Pandangan Hakim Terkait Izin Poligami Bagi Suami Yang Istrinya Tidak Mungkin Dimintai Persetujuan Dalam Pasal 58 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama
terhadap pemberian izin poligami kepada suami yang istrinya tidak bisa dimintai
persetujuannya di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone masalah yang di bahas
dalam penelitian ini membahas tentang: 1.Penerapan pasal 58 ayat 3 dalam kompilasi
hukum islam terhadap penetapan izin poligami. 2.Pandagan hakim dalam menetapkan
izin poligami beradarkan pengecualian dalam pasal 58 ayat 3 kompilasi hukum islam
seorang istri yang tidak mungkin dimintai persetujuannya di pengadilan agama kelas
I A Watampone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, peneliti menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) yamg bersifat deskriptif, dengan
pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif pendekatan yuridis
empiris dan pendekatan sosiologis. Teknik
analisis
data berupa observasi
(pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi. Kemudia data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode data reduction (reduksi data), data
display
(penyajian data), dan
conclution drawing/
verification
(penarikan
kesimpulan).
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui syarat-syarat yang harus
di penuhi oleh seorang suami apabila igin melakukan poligami, untuk mengetahui
penerapan pasal 58 ayat 3 dalam Kompilasi Hukum Islam terhadap penetapan izin
poligami, serta pandagan Hakim dalam menetapkan izin poligami berdasarkan
pengecualian dalam pasal 58 ayat3 Kompilasi Hukum Islam seorang istri yang tidak
mungkin dimintai persetujuannya di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: dalam pemberian izin
poligami hakim menyimpulkan bahwa pemberian izin poligami di Pengadilan Agama
Kelas I A Watampone yang mana peneliti fokus pada pasal 58 ayat 3 dalam
pemberian putusan, dalam pasal tersebut hakim menggunaka kewenangan absolutnya
yaitu dengan cara mendatangi secara langsung tempat istri dan melihat keadaan istri
tesebut sehingga hakim dapat memberikan izin poligami untuk suami, namun perlu
juga diperhatikan kemampuan suami untuk dapat berlaku adil dan dari segi
finansialnya, dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pandangan hakim tentang penerapan pasal 58 ayat 3 dalam kompilasi hukum
islam terhadap penetapan izin poligami ini dalaksanakan dengan beberapa
tahap yaitu kelengkapan administrasi, penaksiaran biaya perkara, untuk
melangkah tahap selajutnya apabila seorang suami yang ingin melakukan
poligami harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan di pengadilan
agama, jika persyaratan telah ditetapkan ini tidak bisa dilengkapi maka hakim
menyarangkan untuk melengkapinya, apabila persyaratan tersebut tidak
terpenuhi maka permohonan tersebut tidak dapat diterima karena alasan
gugatan mengandung cacat formil sehingga gugatan tersebut diberikan
putusan NO (neit ontvankelijke verklaard) persyaratan poligami yang telah
ditetapkan di Pengadilan agama haruslah dilengkapi, ini bertujuan
apabila
terjadi masalah hukum setelah terjadinya poligami maka perkawinan tersebut
tidak berkekuatan hukum karena tidak
memenuhi prosedur maupun
persyaratan poligami di pengadilan agama.
2. Pandangan hakim dalam menetapkan izin poligami berdasarkan pengecualian
hakim dalam pasal 58 ayat 3 kompilasi hukum islam terhadap istri yang tidak
mungkin dimintai persetujuannya di pengadilan agama, hakim memberikan
izin poligami yang istrinya tidak bisa dimintai persetujuan karena adanya
alasan tertentu dan suami ingin melakukan poligami maka hakim
menggunakan kewenagan absolutnya dengan melakukan peninjaun lokasi
atau mendatangi kediaman istri dan melihat langsung keadaan istri tersebut,
kemudian apabila istri yang pergi selama dua tahun berturu-turut, istri ini
digolongkan kedalam mafqud sehingga dibuatkan keterangan putusan bahwa
istri tidak diketahui keberadaaanya dan tidak perlu dimintai persetujuan.
Sehingga hakim dapat memberikan izin poligami meskipun istrinya tidak bisa
dimintai persetujuan dari beberapa alasan yang istrinya tidak dapat dimintai
persetujuannya tersebut bukan menjadi alasan bagi suami tidak bisa
melakukan poligami maka disinilah peranan hakim dalam pemberian putusan.
Namun hakim yang memberikan putusan tersebut telah mempertimbangkan
sebaik mungkin tentang pemberian putusan poligami tersebut dengan tetap
memperhatikan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan di pengadilan
agama. Adapun akibat hukum dari putusan hakim mengenai izin poligami
terhadap istri pertama yaitu mengenai penetapan harta bersama anta pemohon
dan termohon, dengan berdasarkan harta bersama tersebut, maka itu menjadi
hak mutlak milik antara pemohon dan termohon. Jadi sebagai istri kedua tidak
bisa mengambil atau menikmati yang telah menjadi harta bersama antara
pemohon dan termohon. Sehingga perlu adanya pemisahan harta antara istri
pertama dan istri kedua, harta istri pertama tidak boleh diganggu jika
seandainya suami mengambil dari harta bersama antara istri pertama, maka
harus minta izin kepada istri pertama dahulu.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini bahwa:
1. Perlu diperhatikan dalam penerapan pasal 58 ayat 3 dalam KHI dalam proses
pemberian izin poligami hakim harus benar-benar memperhatikan dalam
pemberian izin kepada suami, yang mana segala persyaratan dan prosedur
poligami harus di penuhi pemohoan (suami) sehingga dalam rumah tangga
tersebut tetap terjaga dan rukun. Adapun akibat yang ditimbulkan dari tidak
lengkapnya persyaratan dan prosedur tersebut maka tidak berkekuatan hukum
sehingga dapat merugikan salah satu pihak.
2. Dalam penetapan izin poligami berdasarkan pengecualian dalam pasal 58 ayat 3
kompilasi hukum Islam terhadap istri yang tidak mungkin dimintai persetujuan,
yang memberikan peranan dalam izin ialah pihak dari pengadilan agama yaitu
hakim, meskipun dalam pemberian izin tersebut hakim tetap melihat kondisi
istri sehingga pengecualian yang dimaksud dalam pasal tersebut tetap sesuai
dengan persyaratan dan prosedur poligami sehingga poligami tersebut memiliki
kekuatan hukum.
3. kepada mahasiswa/i hendaknya mengkaji lebih dalam tentang kompilasi hukum
islam sesuai dengan perkembangan zaman khususnya yang berhubungan
dengan poligami yang istrinya tidak bisa memberikan izin poligami. Kepada
laki-laki yang ingin melakukan poligami, maka sebaiknya mengetahui
persyaratan-persyaratan dalam poligami dan dampak dari poligami tersebut.
Ketersediaan
SSYA2021007171/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

71/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

izin poligami

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top