Prinsip Pengelolaan Dana BOS dan Relevansinya dengan QS. Al- Baqarah ayat 282
Skripsi ini membahas mengenai“Prinsip Pengelolaan Dana BOS dan
Relevansinya dengan QS. Al-Baqarah ayat 282”. Hal yang penting dikaji dalam
skripsi ini yakni untuk mengetahui tentang bagaimana konsep muamalah dalam QS.
Al-Baqarah ayat 282 dan bagaimana hubungan muamalah dalam QS. Al-Baqarah
ayat 282 dengan prinsip pengelolaan dana BOS. Sehingga akan menciptakan
profesionalisme dalam penerapan prinsipnya. Hal ini akan menghindarkan dari
kesalahan dan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian. Pertanggungjawaban
pengelolaan ini bukan hanya kepada pemerintah saja tetapi juga kepada Allah swt.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian adalah
penelitian kualiatif (qualitatif research). Data dianalisis dengan dekskriptif kualitatif
dan analisis isi. Teknik ini didasarkan pada kenyataan bahwa data yang dihadapi
bersifat deskriptif. Data ini disajikan dalam bentuk pernyataan verbal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep muamalah dalam QS. Al-
Baqarah ayat 282 yaitu muamalah merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan harta benda dalam urusan duniawi, mulai dari
usaha memperoleh dan mengelolanya. Tujuannya adalah untuk mengatur ketertiban
muamalah. Hukum asalnya adalah diperbolehkan (mubah) untuk dilakukan, kecuali
terdapat nash yang melarangnya. Ruang lingkupnya terdiri atas dua yaitu al-
Muamalah al-Madiyah dan al-Muamalah al-Adabiyah. Adapun prinsipnya terdiri
dari 18 asas. Muamalah dalam surah ini berfokus pada pembahasan utang piutang dan
jual beli. Hubungan muamalah dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 dengan keempat
prinsip pengelolaan dana BOS yaitu prinsip efisien yang relevan dengan جَلٍى
َ
أ yang
bermakna waktu dan skala prioritas, prinsip efektif yang relevan dengan ِ
ِ
عَدْل
ْ
لٱ
ِ
ب yang bemakna adil (benar) sesuai dengan juknis dari pemerintah, prinsip akuntabel yang
relevan dengan بِْ
ُ
ت
ْ
يَك
ْ
ل
َ
و yang bermakna menuliskannya sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada pemerintah, prinsip transparan yang relevan dengan
دُِْو
ِ
ه
ْ
سٱْتَش
َ
و ا yang bermakna persaksikanlah dengan cara terbuka dan jelas sesuai dengan
mekanisme.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Konsep muamalah dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 yaitu muamalah
merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan harta benda dalam urusan duniawi, mulai dari usaha memperoleh
dan mengelolanya. Tujuannya adalah untuk mengatur ketertiban muamalah.
Hukum asalnya adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang
melarangnya. Ruang lingkupnya terdiri atas dua yaitu al-Muamalah al-
madiyah dan al-Muamalah al-Adabiyah. Adapun prinsipnya terdiri dari 18
asas. Muamalah dalam ayat ini berfokus pada pembahasan utang piutang
dan jual beli. Pengelolaan dana BOS merupakan bagian dari muamalah
dengan melakukan transaksi jual beli untuk kebutuhan operasional sekolah
dan belanja pegawai serta utang piutang, ketika dana BOS terlambat
dicairkan oleh pemerintah. Maka dari itu, dibutuhkan keempat prinsip
dibawah ini untuk diterapkan dalam pengelolaan dana BOS.
