Implementasi Pemenuhan Hak Olahragawan Profesional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Studi Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bone)”

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang implementasi pemenuhan hak olahragawan
profesional dan apa faktor yang menjadi kendala dalam pemenuhan hak
olahragawan profesional berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang
sistem keolahragaan nasional dinas pemuda dan olahraga kabupaten bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan gabungan hukum
normatif-sosiologis. Dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya,
yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang dapat
menunjang penyusun dalam melakukan penelitian di Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi
pemenuhan hak olahragawan profesional berdasarkan undang-undang nomor 3
tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional di dinas pemuda dan olahraga
kabupaten bone dan untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam
pemenuhan hak olahragawan profesional berdasarkan undang-undang nomor 3
tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dinas pemuda dan olahraga
kabupaten bone.
Hasil penelitian ini adalah implementasi pemenuhan hak olaharagawan
profesional berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem
keolahragaan nasional di kabupaten bone dapat dikatakan sudah secara
komprenshif terpenuhi karena dapat dilihat dari pemenuhan soal gaji, lapangan
pekerjaan dan bagi olahragawan profesional yang sudah pensiun diberikan
kesempatan untuk melanjutkan pendidikan menjadi wasit dan faktor yang menjadi
kendala dalam pemenuhan hak olahragwan profesional di kabupaten bone
berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan
nasional yaitu kurangnya koordinasi antara pemerintah terhadap olahragawan,
dalam hal ini pemerintah tidak memberikan informasi yang cukup jelas mengenai
hal apa saja yang dilakukan oleh olahragawan setelah pensiun. seorang
olahragawan yang sudah pensiun, selanjutnya dapat melakukan pendidikan
pelatihan untuk membina olahragawan amatir agar dapat menjadi olahragawan
yang berprestasi dan adanya faktor usia, batas usia pada cabang olahraga porda
yaitu atlet berusia minimal 25 tahun sedangkan cabang olahraga tingkat
kabupaten minimal 35 tahun. Atlet yang sudah pensiun tidak lagi menerima
insentif apabila tidak dalam organisasi atletik, serta tidak mau bekerja atau
mengembangkan bakatnya dalam bidang olahraga tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Implementasi Pemenuhan Hak Olaharagawan Profesional Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional di Kabupaten Bone dapat dikatakan sudah secara komprenshif
terpenuhi karena dapat dilihat dari pemenuhan soal gaji, lapangan
pekerjaan dan bagi olahragawan profesional yang sudah pensiun
diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan menjadi wasit.
2. Faktor yang menjadi kendala dalam pemenuhan hak olahragwan
profesional di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional sebasgai berikut:
a) Kurangnya koordinasi antara pemerintah terhadap olahragawan,
dalam hal ini pemerintah tidak memberikan informasi yang cukup
jelas mengenai hal apa saja yang dilakukan oleh olahragawan
setelah pensiun. Seorang olahragawan yang sudah pensiun,
selanjutnya dapat melakukan pendidikan pelatihan untuk membina
olahragawan amatir agar dapat menjadi olahragawan yang
berprestasi.
b) Adanya faktor usia, batas usia pada cabang olahraga porda yaitu
atlet berusia minimal 25 tahun sedangkan cabang olahraga tingkat
kabupaten minimal 35 tahun. Atlet yang sudah pensiun tidak lagi
menerima insentif apabila tidak dalam organisasi atletik, serta tidak
mau bekerja atau mengembangkan bakatnya dalam bidang
olahraga tersebut
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Untuk pemerintah Kabupaten Bone khususnya Dinas Pemuda dan
Olahraga diharapkan mampu lebih memperhatikan kesejahteraan para
olahragawan profesional yang ada di Kabupaten Bone baik olahragawan
yang aktif maupun tidak aktif dengan tidak hanya memberikan pekerjaan
tetapi lebih daripada itu juga memperhatikan kesehatan dan pendidikan
olahragawan.
2. Sejatinya pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Dinas Pemuda dan
Olahraga diharapkan mampu lebih terbuka dalam memberikan informasi
yang mengenai hal apa saja yang dilakukan oleh olahragawan setelah
pensiun. Sehingga olahragawan profesional yang sudah pensiun nantinya
dapat melanjutkan pendidikan pelatihan untuk membina olahragawan
amatir agar dapat menjadi olahragawan yang berprestasi.
Ketersediaan
SSYA2021003636/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

36/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top