Efektivitas Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Murabah}ah Dengan Kebijakan Rescheduling Pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) As’adiyah Sengkang
Sitti Asia/01.17.5102 - Personal Name
Pembiayaan bermasalah Murabah}ah yang terjadi di BMT As’adiyah
Sengkang pada tahun 2017 sampai 2021 terus meningkat hal ini disebabkan karena
usaha yang dijalani nasabah mengalami penurunan dari segi produksi maupun
konsumsi sehingga berdampak pula kepada pendapatan nasabah yang mengalami
penurunan. Dalam menyikapi hal tersebut pihak BMT As’adiyah Sengkang
mengambil jalan dengan melakukan kebijakan rescheduling terhadap pembiayaan
bermasalah Murabah}ah tersebut agar pembiayaan nasabah yang mengalami gagal
bayar dapat kembali lancar.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research ) dengan
pendekatan penelitian kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data
primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan teknik analisis data dalam penelitian ini
yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa (1) dalam mengajukan proses
pembiayaan syarat-syarat yang harus dikumpulkan adalah Fotokopi KTP, KK, Buku
Nikah, Jaminan, Buku Tabungan, Rekening Listrik dan Rekening PDAM. (2)
prosedur penyelsaian pembiayaan bermasalah dengan menggunakan kebijakan
rescheduling adalah memberikan surat tagih, nasabah ke kantor BMT As’adiyah
Sengkang, cek kelengkapan dokumen, diambil kebijakan rescheduling dan dilakukan
akad perjanian baru. Penerapan rescheduling pada BMT As’adiyah Sengkang
dilakukan pada saat diberikannya surat tagih ketiga dan ini berlaku selama 3 bulan.
(3) pihak BMT As’adiyah Sengkang mengefektifkan kebijakan rescheduling agar
pihak nasabah dapat menyelesaikan kewajiban yang telah dibebankan dengan
memberikan perpanjangan atas waktu pembayaran angsuran dan memperkecil jumlah
angsuran. Namun, kebijakan rescheduling hasilnya tidak memberikan banyak
pengaruh efektif terhadap pembiayaan murabah}ah bermasalah hal ini terbukti
dengan semakin tingginya NPF (Non Performing Financing) terhitung dari tahun
2017 sampai 2021.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan dan penjelasan diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh pihak BMT
As’adiyah Sengkang kepada calon nasabah merupakan suatu persyaratan yang
harus dipenuhi oleh calon nasabah untuk memeperoleh pembiayaan
murabah}ah.
2. Pelaksanan rescheduling terhadap pembiayaan bermasalah murabah}ah yaitu
dengan cara nasabah diberikan surat tagih, kemudian mengajukan surat
permohonan pelaksanaan rescheduling, pihak BMT As’adiyah Sengkang
melakukan survei dan analisis, selanjutnya komite pembiayaan memberikan
keputusan dan jika disetujui maka dilakukan rescheduling dan perjanjian akad
baru. Hal tersebut merupakan kebijakan pihak BMT As’adiyah Sengkang
kepada nasabah agar nasabah merasa diringankan dan memperoleh
kelapangan dalam angsuran pembayaran pembiayaan.
3. Pelaksanaan rescheduling terhadap pembiayaan murabah}ah bermasalah jika
dilihat dari NPF (Non Performing Financing) berjalan tidak efektif karena
kolektibilitas pembiayaan bermasalah murabah}ah dari tahun 2017 sampai
2021 persentasenya terus meningkat hingga menyentuh angka 20% sedangkan
kefektifan suatu lembaga keuangan sesuai dengan risiko pembiayaan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu kurang dari 5%. Namun disamping hal
tersebut setelah dilakukan rescheduling terhadap pembiayaan nasabah terjadi
kestabilan kondisi angsuran pembayaran pembiayaan nasabah kepada pihak
BMT As’adiyah Sengkang.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan peneliti diatas terdapat saran bagi peneliti yang
nantinya dapat menjadi pertimbangan dan landasan bagi perusahaan dan bagi
peneliti selanjutnya agar dapat menjadi lebih baik lagi, yaitu:
1. Bagi Perusahaan
Dalam pemberian pembiayaaan pihak BMT As’adiyah Sengkang diharapkan
mampu untuk mensurvei dengan baik usaha, pekerjaan dan pendapatan dari
nasabah yang akan dibiayai agar dalam pembayarannya tidak terjadi
pembiayaan bermasalah. Karena faktor utama terjadinya pembiayaan
bermasalah adalah menurunnya usaha dari pihak nasabah.
2. Bagi Peneliti Selanjutnya
Penelitian ini hanya membahas tentang proses pemberian pembiayaan, prosedur
penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan kebijakan
rescheduling dan efektivitas rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan
bermasalah murabah}ah dan diharapkan bagi peneliti selanjutnya untuk
menambahkan beberapa variabel lain dan menambahkan narasumber dari
pihak nasabah agar mendapatkan hasil yang lebih baik.
C. Implikasi
Penelitian ini menunjukkan bahwa usaha, pekerjaan dan pendapatan nasabah
mempengaruhi dalam pembayaran angsuran kepada BMT As’adiyah Sengkang.