2. Hubungan muamalah dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 dengan keempat
prinsip pengelolaan dana BOS; a) Efisien relevan dengan penggalan ayat
dalam surah ini yaitu جَلٍى
َ
أ yang bermakna waktu, pengelolaan dana BOS
dalam hal penggunaan anggarannya harus dilakukan sesuai dengan
perencanaan yang telah dibuat berdasarkan skala prioritas dan jangka
waktu penggunaan yang telah ditentukan baik pertriwulan ataupun
persemester; b) Efektif relevan dengan penggalan ayat dalam surah ini
yaitu ِ
ِ
عَدْل
ْ
لٱ
ِ
ب yang bemakna adil (benar), pengelolaan dana BOS harus
100
benar, sesuai dengan peraturan dalam bentuk juknis yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah dan penggunaannya harus meliputi dengan 12 komponen
pembiayaan dalam juknis; c) Akuntabel relevan dengan penggalan ayat
dalam surah ini yaitu بِْ
ُ
ت
ْ
يَك
ْ
ل
َ
و yang bermakna menuliskannya, pengelolaan
dana BOS yang dilakukan secara bertanggung jawab oleh orang yang
memiliki kemampuan secara profesional, yang pertanggung jawabannya
dilakukan kepada pemerintah sebagai pemberi sumber dana. Jikalau
terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan maka akan diberikan sanksi
kepada kepala sekolah dan bendahara sebagai pengelola; d) Transparan
relevan dengan penggalan ayat dalam surah ini yaitu دُِْو
ِ
ه
ْ
سٱْتَش
َ
و ا yang
bermakna persaksikanlah, pengelolaan dana BOS dilakukan secara terbuka
dan jelas dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui
pengawasan. Sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen
pendukung transparansi informasi secara lengkap.
B. Implikasi
Hasil penelitian tentang prinsip pengelolaan dana BOS dan
relevansinya dengan QS. Al-Baqarah ayat 282, maka saran yang akan peneliti
sampaikan, yaitu sebagai berikut:
1. Hendaknya hukum dan prinsip muamalah diterapkan dalam pengelolaan
dana BOS karena tujuan muamalah adalah untuk menertibkan hubungan
manusia dengan harta benda, yang mana dana BOS termasuk di dalamnya.
Sehingga pengelolaan dana BOS dapat tertib dengan berlandaskan prinsip.
Sehingga manfaatnya dapat dirasakan semua pihak.
2. Hendaknya prinsip pengelolaan dana BOS diterapkan oleh pengelola di
sekolah, mulai dari efisien, efektif, akuntabel dan transparan. Bukan hanya
berlandaskan aturan dari pemerintah saja tetapi juga berlandaskan atas
ketakwaan kepada Allah swt., untuk menaati perintah-Nya yang ada dalam
al-Qur’an. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dan dapat
meminimalisir kesalahan, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan.
Relevansinya dengan QS. Al-Baqarah ayat 282”. Hal yang penting dikaji dalam
skripsi ini yakni untuk mengetahui tentang bagaimana konsep muamalah dalam QS.
Al-Baqarah ayat 282 dan bagaimana hubungan muamalah dalam QS. Al-Baqarah
ayat 282 dengan prinsip pengelolaan dana BOS. Sehingga akan menciptakan
profesionalisme dalam penerapan prinsipnya. Hal ini akan menghindarkan dari
kesalahan dan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian. Pertanggungjawaban
pengelolaan ini bukan hanya kepada pemerintah saja tetapi juga kepada Allah swt.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian adalah
penelitian kualiatif (qualitatif research). Data dianalisis dengan dekskriptif kualitatif
dan analisis isi. Teknik ini didasarkan pada kenyataan bahwa data yang dihadapi
bersifat deskriptif. Data ini disajikan dalam bentuk pernyataan verbal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep muamalah dalam QS. Al-
Baqarah ayat 282 yaitu muamalah merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan harta benda dalam urusan duniawi, mulai dari
usaha memperoleh dan mengelolanya. Tujuannya adalah untuk mengatur ketertiban
muamalah. Hukum asalnya adalah diperbolehkan (mubah) untuk dilakukan, kecuali
terdapat nash yang melarangnya. Ruang lingkupnya terdiri atas dua yaitu al-
Muamalah al-Madiyah dan al-Muamalah al-Adabiyah. Adapun prinsipnya terdiri
dari 18 asas. Muamalah dalam surah ini berfokus pada pembahasan utang piutang dan
jual beli. Hubungan muamalah dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 dengan keempat
prinsip pengelolaan dana BOS yaitu prinsip efisien yang relevan dengan جَلٍى
َ
أ yang
bermakna waktu dan skala prioritas, prinsip efektif yang relevan dengan ِ
ِ
عَدْل
ْ
لٱ
ِ
ب yang bemakna adil (benar) sesuai dengan juknis dari pemerintah, prinsip akuntabel yang
relevan dengan بِْ
ُ
ت
ْ
يَك
ْ
ل
َ
و yang bermakna menuliskannya sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada pemerintah, prinsip transparan yang relevan dengan
دُِْو
ِ
ه
ْ
سٱْتَش
َ
و ا yang bermakna persaksikanlah dengan cara terbuka dan jelas sesuai dengan
mekanisme.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Konsep muamalah dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 yaitu muamalah
merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan harta benda dalam urusan duniawi, mulai dari usaha memperoleh
dan mengelolanya. Tujuannya adalah untuk mengatur ketertiban muamalah.
