Saksi Perempuan Menurut Perspektif Hakim Di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
Risnawati/01.17.1182 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Saksi Perempuan Menurut Perspektif Hakim di
Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pandangan hakim mengenai kedudukan perempuan sebagai saksi di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone, dan mengetahui nilai pembuktian saksi perempuan di
Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dan Nilai Peumbuktian Saksi Perempuan
di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone . Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang
digunakan yaitu teologi normatif, dan yuridis empiris. Data dan Sumber data yang
digunakan yaitu data primer dan sekunder. Instrumen penelitian yang digunakan yaitu
observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan tentang kedudukan saksi perempuan dan
nilai pembuktian saksi perempuan menurut Perspektif hakim di Pengadilan Agama
Kelas 1 A Watampone. Kedudukan saksi sangatlah penting dalam menyelesaikan
suatu perkara di pengadilan, saksi di pengadilan dimana kesaksian seorang laki-laki
dinilai sama dengan kesaksian seorang perempuan. Nilai pembuktian saksi, dimana
saksi perempuanmengungkapkan sebenar-benarnya apa yang disaksikannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penilitian dan pembahasan pada bab sebelumnya,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan saksi perempuan dalam sistem peradilan di Pengadilan
Agama Kelas I A Watampone dinilai sama dengan kesaksiaan laki-laki
selama saksi tersebut berjumlah dua orang dan selama saksi tersebut
memenuhi syarat saksi, dipercaya dan meyakinkan hakim. Saksi yang
terdiri dari dua orang saksi dimana saksi tersebut berjenis kelamin
perempuan ataupun laki-laki yang intinya sakssi-saksi tersebut
mengungkapkan fakta-fakta baik yang didengarnya maupun yang
dilihatnya
2. Pembuktian Saksi Perempuan Sebagai Saksi di Pengadilan Agama
Kelas I A Watampone sangatlah diperlukan yang intinya ia dapat
mengutarakan kebenaran apa yang ia lihat, alami bahkan dimana saksi
perempuan selalu terlibat dalam memberikan kesaksiannya dalam
artian lain saksi perempuan turut andil di lembaga peradilan khususnya
di pengadilan Agama Kelas I A Watampone adalah suatu hal yang
lumrah.
B. Implikasi
Sebuah penelitian senantiasa memberikan implikasi, adapun implikasi
dari penelitian ini ialah sebagai berikut:
1. Dalam sistem peradilan di Indonesia terutama di Pengadilaan Agama
Kelas I A Watampone sebaiknya dalam suatu perkara tidaklah harus
sesuai dengan prosedur pada zaman dahulu, karena di zaman sekarang
laki-laki dan perempuan setara dalam dunia karir, bahkan sudah
banyak perempuan yang punya jabatan yang tinggi baik diinstansi
pemerintah maupun instansi swasta. Sedangkan zaman dahulu dimana
sistem peradilan pada waktu, perempuan dianggap masih kurang
berpengalaman dalam urusan publik dan perempuan pada waktu itu
menghabiskan waktu di dalam rumah.
2. Kesaksian perempuan sebaiknya sama berartinya dengan kesaksian
pria tanpa melihat jenis kelamin, jika kesaksian perempuan dibatasi
maka akan terjadi ketidak adilan gender. Zaman sudah modern baik itu
perempuan ataupun laki-laki yang menjadi saksi di lembaga peradilan
semua berhak mengeluarkan aspirasinya bahkan memberikan
keterangan-keterangan bukanlah suatu kemustahilan.
Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pandangan hakim mengenai kedudukan perempuan sebagai saksi di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone, dan mengetahui nilai pembuktian saksi perempuan di
Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dan Nilai Peumbuktian Saksi Perempuan
di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone . Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang
digunakan yaitu teologi normatif, dan yuridis empiris. Data dan Sumber data yang
digunakan yaitu data primer dan sekunder. Instrumen penelitian yang digunakan yaitu
observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan tentang kedudukan saksi perempuan dan
nilai pembuktian saksi perempuan menurut Perspektif hakim di Pengadilan Agama
Kelas 1 A Watampone. Kedudukan saksi sangatlah penting dalam menyelesaikan
suatu perkara di pengadilan, saksi di pengadilan dimana kesaksian seorang laki-laki
dinilai sama dengan kesaksian seorang perempuan. Nilai pembuktian saksi, dimana
saksi perempuanmengungkapkan sebenar-benarnya apa yang disaksikannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penilitian dan pembahasan pada bab sebelumnya,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan saksi perempuan dalam sistem peradilan di Pengadilan
Agama Kelas I A Watampone dinilai sama dengan kesaksiaan laki-laki
selama saksi tersebut berjumlah dua orang dan selama saksi tersebut
memenuhi syarat saksi, dipercaya dan meyakinkan hakim. Saksi yang
terdiri dari dua orang saksi dimana saksi tersebut berjenis kelamin
perempuan ataupun laki-laki yang intinya sakssi-saksi tersebut
mengungkapkan fakta-fakta baik yang didengarnya maupun yang
dilihatnya
2. Pembuktian Saksi Perempuan Sebagai Saksi di Pengadilan Agama
Kelas I A Watampone sangatlah diperlukan yang intinya ia dapat
mengutarakan kebenaran apa yang ia lihat, alami bahkan dimana saksi
perempuan selalu terlibat dalam memberikan kesaksiannya dalam
artian lain saksi perempuan turut andil di lembaga peradilan khususnya
di pengadilan Agama Kelas I A Watampone adalah suatu hal yang
lumrah.
B. Implikasi
Sebuah penelitian senantiasa memberikan implikasi, adapun implikasi
dari penelitian ini ialah sebagai berikut:
1. Dalam sistem peradilan di Indonesia terutama di Pengadilaan Agama
Kelas I A Watampone sebaiknya dalam suatu perkara tidaklah harus
sesuai dengan prosedur pada zaman dahulu, karena di zaman sekarang
laki-laki dan perempuan setara dalam dunia karir, bahkan sudah
banyak perempuan yang punya jabatan yang tinggi baik diinstansi
pemerintah maupun instansi swasta. Sedangkan zaman dahulu dimana
sistem peradilan pada waktu, perempuan dianggap masih kurang
berpengalaman dalam urusan publik dan perempuan pada waktu itu
menghabiskan waktu di dalam rumah.
2. Kesaksian perempuan sebaiknya sama berartinya dengan kesaksian
pria tanpa melihat jenis kelamin, jika kesaksian perempuan dibatasi
maka akan terjadi ketidak adilan gender. Zaman sudah modern baik itu
perempuan ataupun laki-laki yang menjadi saksi di lembaga peradilan
semua berhak mengeluarkan aspirasinya bahkan memberikan
keterangan-keterangan bukanlah suatu kemustahilan.
Ketersediaan
| SSYA20220109 | 109/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
109/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
