Perbandingan Perlakuan Akuntansi Akad Garḍul al-ḥasan di Perbankan Syariah (Studi pada BRI Syariah dan Bank Muamalat)
Fitriani/01.17.5065 - Personal Name
Pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok
utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak
ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta
pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan perlakuan
akuntansi akad garḍul al-ḥasan yang terjadi pada tahun 2018-2020 di BRI Syariah
dan Bank Muamalat. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didukung
dengan metode dokumentasi dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Data
yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan proses analisis data dengan
langkah-langkah pengumpulan data, membaca, kemudian mengolah data hingga
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbandingan antara perlakuan
akuntansi akad berbasis garḍul al-ḥasan di Bank Muamalat dan Bank BRI syariah
terdapat pada sumber dana kebajikan di peroleh dari denda dan dana non-halal dari
giro bank non syariah atau bank konvesional. Pada Bank Muamalat tidak di temukan
dana hibah sedangkan Bank BRI syariah pada tahun 2018-2020 memiliki dana hibah.
Dan pada penggunaan dana kebajikan bank syariah, BRI syariah penggunaan dana
nya berfokus disalurkan kepada kegiatan CSR. Adapun beberapa kegiatan CSR bank
BRI Syariah seperti faedah Pendidikan, faedah kesehatan, faedah sosial dan faedah
beribadahan. Sedangkan pada Bank Muamalat penggunaan Dana Kebajikan juga
disalurkan pada kegiatan sosial atau di sebut CSR kegiatan pada Setiap Tahunnya
akan selalu fokus pada pendidikan seperti bantu di sekolah maupun beasiswa,
sedangkan dana selebihnya digunakan pada kegiatan berbeda setiap tahun seperti hal
nya, penggunaan dana bantuan UMKM, bantuan bencana, dakwah advokasi, dan
kemanusiaan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan kajian dari hasil penelitian mengenai perbandingan
perlakuan akuntansi akad Garḍul al-ḥasan pada BRI Syariah dan Bank
Muamalat maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Perlakuan akuntansi pembiayaan Garḍul al-ḥasan pada BRI Syariah yang
dimulai dari tahun 2018-2020 terdapat dana kebajikan yang meliputi;
sumbangan/hibah, pendapatan non-halal dan denda. Selanjutnya terdapat
penggunaan dana kebajikan pada tahun 2018 yang digunakan untuk
kegiatan CSR Bank kemudian disalurkan kepada faedah pendidikan,
faedah kesehatan, faedah peribadahan, faedah lingkungan hidup dan
faedah pemberdayaan. Dan pada tahun 2019-2020 disalurkan kepada
faedah pendidikan, faedah kesehatan, faedah sosial dan pemberdayaan
dan faedah peribadahan. Sedangkan
2. Perlakuan akuntansi pembiayaan Garḍul al-ḥasan pada Bank Muamalat
yang dimulai dari tahun 2018-2020 terdapat dana kebajikan yang
meliputi; denda dan pendapatan non-halal. Selanjutnya terdapat
penggunaan dana kebajikan pada tahun 2018 yang digunakan untuk
kegiatan CSR Bank kemudian disalurkan kepada kegiatan ekonomi,
pendidikan, kemanusiaan dan lingkungan. Pada tahun 2019 disalurkan
kepada kegiatan pendidikan, kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dan
dakwah advokasi. Dan pada tahun 2020 disalurkan kepada kegiatan sosial
lingkungan, tanggap bencana, bantuan rumah dan sanitasi, beasiswa dan
pendidikan, dan pengembangan masyarakat dan UMKM.
3. Perbandingan antara perlakuan akuntansi akad berbasis Garḍul al-ḥasan
di Bank Muamalat dan Bank BRI syariah terdapat sumber dana
kebajikan di peroleh dari denda dan dana non-halal dari giro bank non
syariah atau bank konvesional. Pada Bank Muamalat tidak di temukan
dana hibah sedangkan Bank BRI syariah pada tahun 2018-2020 memiliki
dana hibah. Dan pada penggunaan dana kebajikan bank syariah, BRI
syariah penggunaan dana nya berfokus disalurkan kepada kegiatan CSR.
Adapun beberapa kegiatan CSR bank BRI Syariah seperti faedah
Pendidikan, faedah kesehatan, faedah sosial dan faedah beribadahan.
Sedangkan pada Bank Muamalat penggunaan Dana Kebajikan juga
disalurkan pada kegiatan sosial atau di sebut CSR namun kegiatan pada
Setiap Tahunnya akan selalu fokus pada pendidikan seperti bantu di
sekolah maupun beasiswa, sedangkan dana selebihnya digunakan pada
kegiatan berbeda setiap tahun seperti hal nya, penggunaan dana bantuan
UMKM, bantuan bencana, Dakwah Advokasi, dan kemanusiaan.
B. Implikasi
1. Bagi pihak BRI Syariah dan Bank Muamalat hendaknya lebih
ditingkatkan yang harus ditingkatkan yakni pada laporan keuangan dana
kebajikannya.
2. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan untuk dapat mengembangkan dan
menyempurnakan penelitian ini pada masa yang akan datang.
C. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka ada beberapa saran yang akan
diberikan peneliti kepada BRI Syariah dan Bank Muamalat untuk
kedepannya:
1. Laporan keuangannya harus lebih terperinci terutama pada bagian
sumber dana kebajikan dan penggunaan dana kebajikan pada BRI Syariah
dan Bank Muamalat.