Hukum asalnya adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang
melarangnya. Ruang lingkupnya terdiri atas dua yaitu al-Muamalah al-
madiyah dan al-Muamalah al-Adabiyah. Adapun prinsipnya terdiri dari 18
asas. Muamalah dalam ayat ini berfokus pada pembahasan utang piutang
dan jual beli. Pengelolaan dana BOS merupakan bagian dari muamalah
dengan melakukan transaksi jual beli untuk kebutuhan operasional sekolah
dan belanja pegawai serta utang piutang, ketika dana BOS terlambat
dicairkan oleh pemerintah. Maka dari itu, dibutuhkan keempat prinsip
dibawah ini untuk diterapkan dalam pengelolaan dana BOS.
2. Hubungan muamalah dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 dengan keempat
prinsip pengelolaan dana BOS; a) Efisien relevan dengan penggalan ayat
dalam surah ini yaitu جَلٍى
َ
أ yang bermakna waktu, pengelolaan dana BOS
dalam hal penggunaan anggarannya harus dilakukan sesuai dengan
perencanaan yang telah dibuat berdasarkan skala prioritas dan jangka
waktu penggunaan yang telah ditentukan baik pertriwulan ataupun
persemester; b) Efektif relevan dengan penggalan ayat dalam surah ini
yaitu ِ
ِ
عَدْل
ْ
لٱ
ِ
ب yang bemakna adil (benar), pengelolaan dana BOS harus
100
benar, sesuai dengan peraturan dalam bentuk juknis yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah dan penggunaannya harus meliputi dengan 12 komponen
pembiayaan dalam juknis; c) Akuntabel relevan dengan penggalan ayat
dalam surah ini yaitu بِْ
ُ
ت
ْ
يَك
ْ
ل
َ
و yang bermakna menuliskannya, pengelolaan
dana BOS yang dilakukan secara bertanggung jawab oleh orang yang
memiliki kemampuan secara profesional, yang pertanggung jawabannya
dilakukan kepada pemerintah sebagai pemberi sumber dana. Jikalau
terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan maka akan diberikan sanksi
kepada kepala sekolah dan bendahara sebagai pengelola; d) Transparan
relevan dengan penggalan ayat dalam surah ini yaitu دُِْو
ِ
ه
ْ
سٱْتَش
َ
و ا yang
bermakna persaksikanlah, pengelolaan dana BOS dilakukan secara terbuka
dan jelas dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui
pengawasan. Sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen
pendukung transparansi informasi secara lengkap.
B. Implikasi
Hasil penelitian tentang prinsip pengelolaan dana BOS dan
relevansinya dengan QS. Al-Baqarah ayat 282, maka saran yang akan peneliti
sampaikan, yaitu sebagai berikut:
1. Hendaknya hukum dan prinsip muamalah diterapkan dalam pengelolaan
dana BOS karena tujuan muamalah adalah untuk menertibkan hubungan
manusia dengan harta benda, yang mana dana BOS termasuk di dalamnya.
Sehingga pengelolaan dana BOS dapat tertib dengan berlandaskan prinsip.
Sehingga manfaatnya dapat dirasakan semua pihak.
2. Hendaknya prinsip pengelolaan dana BOS diterapkan oleh pengelola di
sekolah, mulai dari efisien, efektif, akuntabel dan transparan. Bukan hanya
berlandaskan aturan dari pemerintah saja tetapi juga berlandaskan atas
ketakwaan kepada Allah swt., untuk menaati perintah-Nya yang ada dalam
al-Qur’an. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dan dapat
meminimalisir kesalahan, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan.
Ketersediaan
| STAR20190237 | 237/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
237/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyahh
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
