Eksistensi Hibah Dan Posibilitas Pembatalannya Ditinjau Dari Perspektif Kompilasi Hukum Islam ( KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) (Studi Komparatif KHI dan KUHPer)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang eksistensi hibah dan posibilitas pembatalannya
ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya eksistensi
hibah dan posibilitas pembatalannya menurut KHI dan KUHPer, serta untuk
mengetahui faktor alasan pembatalan hibah dan bentuk perbandungan pembatalan
hibah menurut KHI dan KUHPer. Kegunaan Penelitian ini dapat dikategorikan
menjadi dua hal, manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat Teoritis, yaitu
penelitian ini selain memperkaya khazanah kepustakaan hukum, juga diharapkan
dapat berguna bagi peneliti lainnya dalam kerangka pengembangan hukum,
khususnya hukum perdata dalam kerangka hukum hibah dan hubungannya dengan
kewarisan serta pembatalannya menurut KHI dan KUHPer. Manfaat Praktis, yaitu
hasil penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi para notaris, pengadilan agama,
pengadilan negeri dalam menangani perkara kasus hibah, dan umumnya tentang
syarat-sarat dapat ditariknya kembali hibah.
Untuk memudahkan pemecahan masalah, jenis penelitian yang digunakan
ialah penelitian pustaka (library research), yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai
sumber (data) utama, dengan cara menulis, mengklasifikasikan dan mereduksi data.
Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuate aproach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa,1) eksistensi hibah dalam KHI berkaitan
dengan kewarisan, yaitu hibah orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan, dalam
KUHPer dianggap sebagai pemberian didepan (voorshot) dari bagian ahliwaris itu
dalam harta warisan. 2) Faktor pembatalan hibah dalam KHI yaitu apabila melebihi
1/3 dari harta warisannya, dalam KUHPer yaitu Jika syarat-syarat penghibah itu tidak
dipenuhi oleh penerima hibah, Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan
melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain
atas diri penghibah, Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak
untuk memberi nafkah kepadanya. 3) perbandingn pembatalan hibah menurut KHI
dan KUHPer yaitu terletak pada batas jumlah harta yang dihibahkan, alasan
pearikan/pembatalan hibah. Persamaannya yaitu sama-sama terdapat pengecualian
dalam pembatalannya karena pada dasarnya hibah tidak dapat ditarik kembali dan
kebolehan Ahli Waris melakukan penuntutan pengembalian harta hibah.
A. SIMPULAN
1. Eksistensi hibah memiliki hubungan dengan kewarisan yaitu apabila ada
sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada
sebagian ahli waris yang lain, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan
sebagai harta warisan, yaitu dengan cara memperhitungkan hibah yang sudah
diterima dengan bagian warisan yang seharusnya diterima. Apabila hibah
yang sudah diterima masih kurang dari bagian warisan maka tinggal
menambah kekurangannya, dan sebaliknya apabila hibah tersebut melebihi
dari bagian warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali
untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari bagiannya. Dan
hal ini juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa hibah dari
orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan, dan juga terdapat dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa pemberian yang
dilakukan oleh orang yang meninggalkan harta warisan pada waktu masih
hidup, dianggap sebagai pemberian di depan (vorschot) dalam harta warisan
dari bagian si ahli waris.
2. Faktor yang dijadikan alasan sehingga hibah dapat dibatalkan dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu apabila harta yang dihibahkan lebih dari
1/3 harta penghibah maka dalam hal ini hibah dapat ditak kembali atau
dibatalkan. Adapun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
yaitu hibah yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain tidak dapat
ditarik kembali atau dibatlkan, kecuali: 1) Jika syarat-syarat penghibah itu
tidak dipenuhi oleh penerima hibah, 2) Jika orang yang diberi hibah bersalah
dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu
kejahatan lain atas diri penghibah, 3) Jika penghibah jatuh miskin sedang
yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
3. Perbandingan pembatalan hibah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu kedua hukum
tersebut sama-sama mempunyai alasan masing-masing mengenai pembatalan
hibah adapun perbedaan antara keduanya yaitu: a) Mengenai batas jumlah
harta yang dihibahkan, b) Mengenai alasan pearikan/pembatalan hibah, c)
Mengenai penuntutan pengembalian harta hibah. Dan persamaannya yaitu
sama-sama terdapat pengecualian dalam pembatalannya karena pada
dasarnya hibah tidak dapat ditarik kembali dan adanya kebolehan bagi ahli
waris untuk melakukan penuntutan pengembalian hibah.
B. IMPLIKASI
1. Dalam proses penghibahan antara pemberi hibah dan penerima hibah
hendaknya menghadirkan atau melibatkan ahli warisa agar tidak terjadi
perselisihan diantara keduanya dikemudian hari.
2. Hendaknya bagi pemberi hibah perlu mempertimbangkan sikap dan tingkah
laku calon penerima hibah setelah hibah tersebut diberikan, hal ini dapat
meminimalisir kemungkinan pembatalan hibah yang diakibatkan dari perilaku
buruk penerima hibah
Ketersediaan
SSYA20210109109/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

109/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hibah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top