2. Perlakuan akuntansi pembiayaan berbasis Garḍul al-ḥasan di BRI Syariah
perlu diperjelas sumber dana yang didapatkan dan Bank Muamalat masih
belum akurat perolehan sumber dananya.
utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak
ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta
pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan perlakuan
akuntansi akad garḍul al-ḥasan yang terjadi pada tahun 2018-2020 di BRI Syariah
dan Bank Muamalat. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didukung
dengan metode dokumentasi dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Data
yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan proses analisis data dengan
langkah-langkah pengumpulan data, membaca, kemudian mengolah data hingga
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbandingan antara perlakuan
akuntansi akad berbasis garḍul al-ḥasan di Bank Muamalat dan Bank BRI syariah
terdapat pada sumber dana kebajikan di peroleh dari denda dan dana non-halal dari
giro bank non syariah atau bank konvesional. Pada Bank Muamalat tidak di temukan
dana hibah sedangkan Bank BRI syariah pada tahun 2018-2020 memiliki dana hibah.
Dan pada penggunaan dana kebajikan bank syariah, BRI syariah penggunaan dana
nya berfokus disalurkan kepada kegiatan CSR. Adapun beberapa kegiatan CSR bank
BRI Syariah seperti faedah Pendidikan, faedah kesehatan, faedah sosial dan faedah
beribadahan. Sedangkan pada Bank Muamalat penggunaan Dana Kebajikan juga
disalurkan pada kegiatan sosial atau di sebut CSR kegiatan pada Setiap Tahunnya
akan selalu fokus pada pendidikan seperti bantu di sekolah maupun beasiswa,
sedangkan dana selebihnya digunakan pada kegiatan berbeda setiap tahun seperti hal
nya, penggunaan dana bantuan UMKM, bantuan bencana, dakwah advokasi, dan
kemanusiaan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan kajian dari hasil penelitian mengenai perbandingan
perlakuan akuntansi akad Garḍul al-ḥasan pada BRI Syariah dan Bank
Muamalat maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Perlakuan akuntansi pembiayaan Garḍul al-ḥasan pada BRI Syariah yang
dimulai dari tahun 2018-2020 terdapat dana kebajikan yang meliputi;
sumbangan/hibah, pendapatan non-halal dan denda. Selanjutnya terdapat
penggunaan dana kebajikan pada tahun 2018 yang digunakan untuk
kegiatan CSR Bank kemudian disalurkan kepada faedah pendidikan,
faedah kesehatan, faedah peribadahan, faedah lingkungan hidup dan
faedah pemberdayaan. Dan pada tahun 2019-2020 disalurkan kepada
faedah pendidikan, faedah kesehatan, faedah sosial dan pemberdayaan
dan faedah peribadahan. Sedangkan
2. Perlakuan akuntansi pembiayaan Garḍul al-ḥasan pada Bank Muamalat
yang dimulai dari tahun 2018-2020 terdapat dana kebajikan yang
meliputi; denda dan pendapatan non-halal. Selanjutnya terdapat
penggunaan dana kebajikan pada tahun 2018 yang digunakan untuk
kegiatan CSR Bank kemudian disalurkan kepada kegiatan ekonomi,
pendidikan, kemanusiaan dan lingkungan. Pada tahun 2019 disalurkan
kepada kegiatan pendidikan, kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dan
dakwah advokasi. Dan pada tahun 2020 disalurkan kepada kegiatan sosial
lingkungan, tanggap bencana, bantuan rumah dan sanitasi, beasiswa dan
pendidikan, dan pengembangan masyarakat dan UMKM.
3. Perbandingan antara perlakuan akuntansi akad berbasis Garḍul al-ḥasan
di Bank Muamalat dan Bank BRI syariah terdapat sumber dana
kebajikan di peroleh dari denda dan dana non-halal dari giro bank non
syariah atau bank konvesional. Pada Bank Muamalat tidak di temukan
dana hibah sedangkan Bank BRI syariah pada tahun 2018-2020 memiliki
dana hibah. Dan pada penggunaan dana kebajikan bank syariah, BRI
syariah penggunaan dana nya berfokus disalurkan kepada kegiatan CSR.
Adapun beberapa kegiatan CSR bank BRI Syariah seperti faedah
Pendidikan, faedah kesehatan, faedah sosial dan faedah beribadahan.
Sedangkan pada Bank Muamalat penggunaan Dana Kebajikan juga
disalurkan pada kegiatan sosial atau di sebut CSR namun kegiatan pada
Setiap Tahunnya akan selalu fokus pada pendidikan seperti bantu di
sekolah maupun beasiswa, sedangkan dana selebihnya digunakan pada
kegiatan berbeda setiap tahun seperti hal nya, penggunaan dana bantuan
UMKM, bantuan bencana, Dakwah Advokasi, dan kemanusiaan.
B. Implikasi
1. Bagi pihak BRI Syariah dan Bank Muamalat hendaknya lebih
ditingkatkan yang harus ditingkatkan yakni pada laporan keuangan dana
kebajikannya.
2. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan untuk dapat mengembangkan dan
menyempurnakan penelitian ini pada masa yang akan datang.
C. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka ada beberapa saran yang akan
diberikan peneliti kepada BRI Syariah dan Bank Muamalat untuk
kedepannya:
1. Laporan keuangannya harus lebih terperinci terutama pada bagian
sumber dana kebajikan dan penggunaan dana kebajikan pada BRI Syariah
dan Bank Muamalat.
2. Perlakuan akuntansi pembiayaan berbasis Garḍul al-ḥasan di BRI Syariah
perlu diperjelas sumber dana yang didapatkan dan Bank Muamalat masih
belum akurat perolehan sumber dananya.
Ketersediaan
| SFEBI20210204 | 204/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
204/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