Variabel pembiayaan bermasalah dan rescheduling merupakan faktor yang
berpengaruh dan menentukan tingkat kolektibilitas dari BMT As’adiyah
Sengkang
Sengkang pada tahun 2017 sampai 2021 terus meningkat hal ini disebabkan karena
usaha yang dijalani nasabah mengalami penurunan dari segi produksi maupun
konsumsi sehingga berdampak pula kepada pendapatan nasabah yang mengalami
penurunan. Dalam menyikapi hal tersebut pihak BMT As’adiyah Sengkang
mengambil jalan dengan melakukan kebijakan rescheduling terhadap pembiayaan
bermasalah Murabah}ah tersebut agar pembiayaan nasabah yang mengalami gagal
bayar dapat kembali lancar.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research ) dengan
pendekatan penelitian kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data
primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan teknik analisis data dalam penelitian ini
yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa (1) dalam mengajukan proses
pembiayaan syarat-syarat yang harus dikumpulkan adalah Fotokopi KTP, KK, Buku
Nikah, Jaminan, Buku Tabungan, Rekening Listrik dan Rekening PDAM. (2)
prosedur penyelsaian pembiayaan bermasalah dengan menggunakan kebijakan
rescheduling adalah memberikan surat tagih, nasabah ke kantor BMT As’adiyah
Sengkang, cek kelengkapan dokumen, diambil kebijakan rescheduling dan dilakukan
akad perjanian baru. Penerapan rescheduling pada BMT As’adiyah Sengkang
dilakukan pada saat diberikannya surat tagih ketiga dan ini berlaku selama 3 bulan.
(3) pihak BMT As’adiyah Sengkang mengefektifkan kebijakan rescheduling agar
pihak nasabah dapat menyelesaikan kewajiban yang telah dibebankan dengan
memberikan perpanjangan atas waktu pembayaran angsuran dan memperkecil jumlah
angsuran. Namun, kebijakan rescheduling hasilnya tidak memberikan banyak
pengaruh efektif terhadap pembiayaan murabah}ah bermasalah hal ini terbukti
dengan semakin tingginya NPF (Non Performing Financing) terhitung dari tahun
2017 sampai 2021.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan dan penjelasan diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh pihak BMT
As’adiyah Sengkang kepada calon nasabah merupakan suatu persyaratan yang
harus dipenuhi oleh calon nasabah untuk memeperoleh pembiayaan
murabah}ah.
2. Pelaksanan rescheduling terhadap pembiayaan bermasalah murabah}ah yaitu
dengan cara nasabah diberikan surat tagih, kemudian mengajukan surat
permohonan pelaksanaan rescheduling, pihak BMT As’adiyah Sengkang
melakukan survei dan analisis, selanjutnya komite pembiayaan memberikan
keputusan dan jika disetujui maka dilakukan rescheduling dan perjanjian akad
baru. Hal tersebut merupakan kebijakan pihak BMT As’adiyah Sengkang
kepada nasabah agar nasabah merasa diringankan dan memperoleh
kelapangan dalam angsuran pembayaran pembiayaan.
3. Pelaksanaan rescheduling terhadap pembiayaan murabah}ah bermasalah jika
dilihat dari NPF (Non Performing Financing) berjalan tidak efektif karena
kolektibilitas pembiayaan bermasalah murabah}ah dari tahun 2017 sampai
2021 persentasenya terus meningkat hingga menyentuh angka 20% sedangkan
kefektifan suatu lembaga keuangan sesuai dengan risiko pembiayaan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu kurang dari 5%. Namun disamping hal
tersebut setelah dilakukan rescheduling terhadap pembiayaan nasabah terjadi
kestabilan kondisi angsuran pembayaran pembiayaan nasabah kepada pihak
BMT As’adiyah Sengkang.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan peneliti diatas terdapat saran bagi peneliti yang
nantinya dapat menjadi pertimbangan dan landasan bagi perusahaan dan bagi
peneliti selanjutnya agar dapat menjadi lebih baik lagi, yaitu:
1. Bagi Perusahaan
Dalam pemberian pembiayaaan pihak BMT As’adiyah Sengkang diharapkan
mampu untuk mensurvei dengan baik usaha, pekerjaan dan pendapatan dari
nasabah yang akan dibiayai agar dalam pembayarannya tidak terjadi
pembiayaan bermasalah. Karena faktor utama terjadinya pembiayaan
bermasalah adalah menurunnya usaha dari pihak nasabah.
2. Bagi Peneliti Selanjutnya
Penelitian ini hanya membahas tentang proses pemberian pembiayaan, prosedur
penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan kebijakan
rescheduling dan efektivitas rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan
bermasalah murabah}ah dan diharapkan bagi peneliti selanjutnya untuk
menambahkan beberapa variabel lain dan menambahkan narasumber dari
pihak nasabah agar mendapatkan hasil yang lebih baik.
C. Implikasi
Penelitian ini menunjukkan bahwa usaha, pekerjaan dan pendapatan nasabah
mempengaruhi dalam pembayaran angsuran kepada BMT As’adiyah Sengkang.
Variabel pembiayaan bermasalah dan rescheduling merupakan faktor yang
berpengaruh dan menentukan tingkat kolektibilitas dari BMT As’adiyah
Sengkang
Ketersediaan
| SFEBI20210065 | 65/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
65/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
