Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problematika Pemeliharaan Harta Warisan Anak Yatim Oleh Wali (Studi Kasus Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone)
Erwin/. 01.17.1089 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problematika
Pemeliharaan Harta Warisan Anak Yatim Oleh Wali (Studi Kasus Kecamatan
Ulaweng Kabupaten Bone)”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kasus apa saja
yang menjadi problematika dalam pemeliharaan harta warisan anak yatim oleh wali
dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap problematika pemeliharaan harta
warisan anak yatim oleh wali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
problematika yang muncul dalam pemeliharaan harta warisan anak yatim, untuk
mengetahui pandangan hukum islam terhadap problematika pemeliharaan harta
warisan anak yatim oleh wali. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan yuridis empiris dan teologis normatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, Anak yang ditimggal mati orang tuanya
mendapatkan perwalian dari keluarga ayah ataupun dari keluarga ibunya yang secara
langsung mengurus anak yatim beserta harta warisannya tanpa melalui penetapan dari
pendadilan Agama. Tidak ada ketentuan ataupun persyaratan khusus yang harus
dipenuhi pihak keluarga anak yatim untuk memeliharanya dan bertindak sebagai
walinya. Adapun mengenai harta warisan yang ditinggalkan orang tua dari anak
yatim tersebut wali yang mengasuhnya secara langsung dapat mengelola dan
memeliharanya.Terdapat dua kasus dalam pemeliharaan harta warisan anak yatim
oleh wali di Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone yaitu Pertama, Penggunaan harta
warisan anak yatim oleh wali secara berlebihan untuk kepentingan pribadi wali
dengan alasan sebagai bentuk imbalan jasa dalam perannya sebagai wali. Kedua,
Peralihan hak kepemilikan harta warisan anak yatim oleh wali secara sepihak dengan
alasan bahwa ayah dari anak yatim ini semasa hidup mempunyai hutang dan belum
sempat dibayar sehingga harta warisan anak yatim ini dijadikan tebusan oleh wali.
ketika persoalan penunjukan dan pengangkatan seseorang sebagai wali tidak
dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku (melalui Pengadilan Agama) dan tidak
adanya pencatatan harta warisan anak yatim yang berada di bawah penguasaan wali
maka pelaksanaan pemeliharaan harta warisan anak yatim oleh wali bisa bersifat
kurang efektif dan rentan menyebabkan problem.
Dalam pandangan hukum Islam wali dilarang memakan atau menggunakan
harta warisan anak yatim secara berlebihan untuk kepentingan pribadi sebagaimana
dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa> ayat 10 serta tidak dibolehkannya wali
mengambil harta anak yatim untuk dikuasai sebagai hak pribadi sesuai ketentuan
yang terdapat dalam surah al-Ana
Pemeliharaan Harta Warisan Anak Yatim Oleh Wali (Studi Kasus Kecamatan
Ulaweng Kabupaten Bone)”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kasus apa saja
yang menjadi problematika dalam pemeliharaan harta warisan anak yatim oleh wali
dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap problematika pemeliharaan harta
warisan anak yatim oleh wali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
problematika yang muncul dalam pemeliharaan harta warisan anak yatim, untuk
mengetahui pandangan hukum islam terhadap problematika pemeliharaan harta
warisan anak yatim oleh wali. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan yuridis empiris dan teologis normatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, Anak yang ditimggal mati orang tuanya
mendapatkan perwalian dari keluarga ayah ataupun dari keluarga ibunya yang secara
langsung mengurus anak yatim beserta harta warisannya tanpa melalui penetapan dari
pendadilan Agama. Tidak ada ketentuan ataupun persyaratan khusus yang harus
dipenuhi pihak keluarga anak yatim untuk memeliharanya dan bertindak sebagai
walinya. Adapun mengenai harta warisan yang ditinggalkan orang tua dari anak
yatim tersebut wali yang mengasuhnya secara langsung dapat mengelola dan
memeliharanya.Terdapat dua kasus dalam pemeliharaan harta warisan anak yatim
oleh wali di Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone yaitu Pertama, Penggunaan harta
warisan anak yatim oleh wali secara berlebihan untuk kepentingan pribadi wali
dengan alasan sebagai bentuk imbalan jasa dalam perannya sebagai wali. Kedua,
Peralihan hak kepemilikan harta warisan anak yatim oleh wali secara sepihak dengan
alasan bahwa ayah dari anak yatim ini semasa hidup mempunyai hutang dan belum
sempat dibayar sehingga harta warisan anak yatim ini dijadikan tebusan oleh wali.
ketika persoalan penunjukan dan pengangkatan seseorang sebagai wali tidak
dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku (melalui Pengadilan Agama) dan tidak
adanya pencatatan harta warisan anak yatim yang berada di bawah penguasaan wali
maka pelaksanaan pemeliharaan harta warisan anak yatim oleh wali bisa bersifat
kurang efektif dan rentan menyebabkan problem.
Dalam pandangan hukum Islam wali dilarang memakan atau menggunakan
harta warisan anak yatim secara berlebihan untuk kepentingan pribadi sebagaimana
dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa> ayat 10 serta tidak dibolehkannya wali
mengambil harta anak yatim untuk dikuasai sebagai hak pribadi sesuai ketentuan
yang terdapat dalam surah al-Ana
Ketersediaan
| SSYA20220042 | 42/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
42/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
