibawah perwaliannya telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah
berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan kemandirian anak. Oleh karena
itu, jika anak telah berusia 21 tahun atau telah menikah dianggap sudah dewasa
dan mampu berdiri sendiri mengurus dirinya dan mengelola harta kekayaannya.
2. Ketentuan perwalian anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum
pernah melangsungkan perkawinan menurut Hukum Islam dapat dijelaskan
bahwa anak yang masih kecil atau masih di bawah umur memerlukan adanya
seorang wali dalam mengurus dirinya dan yang berkaitan dengan harta
bendanya. Dalam hal ini seorang wali wajib mengurus, mengelola dan
mengendalikan diri dan harta anak yang berada dalam perwaliannya untuk
menjaga kemaslahatan yang nantinya juga akan kembali kepada anak tersebut
ketika dewasa nanti.
3. Persamaan yang mendasar mengenai ketentuan perwalian anak yang belum
mencapai umur 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan
menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Islam yaitu terletak dari
ketidakbolehannya mereka untuk mengurus diri dan mengelola harta bendanya
67
68
sendiri tanpa bantuan orang tua atau wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam
perwalian merupakan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang untuk
mewakili anak yang belum dewasa dalam melakukan tindakan hukum demi
kepentingan dan kebaikan si anak, yang meliputi perwalian terhadap diri dan
juga harta kekayaannya. Senada dengan Hukum Islam, perwalian merupakan
kekuasaan seseorang untuk memelihara anak-anak yang masih kecil, laki-laki
atau perempuan, atau yang sudah besar, tetapi belum tamyiz, untuk mengurus
diri dan harta bendanya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan
memikul tanggung jawab. Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada
penentuan batas usia dan syarat-syarat orang yang akan menjadi wali. Menurut
Kompilasi Hukum Islam penentuan batas usia perwalian anak yakni belum
mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah dan syarat-syarat orang
yang dapat menjadi wali yaitu tidak berpengaruh terhadap perbedaan agama
yang dianutnya dengan anak yang dalam perwaliannya. Akan tetapi, syarat
perwalian dalam Pasal 107 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam dimana seorang wali
tersebut sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
Sedangkan Hukum Islam seagama menjadi syarat seseorang menjadi wali.
Karena perwaliannya juga termasuk didalamnya masalah hadanah, maka anak
kecil yang Muslim tidak boleh diasuh oleh pengasuh yang non-Muslim dan
penentuan batas usia perwalian anak menurut Syafi’i dan Hambali adalah 15
tahun, menurut Maliki berumur 17 tahun, menurut Hanafi, anak laki-laki yang
balig itu minimal 12 tahun dan maksimal 18 tahun, untuk anak perempuan
minimal 9 tahun dan maksimal 17 tahun.
B. Saran
Penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Ketentuan-ketentuan mengenai perwalian anak dapat menjadi perhatian khusus
kepada pihak-pihak yang berkuasa agar dapat memberikan perubahan dalam
bentuk pembaharuan yang lebih baik sehubungan masih banyak aturan yang
diatur secara terpisah dan sulit dipahami bagi masyarakat umum.
2. Diharapkan perlu adanya penekanan dan penjabaran secara sederhana dari para
ulama, terutama yang berkaitan tata cara dan aturan melakukan perwalian.
Ketersediaan
| SSYA20210183 | 183/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
183/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
