Peran Lapas Kelas IIA Watampone Dalam Pemberdayaan Narapidana Menurut Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Sebagai Upaya Persiapan Kerja Pasca Pembinaan Perspektif Siyasah Syariah ( Studi Kasus Lapas Kelas IIA Watampone )
Pusthaja Wahyu N/01. 16. 4156 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Peran Lapas Kelas IIA Watampone Dalam Pemberdayaan
Narapidana Menurut Undang – Undang Nomor Tahun 1995 Sebagai Upaya Persiapan
Kerja Pasca Pembinaan Perspektif Siyasah Syariah ( Studi Kasus Lapas Kelas IIA
Watampone )
” pokok permasalahannya adalah bagaimana upaya Petugas Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk mengetahui apakah tindak lanjut
setelah Narapidana Tersebut di bebaskan, Apakah Narapidana di berikan pembinaan
atau tidak Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan data
dengan metode wawacara, observasi, Studi Pustaka dan dianalisis secara kualitatif
dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sementara, pendekatan yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Peneliti memperoleh data
wawancara dari Petugas dan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone masih memiliki Kekurangan dalam Membina Narapidana selain itu juga
Narapidana yang masih kurang dalam hal moral sehingga bersikap acuh tak tak acuh
daklam pengikuti pembinaan Upaya yang dilakukan oleh Petugas Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone yaitu melalukan pembinaaan agar membuat
Narapidana yang menjadi lebih Baik lagi.
A. Kesimpulan
Bertolak dari perumusan masalah dan uraian hasil penelitian serta analisa
yang dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka dalam skripsi ini dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Untuk mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan dilakukan dua
pembinaan, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Dimana pembinaan kepribadian mengarah pada pembinaan mental, spiritual,
dan jasmani. Pembinaan kemandirian mencakup program pendidikan
keterampilan dan bimbingan kerja. Pada aktivitas ini, narapidana
dikembangkan akan potensi, bakat dan minat yang dimiliki. Pengembangan
ini ditujukan agar narapidana lebih memiliki skill dan lebih mengikuti akan
perkembangan pengetahuan.
2. Dalam pelaksanakan Sistem Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone ini sudah dapat melaksanakan dan menerapkan apa
yang seharusnya diterapkan, baik oleh petugas maupun WBP. Namun,
pembinaan yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak
selamanya berjalan dengan mulus. Hal ini disebabkan karena masih adanya
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pembinaan narapidana seperti
keinginan narapidana sendiri untuk mengikuti pembinaan dan kurangnya
tenaga pendidik untuk pendidikan kesetaraan.
B. Iimplikasi
Bertolak dari temuan penelitian tentang Peran Lapas Kelas IIA Watampone
dalam dalam pemberdayaan narapidana sebagai upaya persiapan kerja pasca
pembinaan perspektif siyasah syar’iyyah, maka yang menjadi rekomendasi yaitu:
1. Pentingnya penguatan kerjasama dari beberapa elemen penting dalam proses
pembinaan seperti petugas pemasyarakatan dan masyarakat/pemerintah untuk
lebih mempromosikan secara massif segala produk-produk yang dihasilkan
dari pembinaan kemandirian bagi narapidana agar produk yang dihasilkan
oleh Lapas Kelas IIA Watampone juga dapat bersaing dan diperhitungkan
oleh masyarakat luar Lapas.
2. Pelaksanaan program pembinaan agar lebih kreatif dan inovatif agar
pembinaan tersebut berjalan efektif dari sebelumya serta dapat lebih
meningkatkan minat warga binaan untuk mengikuti rangkaian kegiatan secara
sukarela.
Narapidana Menurut Undang – Undang Nomor Tahun 1995 Sebagai Upaya Persiapan
Kerja Pasca Pembinaan Perspektif Siyasah Syariah ( Studi Kasus Lapas Kelas IIA
Watampone )
” pokok permasalahannya adalah bagaimana upaya Petugas Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk mengetahui apakah tindak lanjut
setelah Narapidana Tersebut di bebaskan, Apakah Narapidana di berikan pembinaan
atau tidak Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan data
dengan metode wawacara, observasi, Studi Pustaka dan dianalisis secara kualitatif
dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sementara, pendekatan yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Peneliti memperoleh data
wawancara dari Petugas dan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone masih memiliki Kekurangan dalam Membina Narapidana selain itu juga
Narapidana yang masih kurang dalam hal moral sehingga bersikap acuh tak tak acuh
daklam pengikuti pembinaan Upaya yang dilakukan oleh Petugas Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone yaitu melalukan pembinaaan agar membuat
Narapidana yang menjadi lebih Baik lagi.
A. Kesimpulan
Bertolak dari perumusan masalah dan uraian hasil penelitian serta analisa
yang dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka dalam skripsi ini dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Untuk mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan dilakukan dua
pembinaan, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Dimana pembinaan kepribadian mengarah pada pembinaan mental, spiritual,
dan jasmani. Pembinaan kemandirian mencakup program pendidikan
keterampilan dan bimbingan kerja. Pada aktivitas ini, narapidana
dikembangkan akan potensi, bakat dan minat yang dimiliki. Pengembangan
ini ditujukan agar narapidana lebih memiliki skill dan lebih mengikuti akan
perkembangan pengetahuan.
2. Dalam pelaksanakan Sistem Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone ini sudah dapat melaksanakan dan menerapkan apa
yang seharusnya diterapkan, baik oleh petugas maupun WBP. Namun,
pembinaan yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak
selamanya berjalan dengan mulus. Hal ini disebabkan karena masih adanya
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pembinaan narapidana seperti
keinginan narapidana sendiri untuk mengikuti pembinaan dan kurangnya
tenaga pendidik untuk pendidikan kesetaraan.
B. Iimplikasi
Bertolak dari temuan penelitian tentang Peran Lapas Kelas IIA Watampone
dalam dalam pemberdayaan narapidana sebagai upaya persiapan kerja pasca
pembinaan perspektif siyasah syar’iyyah, maka yang menjadi rekomendasi yaitu:
1. Pentingnya penguatan kerjasama dari beberapa elemen penting dalam proses
pembinaan seperti petugas pemasyarakatan dan masyarakat/pemerintah untuk
lebih mempromosikan secara massif segala produk-produk yang dihasilkan
dari pembinaan kemandirian bagi narapidana agar produk yang dihasilkan
oleh Lapas Kelas IIA Watampone juga dapat bersaing dan diperhitungkan
oleh masyarakat luar Lapas.
2. Pelaksanaan program pembinaan agar lebih kreatif dan inovatif agar
pembinaan tersebut berjalan efektif dari sebelumya serta dapat lebih
meningkatkan minat warga binaan untuk mengikuti rangkaian kegiatan secara
sukarela.
Ketersediaan
| SSYA20220296 | 296/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
296/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
